RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas

RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi peradilan independen dan berintegritas.
  • view 247
(Foto: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) | Dok. Humas MA)
(Foto: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) | Dok. Humas MA)

MARINews, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) kembali mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Selasa (31/3).

RDPU digelar oleh Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, serta Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

 Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari hak keuangan, hak imunitas hakim, sistem rekrutmen, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim.

Kesejahteraan dan Perlindungan Hakim

RUU JH juga menyoroti pentingnya hak keuangan yang layak dan adaptif, termasuk gaji pokok, tunjangan kehormatan, keamanan, dan kemahalan yang ditinjau berkala berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

PP IKAHI berpendapat, pengaturan hak keuangan, jaminan keamanan, serta fasilitas hakim sebaiknya tetap didasarkan pada kelas atau tipe pengadilan.

Hal ini merupakan bagian dari sistem pembinaan dan jenjang karir Hakim sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman, kompetensi serta integritas Hakim. 

Penghapusan konsep promosi berbasis kelas pengadilan juga dapat berpotensi mengganggu sistem karier yang telah berjalan.

Hak Imunitas Hakim

Keberadaan klausul pengecualian atas hak imunitas Hakim dalam RUU JH memiliki sifat norma yang cukup terbuka, yaitu pengecualian dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana dengan ancaman pidana mati serta tindak pidana terhadap keamanan Negara. 

Dengan demikian, norma tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim. 

Pengaturan ini mewajibkan adanya permintaan izin dari Ketua Mahkamah Agung serta Izin Presiden dalam hal penangkapan Hakim sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu mengatur penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. 

Oleh karenanya, apabila ketentuan pengecualian tersebut diberlakukan dalam RUUJH dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan, hak imunitas hakim bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen, mencegah potensi kriminalisasi atau tekanan kepada hakim serta menjamin setiap tindakan hukum hakim dilakukan secara proporsional dan akuntabel.

Komisi III DPR menyatakan, mekanisme imunitas hakim akan tetap mengacu pada KUHAP dengan prosedur yang ketat untuk penangkapan dan penahanan.

“Mengenai Imunitas, jelas kita akan menyesuaikan dengan KUHAP, soal imunitas hakim tidak bisa ditawar, sebetulnya bukan imunitas bahasanya. Tapi, adalah mekanisme yang ketat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim, agar tidak terjadi intimidasi dan kriminilisasi yang mengganggu independensi Hakim. Itulah semangat kita saat mengesahkan KUHAP kemarin,” ujar Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam aspek rekrutmen, terjadi penyesuaian syarat pendidikan. 

Persyaratan magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara itu, PP IKAHI menyepakati, hakim tinggi minimal berpendidikan magister (S2) dan hakim agung bergelar doktor (S3). 

PP IKAHI mengusulkan batas usia minimal calon hakim agung adalah 55 tahun, guna memastikan kematangan pengalaman dan kebijaksanaan.

Untuk masa jabatan, diusulkan bahwa hakim agung menjabat maksimal 20 tahun sejak pelantikan, dengan masa transisi yang memberikan opsi hingga usia 75 tahun. 

Sementara itu, moratorium rekrutmen hakim selama lima hingga tujuh tahun terakhir dinilai berdampak pada kekosongan regenerasi akibat banyaknya hakim pension.

Isu perlindungan keamanan hakim juga menjadi perhatian dalam RDPU. Diusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan di bawah Mahkamah Agung dan badan peradilan, dengan personel yang direkrut dari personel Polri atau TNI.

Masalah Struktural dan Status Hakim

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, di antaranya dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta ketidakjelasan status Hakim Ad Hoc dalam sistem perundang-undangan.

Forum ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam beberapa aspek:

•    Pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan hakim 
•    Masa jabatan dan pengabdian 
•    Hak keuangan, fasilitas, dan jaminan sosial 
•    Sistem pengawasan, pencegahan, serta advokasi bagi hakim 
•    Mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment
•    Pengaturan contempt of court yang hingga kini belum jelas 

Selain itu, penegasan perubahan paradigma hakim “ad hoc” menjadi hakim khusus yang tidak lagi bersifat sementara dimanaa RUU JH seabagi lex specialis

Sebagai solusi, diusulkan konsep identitas tunggal hakim sebagai pejabat negara, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada fungsi yudisial tanpa beban administratif birokrasi.

RUU JH juga diarahkan untuk mengakhiri sistem parsial dengan mendorong spesialisasi hakim, seperti pada bidang tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, dan perikanan. 

Hakim diharapkan menjadi pakar profesional yang dievaluasi secara berkala melalui asesmen kinerja.

Dalam hal rekrutmen, peran Komisi Yudisial diusulkan untuk melakukan filter meritokrasi, dengan asesmen rekam jejak, psikologi, dan integritas calon hakim sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.

Selain itu, muncul gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) sebagai sistem satu atap untuk mengintegrasikan pengadilan khusus seperti Tipikor, Niaga, Perikanan, HAM, PHI dan lainnya dari sisi administrasi, keuangan, maupun sumber daya manusia.

Dukungan IPASPI

IPASPI menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU JH, dukungan tersebut seperti sistem pengelolaan karier hakim, perlindungan Hakim, hak keuangan dan fasilitas hakim serta IPASPI juga menyetujui usulan kenaikan usia pensiun hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun, serta hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun.

“IPASPI merasakan perlunya RUU Jabatan Hakim bisa segera diberlakukan dan diwujudkan”, ujar Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua Umum IPASPI.

Forum RDPU kali ini merupakan Kick-off pembahasan RUU JH, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap RUU JH, agar jabatan hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang objektif dan berintegritas. 


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews