MARINews, Salatiga - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perkara dan kualitas produk putusan, Pengadilan Agama Salatiga menggelar kegiatan Bedah Berkas Perkara di Media Center Abdul Halim, (Selasa 16/12).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, serta seluruh tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Agama Salatiga. Bedah berkas dilaksanakan selama 2 jam.
Berkas perkara yang dibedah dalam kegiatan ini meliputi perkara kewarisan, serta perkara perceraian yang mengandung unsur kebendaan, yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan ketelitian ekstra dalam penerapan hukum acara maupun hukum materiil.
Kegiatan bedah berkas ini, merupakan bagian dari program kerja pimpinan Pengadilan Agama Salatiga sebagai penutup akhir tahun 2025, sekaligus menjadi sarana evaluasi bersama terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur, baik hakim maupun kepaniteraan dan kejurusitaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat belajar bersama, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, serta mengetahui secara langsung letak kekeliruan atau kelemahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam pembuatan dokumen perkara.
Dalam forum tersebut juga ditekankan bahwa dokumen hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang merupakan dokumen otentik yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga tidak boleh mengandung kesalahan.
Dengan demikian, setiap tahapan pekerjaan menuntut kehati-hatian, kecermatan, dan ketelitian tinggi agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan.
Meskipun membahas materi yang bersifat teknis dan serius, kegiatan bedah berkas berlangsung dalam suasana penuh keakraba, sehingga pelaksanaan kegiatan terasa santai namun tetap sarat dengan nilai pembelajaran dan penguatan profesionalisme aparatur peradilan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam aspek administrasi perkara dan kualitas putusan.
