MARINews, Bengkulu Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna dalam perkara nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mna menjatuhkan putusan akta perdamaian antara Mirzan selaku Penggugat dengan Tuti Haryanto Rait selaku Tergugat I dan Masdar selaku Tergugat II sebagaimana kesepakatan di luar persidangan yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya.
Majelis Hakim pemeriksan perkara tersebut yang terdiri dari Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H., MKn. selaku Hakim Ketua, Yosephine Mathilda Hutabarat, S.H. dan Naufal Anfasa Firdaus masing-masing selaku Hakim Anggota menjatuhkan putusan dengan amar yang menyebutkan “Menghukum Para Pihak tersebut diatas untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut”, kata Hakim Ketua dalam putusan yang dibacakan secara elektronik melalui aplikasi E-Court pada hari Kamis (12/3).
Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut bermula ketika tanah yang diakui oleh Penggugat sebagai miliknya dibangun sebuah bangunan berbentuk rumah oleh Tergugat I dan Tergugat II, lalu kemudian terdapat perseteruan karena kedua belah pihak saling mengakui kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa. Akibat dari perseteruan yang tidak membaik dan tidak menemukan titik solusi Penggugat mengajukan gugatan tersebut.
Pada sidang yang dihadiri para pihak, mulanya Hakim Ketua menanyakan perihal kondisi permasalahan dan upaya penyelesaian sebelum masuknya perkara ke Pengadilan. “Dalam perkara perdata sebaiknya dapat diselesaikan melalui perdamaian, maka Majelis Hakim akan menanyakan dahulu kondisi permasalahan dan upaya penyelesaian sebelumnya kepada para pihak”, ucapnya.
Setelah mendengar para pihak dapat diketahui jika permasalahan sudah sempat diupayakan penyelesaian dengan solusi ganti rugi dari Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II agar kedua belah pihak mendapatkan win-win solution, namun belum menemukan titik temu nominalnya. Sehingga Hakim Ketua menyampaikan kepada para pihak bahwa penyelesaian dapat dimaksimalkan dengan cara Majelis Hakim menilai untuk dapat dilakukan negosiasi nominal ganti rugi agar permasalahan ini tidak berlanjut.
Dengan bantuan dari Majelis Hakim diperoleh kesepakatan antara Para Pihak, jika nominal ganti rugi atas permasalahan tersebut berjumlah Rp30 juta rupiah dari Penggugat kepada Tergugat dengan jangka waktu pembayaran maksimal satu tahun, serta terdapat klausul jika Tergugat I dan Tergugat II dapat menempati rumah yang berada di atas objek perkara selama Penggugat belum membayar ganti rugi tersebut.
Terhadap putusan akta perdamaian tersebut para pihak menerima putusan dan bersedia melaksanakan putusan tersebut.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





