MARINews, Sungai Penuh-Tiga belas terdakwa kasus terkait perusakan dan pembakaran kotak suara di Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 17 Maret 2025.
Para terdakwa, yaitu DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang terdiri dari Wahyu Nugraha Effendi, M Haris Fikri, Yoga Mohd Afdhal, Faisal Hidayat, Iin Arumi, dan Annisya Try Ramadhani.
Sidang dimulai tepat pukul 11.00 WIB dan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Insya, yang didampingi oleh Hakim Anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.
Suasana ruang sidang terasa tegang namun kondusif, dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Selain para terdakwa, hadir pula Ahmad Zadian Jauhary selaku penasihat hukum Terdakwa, yang mewakili sebagian besar Terdakwa, kecuali HH.
Terdakwa HH menyatakan, akan menunjuk penasihat hukumnya sendiri pada sidang selanjutnya, sehingga untuk sementara waktu, ia menghadapi persidangan tanpa pendampingan hukum.
Antusiasme masyarakat juga terlihat jelas, dengan banyaknya warga Kota Sungai Penuh yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bagi masing-masing Terdakwa. Tidak semua terdakwa diancam dengan pasal yang sama, Dakwaan yang dibacakan meliputi pasal-pasal yang berkaitan dengan pengrusakan, antara lain Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang dapat membahayakan keselamatan umum; Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain; Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana; dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Khusus untuk Terdakwa DK dan Terdakwa JH, tidak hanya didakwa dalam satu perkara, melainkan dalam dua perkara terpisah. DK didakwa atas dugaan pengrusakan yang dilakukan di Koto Limau Manis dan Dujung Sakti, sedangkan JH didakwa atas pengrusakan dan penghasutan dalam berkas yang berbeda.
Atas dakwaan yang dibacakan, baik para terdakwa maupun penasihat hukum, mereka menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Majelis Hakim berharap masyarakat dapat terus mengawal jalannya persidangan ini. Pengawalan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi tambahan, kelima belas perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.B/2025/PN Spn, 35/Pid.B/2025/PN Spn, 36/Pid.B/2025/PN Spn, 37/Pid.B/2025/PN Spn, 38/Pid.B/2025/PN Spn, 39/Pid.B/2025/PN Spn, 40/Pid.B/2025/PN Spn, 41/Pid.B/2025/PN Spn, 42/Pid.B/2025/PN Spn, 43/Pid.B/2025/PN Spn, 44/Pid.B/2025/PN Spn, 45/Pid.B/2025/PN Spn, 46/Pid.B/2025/PN Spn, 47/Pid.B/2025/PN Spn, 48/Pid.B/2025/PN Spn. Pada sidang tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkara ini.