Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Orientasi dan Pelatihan Mentoring bagi Hakim Perempuan Indonesia sekaligus meresmikan peluncuran Buku Panduan Mentoring, pada Selasa, (13/1).
Buku Panduan Mentoring ini, dirancang khusus oleh Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) bekerja sama dengan Tim Asistensi Pembaruan MARI dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Tahap 3 (AIPJ3).
Para mentor akan mendapatkan pembekalan dalam melakukan mentoring dari BPHPI selama tiga hari.
Adapun pembekalan ini, terdiri dari sembilan sesi yaitu sesi pertama, membahas bagaimana memahami konstruksi gender dan sosial serta implikasi bagi hakim perempuan.
Sesi kedua, tentang bagaimana mengelola beban ganda: menyeimbangkan tanggung jawab profesional dan pribadi.
Sesi ketiga akan dibicarakan tentang bagaimana mengenali dan menangani stereotip dan bias gender di tempat kerja.
Selanjutnya pada sesi keempat akan dibicarakan tentang bagaimana memahami integritas dalam konteks peradilan dan integritas dari perspektif gender.
Pada sesi kelima, dengan narasumber Ketua BPHPI Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum. bersama Kepala Badan Pengawasan MA RI, akan membahas tentang “Dilema Etika dan Pengambilan Keputusan”.
Dalam sesi tersebut akan membahas tentang bagaimana mekanisme dukungan dan perlindungan kelembagaan dari MA dalam menghadapi ancaman, intimidasi, atau pembalasan karena menjunjung tinggi etika dan integritas di tempat kerja.
Pada sesi keenam, akan dibahas tentang fondasi dari mentoring yang efektif, definisi dan peran kualifikasi serta tanggung jawab inti seorang mentor, serta akan dibahas juga prinsip-prinsip Inti dalam mentoring dan tahapan bimbingan.
Selanjutnya, sesi ketujuh akan dibahas bagaimana praktik mentoring yang sensitif gender dan etis serta pada sesi kedelapan akan dibicarakan tentang komitmen kelembagaan untuk lingkungan kerja yang aman dan inklusif: dengan mempelajari pengalaman dari Negara Australia.
Pada topik sesi ini, akan dihadirkan narasumber dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) agar para peserta dapat berinteraksi langsung dan menggali pengalaman dari Negara Australia.
Sedangkan pada sesi terakhir pelatihan, akan dibicarakan tentang bagaimana memelihara mindful communication.
Pembelajaran bagi para mentor dalam pelatihan juga akan dilengkapi dengan berbagai role play dan study kasus untuk mengasah kemampuan para mentor dalam melakukan mentoring.
Adapun di akhir pelatihan, akan dipelajari formulir-formulir mentoring BPHPI serta jadwal program mentoring yang terdapat dalam buku panduan mentoring BPHPI.
Acara yang digelar di Hotel Holiday Inn Jakarta Gajah Mada, dihadiri para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) beserta jajaran Pengurus Pusat IKAHI.
Selain itu, hadir Ketua BPHPI beserta para Pengurus BPHPI, para Pejabat Eselon I di lingkungan MA, Minister Konselor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia, Nicola Campion serta diikuti oleh para Mentor hakim perempuan Indonesia sebagai peserta yang berasal dari empat lingkungan badan peradilan.

Pidato Kunci Ketua MA

Ketua MA dalam pidatonya, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPHPI, karena sejak dibentuknya BPHPI di dalam tubuh IKAHI dan dideklarasikan pada tanggal 12 Januari 2024, BPHPI telah terus menunjukkan komitmen yang nyata dalam meningkatkan kualitas, representasi dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan Indonesia.
Ketua MA turut menyampaikan penghargaan kepada segenap pengurus BPHPI yang dengan dukungan IKAHI, bersedia memikul tugas yang tidak ringan dalam merancang dan menyelenggarakan program mentoring.
Ketua MA menegaskan, peningkatan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan merupakan agenda kelembagaan MA Sejak 2023, pimpinan MA mendorong dan mendukung hakim perempuan untuk berperan aktif dan berkontribusi lebih besar bagi peradilan Indonesia.
Ditegaskan Ketua MA, urgensi peran dan kepemimpinan hakim perempuan memiliki dasar yang kuat. Secara global, pemberdayaan perempuan diakui sebagai bagian integral dari penguatan dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang juga menjadi rujukan bagi Indonesia.
Mengakhiri pidatonya, Ketua MA menyampaikan pesan khusus kepada para mentor, penugasan sebagai mentor merupakan bentuk kepercayaan Mahkamah Agung.
Melalui peran para mentor, diharapkan akan tumbuh barisan hakim perempuan yang lebih siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa mendatang.
Ketua MA menuturkan, keberhasilan program ini bergantung pada kesediaan para mentor untuk berbagi pengetahuan, membuka dialog, serta memberi keteladanan dalam sikap dan keputusan profesional.
Sambutan Ketua Umum IKAHI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan MA dan jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam membangun peradilan yang inklusif, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kesetaraan dalam koridor hukum dan etika profesi.
Ketua IKAHI lebih lanjut memaparkan, IKAHI sebagai organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta profesionalisme hakim.
IKAHI, bukan hanya wadah kebersamaan, tetapi juga instrumen etik dan moral kolektif dalam memastikan pelaksanaan fungsi yudisial senantiasa berada dalam koridor independensi, integritas, dan keadilan substantif dalam kerangka tersebut.
Ketum IKAHI menegaskan, BPHPI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IKAHI.
Kehadiran BPHPI tidak hanya bersifat struktural, melainkan substantif dan strategis, khususnya dalam rangka mengayomi, memberdayakan, serta memperkuat kapasitas hakim perempuan di seluruh Indonesia, baik sebagai Hakim maupun sebagai pimpinan di masa yang akan datang.
“Keterlibatan BPHPI dalam forum-forum global tidak hanya mengharumkan institusi peradilan Indonesia, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik lintas negara dalam penguatan kepemimpinan, integritas, serta keadilan yang responsif dan inklusif”, ujar Ketua Umum IKAHI.
Lebih lanjut, Ketua Umum IKAHI mengapresiasi program mentoring BPHPI yang mencerminkan visi jangka panjang dalam membangun sistem pendukung berkelanjutan bagi hakim perempuan.
Program ini menempatkan mentoring sebagai sarana transfer nilai, pengalaman, dan keteladanan untuk memperkuat kepemimpinan berintegritas, meningkatkan profesionalisme, membantu menghadapi tantangan struktural dan bias gender, serta membangun jejaring profesional yang sehat dan suportif.
Ketua Umum IKAHI juga berpesan, para mentor diharapkan tidak hanya menjadi pembimbing, tetapi juga panutan dan role model yang mencerminkan keteguhan integritas, kearifan dalam bersikap, serta keberanian moral dalam menjalankan tugas yudisial.
Selain itu, IKAHI berharap program mentoring ini dapat meningkatkan keterampilan teknis dan soft skills hakim perempuan, termasuk komunikasi efektif, kepemimpinan inklusif, pengambilan keputusan berintegritas, serta ketahanan pribadi dalam menghadapi tekanan dan kompleksitas tugas peradilan.
Sambutan Minister Konselor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia

Nicola Campion, Minister Konselor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia, dalam sambutannya, mengucapkan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada MA atas kerja sama yang telah terjalin lama dengan pengadilan Australia, yaitu Federal Court of Australia dan Federal Circuit and Family Court.
Nicola Campion menyampaikan, kerjasama tersebut merupakan bagian penting dari kerjasama yang lebih luas antara Australia dan Indonesia, termasuk di bidang hukum, keadilan, dan keamanan.
Nicola juga menyampaikan rasa bangganya bisa mendukung peningkatan kepemimpinan perempuan baik di pemerintahan dan lembaga penegak hukum yang merupakan prioritas nasional baik di Australia maupun Indonesia, dimana Negara Australia pada tanggal 7 November 2024, telah meluncurkan Strategi Kesetaraan Gender yang berfokus pada kepemimpinan, representasi, dan pengambilan keputusan, serta rencana untuk 10 tahun ke depan.
”Masyarakat perlu melihat, lembaga peradilan mewakili berbagai elemen dan kelompok masyarakat, termasuk perempuan.” tegasnya.
Pada kesempatan ini, tambah Nicola, Pemerintah Australia mengapresiasi dukungan penuh baik dari pimpinan MA maupun IKAHI dalam pembentukan BPHPI.
Nicola menegaskan, Pemerintah Australia melalui program AIPJ3 akan terus mendukung MA untuk peningkatan kepemimpinan perempuan di lembaga hukum.
”Pemerintah Australia percaya, kehadiran perempuan di posisi strategis bukan hanya untuk meningkatkan jumlah atau memenuhi representasi. Tetapi, untuk menghadirkan karakter kepemimpinan yang khas yang sangat dibutuhkan dalam peradilan.” tutup Nicola.

