Pekanbaru – Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/2/2026), terasa berbeda. Bukan hanya karena kegiatan digelar secara hybrid—menggabungkan luring dan daring—tetapi juga karena suasana diskusi yang hidup dan penuh semangat kolaborasi. Hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Riau para Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, serta para Mediator Non-Hakim, sementara itu Mediator hakim, Tenaga teknis Pengadilan Negeri, serta mediator hakim yang berhalangan hadir mengikuti kegiatan ini secara daring. Semuanya berkumpul dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediator Non-Hakim sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara perdata.
Menariknya, para Mediator Non-Hakim yang hadir datang dari beragam latar belakang—mulai dari advokat, dokter, jurnalis, ASN, hingga profesi lainnya—yang memperkaya perspektif dalam proses mediasi. Keragaman ini dipandang sebagai modal sosial untuk membangun budaya damai dan memperluas akses keadilan bagi para pencari keadilan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., yang menekankan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan menghadirkan keadilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam sambutannya, beliau menggarisbawahi peran strategis Mediator Non-Hakim sebagai mitra pengadilan—serta pentingnya penataan kelembagaan, penguatan administrasi, dan konsistensi monitoring agar kinerja mediasi terukur dan berkelanjutan. Tiga agenda utama pun ditegaskan: pemutakhiran data mediator, penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Optimalisasi Peran Mediator Non-Hakim (jangka pendek, menengah, panjang), serta penguatan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengendalian kinerja, bukan formalitas semata.
Penguatan kapasitas juga ditopang langkah konkret. Pengadilan Tinggi Riau bekerja sama dengan Lembaga Justitia Training Center memberikan beasiswa Sertifikasi Mediator kepada 10 calon Mediator Non-Hakim. Pelatihan dan sertifikasi yang berlangsung 27–31 Januari 2026 itu membuahkan hasil menggembirakan—seluruh peserta lulus. Sertifikat mereka dibagikan secara resmi pada kesempatan ini, sekaligus menjadi momentum bagi para mediator bersertifikat untuk mendaftar dan menandatangani PKS di satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau agar kompetensi yang dimiliki segera memberi dampak nyata bagi layanan mediasi.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Abdul Azis, S.H., M.H. memaparkan kerangka Program Kerja Optimalisasi Peran Mediator Non-Hakim yang dirancang bertahap penataan dasar (SK, PKS, SOP, dan administrasi), penguatan implementasi melalui pembinaan dan rapat monev rutin, hingga konsolidasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan. Program ini menargetkan meningkatnya jumlah perkara yang dimediasi, naiknya tingkat keberhasilan mediasi, serta tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Pada sesi berikutnya, Panitera Pengadilan Tinggi Riau, Supriyadi, S.H., memimpin inventarisasi dan pemutakhiran data Mediator Non-Hakim. Data menunjukkan kondisi satuan kerja yang beragam—ada yang sudah tertib PKS dan aktif, ada pula yang perlu percepatan penataan. Pemutakhiran ini menjadi fondasi penting agar penugasan, pembinaan, dan evaluasi berjalan berbasis data yang akurat.
Puncak kegiatan diwarnai monitoring, evaluasi, dan sesi berbagi pengalaman yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Diskusi mengalir hangat; para peserta aktif menyampaikan praktik baik, tantangan lapangan, hingga gagasan perbaikan. Dari ruang sidang hingga layar daring, satu pesan menguat: mediasi yang kuat lahir dari sinergi Hakim, Panitera, dan Mediator—dengan komitmen integritas serta kinerja yang terukur.
Dengan langkah-langkah ini, Pengadilan Tinggi Riau menegaskan tekadnya merawat damai di meja mediasi—bukan hanya mempercepat penyelesaian perkara perdata, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peradilan yang semakin responsif dan humanis.

