Denpasar - Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan dengan bantuan mediator sebagai pihak yang netral.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama (PA) Denpasar kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
Perkara cerai gugat yang diajukan oleh N.W. terhadap Z.A. berhasil dimediasi, pada Selasa (27/1), bertempat di Ruang Mediasi PA Denpasar.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Nonhakim, Abduloh, S.H., M.H., CLA., C.P.I., dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dengan suasana dialog yang terbuka, mediator memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan dan harapan mereka.
Para pihak diajak merefleksikan kembali tujuan pernikahan serta mempertimbangkan konsekuensi perceraian bagi keluarga.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, dan saling menghormati.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil positif, di mana para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk mencabut gugatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti, mediasi merupakan sarana yang efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai, humanis, dan bermartabat.
Hal ini menjadi wujud komitmen PA Denpasar dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.





