Film ini menggali tema tentang tanggung jawab individu dalam sistem hukum, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat keadilan atau malah sebaliknya, menjadi alat kekejaman.
Paths of Glory adalah sebuah pengingat keras bahwa dalam perang, bukan hanya peluru dan bom yang membunuh, tetapi juga ketamakan, kepentingan politik, dan kurangnya rasa kemanusiaan dari para pemimpin.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.