Wujudkan Peradilan Inklusif, MA Gelar Kickoff Meeting Pokja Akses Keadilan

Rangkaian agenda tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman bersama mengenai capaian yang telah ada.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial bersama Tim Pokja Akses Keadilan | Foto: Dokumentasi Penulis
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial bersama Tim Pokja Akses Keadilan | Foto: Dokumentasi Penulis

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Kickoff Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, pada Senin (22/12).

Kegiatan yang diselenggarakan hingga Selasa (23/12) ini, berfokus pada penyusunan rencana kerja, penguatan akses, dan penyediaan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. 

Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal operasionalisasi Pokja Akses Keadilan dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Hal ini, dengan menginventarisasi kebijakan, program, dan inisiatif yang telah berjalan serta memetakan tantangan pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Membuka Rapat Perdana Pokja Akses Keadilan
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pokja membuka kegiatan tersebut. 

Ia menuturkan, Pokja Akses Keadilan dibentuk sebagai komitmen MA untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan yang setara.

Lebih lanjut, ia menegaskan, mandat Pokja Akses Keadilan tidak hanya terkait isu disabilitas, namun mencakup kelompokrentan lain seperti masyarakat miskin dan minoritas, kecuali isu perempuan dan anak yang memiliki Pokja tersendiri.

Mahkamah Agung sejak 2021, tambah Suharto, telah melakukan pembenahan sistematis, termasuk penyediaan anggaran tambahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana fisik untuk penyandang disabilitas.

Kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

“Pada akhir 2026, akan ada 409 satuan kerja yang mengalami peningkatan sarana prasarana fisik yang lebih akomodatif untuk penyandang disabilitas”, ujar Suharto.

Pergeseran Paradigma Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial turut menyinggung PERMA Nomor 2 Tahun 2025 yang telah menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur pengadilan dalam menangani perkara penyandang disabilitas. 

PERMA Nomor 2 Tahun 2025, sebut Suharto, bertujuan melengkapi hukum materil dan formil di berbagai lingkungan peradilan, menjamin perlindungan hak, serta mewujudkan prosedur pemeriksaan di pengadilan yang inklusif.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial turut menekankan salah satu pengaturan yang menonjol dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2025, yaitu penerapan pendekatan supported decision making dan substitute decision making dalam pemeriksaan permohonan pengampuan.

Hal itu, tambah Suharto, menandai pergeseran cara pandang dari perlindungan paternalistik menuju pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas.

Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Itu menyarankan, Pokja Akses Keadilan perlu secara bertahap menyusun rencana kerja penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan dan minoritas lainnya, seperti rencana kerja untuk penguatan layanan prodeo dan layanan bantuan hukum di pengadilan untuk kelompok masyarakat miskin/kurang mampu.

Rapat perdana kemudian bergulir pada inventarisasi kebijakan dan program, serta paparan kondisi dan tantangan dari pemangku kepentingan eksternal.

“Rangkaian agenda tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman bersama mengenai capaian yang telah ada, sekaligus mengungkap ruang-ruang perbaikan yang masih perlu mendapatkan perhatian serius dalam pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas”, harap Suharto.

Adapun pada hari kedua, Pokja Akses Keadilan akan berfokus pada pembahasan dan perumusan rencana kerja, dengan harapan adanya kesepakatan arah, prioritas, dan strategi untuk memperkuat implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2025.

Kickoff Meeting Pokja Akses Keadilan hari pertama, dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Pejabat Eselon 1 MA, para Penasihat Pembaruan Peradilan, Tim Teknis Pokja, para Hakim Yustisial MA, Tim Asistensi Pembaruan, dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi masyarakat sipil.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews