Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat

Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat.
Pengadilan Tinggi Bandung | Foto : Humas PT Bandung
Pengadilan Tinggi Bandung | Foto : Humas PT Bandung

Bandung-Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis terhadap gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari mandiri (KLM) selaku Penggugat melawan Prof. Bambang Hero Saharjo, Prof Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), masing-masing sebagai Tergugat.

Majelis Hakim pada perkara yang teregister 785/PDT/2025/PT BDG, menguatkan putusan Tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 08 Oktober 2025 yang dimohonkan banding”, ucap Marisi Siregar, sebagai Hakim Ketua, didampingi Iman Gultom dan Setia Rina, masing-masing selaku Hakim Anggota yang dibacakan pada Kamis, (18/12/2025).

Diketahui sebelumnya pada 8/10/2025, Majelis Hakim PN Cibinong pada perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang dimintakan banding tersebut, telah menjatuhkan putusannya yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). 

Adapun Penggugat selaku Pembanding dalam memori bandingnya bermohon, agar Para Tergugat atau Terbanding dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya untuk membayar kerugian materil dan inmateril.

Sementara Para Tergugat atau Terbanding mengajukan beberapa poin eksepsi di antaranya, gugatan yang diajukan merupakan gugatan sebagai bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat/Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat. Gugatan dari pihak perusahaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim berpendapat, Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa digugat karena tindakan mereka berupa verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta analisis laboratorium atas kebakaran lahan pada 10/7/2018 telah dilakukan sesuai aturan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Selain itu, Tergugat II bertindak sebagai ahli berdasarkan surat izin resmi dari Institut Pertanian Bogor dan ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis dan keterangan para ahli tersebut kemudian dijadikan bukti dalam persidangan gugatan KLHK terhadap PT KLM, yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap di berbagai tingkat peradilan.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Bandung mengambil alih pertimbangan hukum dari PN Cibinong dan menguatkan putusan mengenai eksepsi dari Terbanding, sehingga putusan PN Cibinong beralasan hukum untuk dikuatkan.

“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan banding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan”, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Berkaca pada putusan tersebut lembaga peradilan kembali meneguhkan perannya sebagai penjaga keadilan sekaligus pelindung lingkungan hidup dengan menguatkan putusan yang mendukung hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Putusan yang menguatkan eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM menunjukkan bahwa pengadilan berdiri tegak pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Majelis hakim menilai tindakan para Terbanding sebagai ahli yang melakukan verifikasi lapangan, analisis laboratorium, serta memberikan keterangan di persidangan merupakan bagian dari upaya ilmiah dan profesional untuk memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat.

Dengan merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, pengadilan menegaskan bahwa lembaga peradilan adalah benteng keadilan yang berpihak pada kepentingan publik, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai penjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews