Setelah WBK lalu SMAP, Pengadilan Mana yang Meraihnya pada Tahun 2025?

Pada awal 2025, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan kembali menggaungkan pembangunan SMAP.
Rapat Pleno Bawas MA. Foto . Bawas MA
Rapat Pleno Bawas MA. Foto . Bawas MA

MARINews, Jakarta –  Bulan Desember kembali menjadi momen “panen prestasi” bagi satuan kerja peradilan yang konsisten menjaga integritas dan kinerja. Sejak awal tahun, berbagai upaya pembangunan, pembenahan, dan penguatan sistem telah dilakukan oleh setiap satuan kerja. 

Hasilnya kini mulai terlihat, terutama melalui capaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menjadi sorotan Mahkamah Agung pada 2025.

Pencanangan SMAP 2025: 14 Satker Baru Mulai Membangun

Pada awal 2025, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan kembali menggaungkan pembangunan SMAP. Penunjukan satuan kerja dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 12/BP/SK.PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025.

Sebanyak 14 satuan kerja resmi memulai pembangunan SMAP, yaitu:

  1. PN Bale Bandung
  2. PN Banyuwangi
  3. PN Tasikmalaya
  4. PN Malang
  5. PN Mojokerto
  6. PN Tulungagung
  7. PN Bantul
  8. PA Tangerang
  9. PA Jakarta Utara
  10. PA Yogyakarta
  11. PA Bogor
  12. PTUN Yogyakarta
  13. PTUN Surabaya
  14. Dilmil II-09 Bandung

10 Satker dalam Tahap Evaluasi

Selain 14 satker yang telah disebutkan di atas, terdapat 10 satker yang telah lolos pada 2024 dan kini masuk tahap evaluasi untuk memastikan keberlanjutan sistem. 10 satker tersebut adalah:

  1. PN Ambon
  2. PA Jakarta Selatan
  3. PA Makassar
  4. PA Banjarmasin
  5. PN Klaten
  6. PN Semarang
  7. PN Jambi
  8. PA Magelang
  9. PN Sidoarjo
  10. PN Pati

Satker yang Ditangguhkan Tetap Wajib Menerapkan SMAP

Adapun satuan kerja yang dua kali ditangguhkan tetap diwajibkan menerapkan SMAP hingga dinyatakan siap dinilai kembali. Satker-satker tersebut adalah:

  1. PN Jakarta Pusat
  2. PN Makassar
  3. PN Ternate
  4. PN Denpasar
  5. PN Medan
  6. PN Bogor
  7. PN Bandung
  8. PN Pontianak
  9. PA Jakarta Pusat
  10. PA Batam
  11. PA Makassar
  12. PTUN Tanjung Pinang

Satker Paripurna 2025 Tetap Di Monitor

Badan Pengawasan juga menerbitkan SK Nomor 728/BP/PW1.1.1/III/2025 tentang keberlanjutan implementasi SMAP bagi satker berstatus Paripurna. Mereka tetap diwajibkan menjaga konsistensi penerapan sistem.

Satker Paripurna tersebut adalah:

  1. PN Yogyakarta
  2. PN Pangkal Pinang
  3. PN Padang
  4. PN Wates
  5. PA Bantul
  6. PN Gorontalo
  7. PTUN Serang
  8. PTUN Manado
  9. PTUN Jakarta
  10. Dilmil II-11 Yogyakarta

SMAP 2025: Menguatkan Integritas Setelah Guncangan 2024

Plt. Kepala Badan Pengawasan, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., pada pencanangan 5 Maret 2025 menegaskan kasus suap yang mengguncang dunia peradilan pada 2024 menjadi alarm keras bagi seluruh insan peradilan. 

Banyak faktor yang memicu tergerusnya independensi, salah satunya kedekatan berlebihan antara aparatur pengadilan dengan pihak eksternal serta lemahnya disiplin etika.

“SMAP merupakan solusi kunci. Efektivitasnya bergantung pada komitmen pimpinan. Tanpa itu, SMAP hanya menjadi dokumen tanpa makna,” tegasnya.

Penguatan integritas kini digerakkan secara paralel melalui SMAP dan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari program prioritas Mahkamah Agung.

22 Pimpinan Satker Diundang Untuk Menerima Sertifikat SMAP

Mahkamah Agung melalui Surat Undangan Nomor 378/SEK/UND.OT1/XII/2025 mengundang para pimpinan satker penerima sertifikat SMAP dalam acara Penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas Tahun 2025, Selasa, 9 Desember 2025, di Balairung MA RI dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi.”

Daftar 22 pimpinan satker yang diundang:

  1. Ketua PN Bantul
  2. Ketua PN Banyuwangi
  3. Ketua PN Jambi
  4. Ketua PN Klaten
  5. Ketua PN Malang
  6. Ketua PN Mojokerto
  7. Ketua PN Palangkaraya
  8. Ketua PN Pati
  9. Ketua PN Tasikmalaya
  10. Ketua PN Tulungagung
  11. Ketua PA Banjarmasin
  12. Ketua PA Bogor
  13. Ketua PA Denpasar
  14. Ketua PA Jakarta Selatan
  15. Ketua PA Jakarta Utara
  16. Ketua PA Magelang
  17. Ketua PA Makassar
  18. Ketua PA Tangerang
  19. Ketua PA Yogyakarta
  20. Ketua Dilmil II-09 Bandung
  21. Ketua PTUN Surabaya
  22. Ketua PTUN Yogyakarta

Penilaian SMAP Semakin Ketat

Suradi menjelaskan penilaian SMAP kini dirancang lebih ketat dan substantif. Proses selama tujuh bulan memadukan berbagai metode, termasuk mystery shopper, untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan prinsip anti penyuapan.

“Proporsi tahun ini terdiri dari 10 satker status evaluasi dan 17 satker membangun. Ini bentuk kehati-hatian kita dalam menyematkan sertifikasi SMAP,” jelasnya.

Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berkeadilan

Melalui konsistensi penerapan SMAP, Mahkamah Agung berharap tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Pengadilan yang menangani perkara strategis diharapkan mampu memberikan putusan yang bebas dari intervensi maupun praktik penyuapan.

Program SMAP diharapkan menjadi tonggak utama bagi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Fajar Widodo
Editor: Tim MariNews