Viral, PN Medan Vonis Bebas Pembuat Video Profil Desa!

Setelah melalui tahapan pembuktian di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan
  • view 240
Foto PN Medan. Dokumentasi Humas PN Medan
Foto PN Medan. Dokumentasi Humas PN Medan

MARINews, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa. 

Setelah melalui tahapan pembuktian di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," demikian bunyi tuntutan jaksa, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Di samping itu, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar 202 juta rupiah.

Namun, berdasarkan penilaian atas fakta dan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan, Majelis Hakim PN Medan menilai Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan Penuntut Umum dan akhirnya memutus bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Menyusul putusan bebas yang diwarnai tangis haru Amsal Christy Sitepu di ruang sidang, baik penuntut umum maupun terdakwa kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews