MARINews, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana khusus yang menarik perhatian massa yang terdaftar dengaan nomor register 31/Pid.Sus/2025/PN Rno.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda pada pukul 13.00 WITA tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus, Senin (30/03).
Kasus ini bermula dari unggahan terdakwa di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut berisi informasi mengenai penutupan akses jalan oleh PT Bo’a Development di kawasan Pantai Wisata Bo’a, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat.
Sebagaimana rilis Humas PN Rote Ndao, Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai unggahan itu tidak sesuai dengan fakta lapangan dan diduga menimbulkan dampak negatif bagi aktivitas wisata di kawasan tersebut.
Dalam persidangan, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Sebagaimana pantauan di lapangan, nampak ratusan massa berkumpul di sekitaran lingkungan PN Rote Ndao, untuk menjaga keamanan dan menghindari gesekan massa, PN Rote Ndao berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao mengingat banyaknya pendukung dari pihak terdakwa maupun pihak PT Bo’a Development.
Diketahui sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Gede Susila Guna Yasa dengan hakim anggota Aditria Langlang Buana dan Muammar Azka Fadhilah.
Majelis menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi). “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa”, tutup Gede.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews




