Hakim sekaligus Juru Bicara PN Sungai Penuh.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.