Ada yang Baru dari Tampilan Salinan Putusan Elektronik MA! Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Tandatangan Panitera Muda MA secara elektronik, dapat ditemukan pada halaman akhir salinan putusan dalam bentuk footer
Salinan Putusan MA. Foto : Laman Kepaniteraan MA
Salinan Putusan MA. Foto : Laman Kepaniteraan MA

MARINews, Jakarta – Salinan putusan pengadilan merupakan turunan putusan dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik. 

Sebelum adanya salinan putusan bertanda tangan elektronik, para pihak menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan halaman akhir yang telah dibubuhi stempel dan legalisasi, yang ditandatangani secara manual oleh Panitera Muda MA. 

Adapun pembubuhan paraf dan stempel, dapat ditemukan pada halaman-halaman sebelumnya hingga halaman pertama salinan putusan. Hal itu, merupakan metode autentikasi salinan putusan yang kerap ditemui dalam praktik peradilan.

Lantas, bagaimana dengan salinan putusan MA bertanda tangan elektronik?

Tandatangan Panitera Muda MA secara elektronik, dapat ditemukan pada halaman akhir salinan putusan dalam bentuk footer. Namun, hal serupa tidak ditemukan pada halaman sebelumnya, sebagai ganti dari paraf dan stempel pada salinan putusan manual.

Dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera MA mengaku, tampilan salinan putusan tersebut menjadi rentan dilakukan modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tampilan Baru Salinan Putusan MA 

Untuk mencegah hal itu terjadi, Mahkamah Agung merespon cepat dengan mengambil langkah yang tepat dan berbasis teknologi. Hal ini dilakukan oleh MA, dengan menyempurnakan visualisasi salinan putusan bertanda tangan elektronik pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Visualisasi tandatangan elektronik yang dulu hanya ditampilkan pada halaman terakhir salinan putusan, kini ada di setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE pada header dokumen.

Tak hanya itu, QR Code SIMARI serta text yang menyatakan dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE, turut ditampilkan pada header dimaksud.

“Penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan MA tersebut, sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak,” ungkap Heru Pramono.

Uji Validitas Salinan Putusan Bertanda Tangan Elektronik

Pengujian validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik, dapat dilakukan dengan mengunggah file pdf salinan putusan ke dalam sistem SIMARI yang telah disediakan oleh MA (https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte .)

Berikut adalah tangkapan layar dari SIMARI yang menyatakan verifikasi tanda tangan elektonik berhasil:

tangkapan layar SIMARI. dok. penulis

Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dengan mengatasnamakan MA, tetap waspada dan selalu lakukan verifikasi keaslian dokumen melalui jalur resmi. 

Silakan hubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318, atau Instagram Kepaniteraan MA @kepaniteraan.ma_info, atau WhatsApp pengaduan Kepaniteraan MA dengan nomor 0811-820-4028.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews