Bangun Budaya Tertib Aset, PTA Yogyakarta Gelar Penertiban Data Master SIMAN V2

Melalui verifikasi, validasi, dan pendampingan teknis, satuan kerja pengadilan di D.I. Yogyakarta didorong membangun budaya tertib aset yang profesional dan berintegritas.
(Foto: PTA Yogyakarta Gelar Penertiban Data Master SIMAN V2 | Dok. PTA Yogyakarta)
(Foto: PTA Yogyakarta Gelar Penertiban Data Master SIMAN V2 | Dok. PTA Yogyakarta)

Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2, pada 18 sampai dengan 20 Februari 2026. 

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta Operator SIMAN dari satuan kerja pengadilan pada empat lingkungan peradilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta dan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PTA Yogyakarta menyampaikan, penertiban data master aset merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil BMN dengan data yang tercatat dalam sistem, khususnya pada aplikasi SIMAN V2 sebagai instrumen utama pengelolaan aset secara nasional.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini menegaskan, kegiatan ini tidak sekadar bersifat administratif. Penertiban data master aset pada SIMAN V2, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib pengelolaan BMN di lingkungan peradilan.

“Penertiban aset bukan hanya tentang memperbarui data dalam sistem, tetapi tentang membangun komitmen dan budaya kerja yang disiplin, tertib, dan akuntabel. Jika budaya ini tumbuh, maka kualitas pengelolaan aset akan meningkat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, SIMAN V2 merupakan instrumen penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN. Namun demikian, efektivitas sistem sangat bergantung pada konsistensi dan integritas para pengelola aset di setiap satuan kerja.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta melakukan verifikasi dan validasi data master aset, penyesuaian kodefikasi, pembaruan informasi kondisi barang, serta sinkronisasi data dengan dokumen sumber. 

Pendampingan teknis turut diberikan guna memastikan setiap satuan kerja memahami prosedur penatausahaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja pengadilan di wilayah D.I. Yogyakarta semakin optimal dalam mengelola aset negara secara profesional dan akuntabel, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews