Ini Poin MoU MA RI dan Supreme Court of Singapore

Kerja sama ini lahir sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) ke-12.
  • view 155
Foto Penandatanganan MOU antara Ketua MA RI dengan Chief Justice of Singapore Supreme Court dalam Pembukaan Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges
Foto Penandatanganan MOU antara Ketua MA RI dengan Chief Justice of Singapore Supreme Court dalam Pembukaan Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges

MARINews, Denpasar — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Supreme Court of Singapore di Denpasar, Senin (30/3/2026). 

Langkah strategis ini, diambil guna memperkuat komunikasi antar pengadilan dalam memproses kepailitan serta restrukturisasi utang lintas batas.  

Kerja sama ini lahir sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) ke-12.

Sebelumnya telah disetujui Kerangka Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam menangani proses kepailitan lintas batas. 

Berdasarkan siaran pers Senin, (30/3/2026), ruang lingkup kerja sama yudisial dalam MoU ini mencakup lima poin utama, yaitu: 

  1. Administrasi yang Efisien: Mendorong komunikasi dan koordinasi demi terciptanya administrasi yang efisien dan adil atas proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
  2. Pengakuan Proses Kepailitan: Melakukan koordinasi agar pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi dapat berjalan efisien dan tepat waktu di muka Pengadilan, beserta pemberian bantuan yang sesuai.
  3. Peningkatan Kolaborasi: Menjalin komunikasi dan memberikan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian mengenai proses penanganan di kedua yurisdiksi.
  4. Penerapan Model Kerangka Kerja: Mengimplementasikan model kerangka kerja dengan tetap tunduk pada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik masing-masing negara.
  5. Langkah Koordinasi Lanjutan: Mengambil langkah-langkah lain yang dinilai perlu guna menjaga kelancaran komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi.

Sebagai catatan, MoU ini bukan merupakan sebuah perjanjian internasional dan tidak menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, kesepakatan ini jadi landasan yang sangat krusial bagi upaya penguatan hubungan antar pengadilan. Ke depannya, langkah ini diyakini akan sangat mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN. 

Sebagai informasi, penandatanganan kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Profesor Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews