Dharmasyara - PN Pulau Punjung berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam mengadili perkara pidana penganiayaan dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Plj, Selasa (24/2/2026).
Adapun penerapan MKR tersebut dalam persidangan yang diperiksa Majelis Hakim Dian Devananda Akbar, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sadana, S. H., M. H., dan Justika Dewi Khandari, S. H., sebagai masing-masing hakim anggota.
Peristiwa mengharukan terjadi saat Majelis Hakim melakukan perdamaian, di antara Terdakwa dan Saksi korban yang terikat hubungan keluarga.
Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (8) KUHAP.
Dalam perkara tersebut, Korban meminta sendiri kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dimaafkan.
Perkara ini berawal dari perselisihan antara Terdakwa dan korban, selanjutnya Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong, dengan cara mengayunkan tangan Terdakwa ke arah tubuh korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa menendang punggung korban, hingga kemudian perbuatan Terdakwa dilerai oleh saksi ES.
Kekerasan tersebut, terjadi saat Terdakwa dan Korban sedang melakukan pemberian pupuk untuk tanaman sawit secara bersama-sama.
Atas kesepakatan Perdamaian yang didasarkan keadilan restoratif dimaksud, tidak menghentikan perkara, namun akan menjadi pertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Penerapan Keadilan Restoratif, merupakan komitmen PN Pulau Punjung dalam mewujudkan peradilan yang humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana dicita-citakan KUHP dan KUHAP Baru.





