MARINews, Jakarta -Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI sukses menyelenggarakan Webinar Dialog Yudisial dengan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Perlindungan Perempuan dan Anak” ini digelar secara daring dan dihadiri secara aktif oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, dan tenaga teknis pada pengadilan tingkat pertama dan banding di lingkungan Peradilan Agama.
Acara yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., ini menandai komitmen kuat seluruh institusi Peradilan Agama dalam meningkatkan kapasitas dan inovasi layanan peradilan, khususnya dalam isu strategis perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran pengetahuan internasional.
“Pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik antara kedua lembaga peradilan ini akan sangat bermanfaat bagi Badilag dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih responsif gender dan ramah anak. Selain itu, kolaborasi ini juga dapat memperkaya wawasan para hakim dan aparat peradilan agama dalam memahami dampak jangka panjang perkawinan anak terhadap kehidupan anak di masa depan,” ujarnya.
Kehadiran seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah menunjukkan keseriusan dalam menyikapi materi yang dibahas, yang mencakup:
- Analisis data perkara dispensasi kawin tahun 2024-2025.
- Evaluasi berbagai inisiatif akses keadilan seperti sidang keliling, posbakum, dan pembebasan biaya perkara.
- Perkembangan terkini sistem pendaftaran perkara dan persidangan daring.
Dalam sambutannya juga, Dirjen Badilag, meneguhkan komitmennya untuk terus mengoptimalkan usaha-usaha dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama senantiasa berkomitmen kuat terhadap upaya-upaya pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap anak dalam perkara dispensasi kawin. Kami berkeyakinan, Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, Keadilan harus tuntas dan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.” Pungkasnya.
Dialog interaktif dengan perwakilan FCFCOA, Justice Suzanne Christie, dan tim AIPJ3 berlangsung dinamis.
Para peserta, yang terdiri dari ketua pengadilan, hakim, dan tenaga teknis, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, berbagi pengalaman praktis sekaligus mendapatkan perspektif baru dari sistem peradilan keluarga Australia.
Pertukaran pengetahuan ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk inovasi dalam proses peradilan keluarga di Indonesia.
Harapannya, kolaborasi dengan FCFCOA melalui AIPJ3 ini tidak berhenti pada dialog, tetapi dapat ditransformasikan menjadi langkah-langkah nyata untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.