Mahkamah Agung terus berupaya bergerak menuju badan peradilan yang agung, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Salah satu caranya, mempublikasikan seluruh kinerja baik, melalui penulisan media digital yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Terkait itu, Mahkamah Agung melalui kepaniteraan, telah menerbitkan Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR), yang merupakan media Mahkamah Agung dalam mempublikasikan segala kaidah-kaidah penting putusan (landmark decision), penemuan hukum terbaru, arah perkembangan hukum dan menjawab persoalan dinamika sosial. Garda Peradilan, diterbitkan setiap empat bulan sekali, secara digital melalui platform, yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada peluncuran Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR), Volume 1, Nomor 1 tersebut, menyampaikan yurisprudensi merupakan unsur penting dalam agenda pembentukan hukum.
Yurisprudensi dapat menjadi bahan pembentuk undang-undang dan acuan penting, bagi para hakim memutus perkara, yang miliki isu hukum sama. Guna mendukung infrastruktur pembentukan yurisprudensi, Mahkamah Agung telah mengikhtiarkan beberapa langkah, salah satunya yaitu menerbitkan landmark decision, yang merupakan cikal-bakal yurisprudensi.
Ketua MA mengakui, keberadaan putusan-putusan penting (landmark decision) memiliki keterbatasan ruang dan waktu, karena hanya ditetapkan dan diterbitkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung setiap tahunnya, namun perkembangan isu hukum, terus berkembang dalam kurun waktu satu tahun tersebut.
Oleh sebab itu, selain menerbitkan landmark decision, penting bagi Mahkamah Agung mempublikasikan putusan-putusan, yang memiliki kaidah hukum penting dengan intensitas lebih tinggi. Harapannya Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) adalah jawaban atas kebutuhan tersebut, sehingga semakin memperkaya database putusan-putusan yang memiliki kaidah hukum penting, untuk selanjutnya database tersebut, digunakan sebagai bahan landmark decision, yang akan ditetapkan sebagai yurisprudensi.
Dalam sambuatannya Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, dalam peresmian Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 1 Nomor 1 tersebut, menerangkan, kriteria putusan yang dipilih untuk dipublikasikan dalam Garda Peradilan, kaidah hukum putusan mengandung penemuan hukum baru, mencerminkan arah perkembangan hukum, menjawab persoalan dinamika sosial pada masyarakat, dan memutus persoalan baru, di mana jenis persoalan tersebut belum pernah diputus oleh putusan sebelumnya.
Heru sapaanya juga, menyampaikan harapan semoga Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) dapat mendorong terwujudnya kesatuan hukum dan berkontribusi optimal dalam agenda pengembangan hukum nasional.
Kepaniteraan Mahkamah Agung, juga meminta dukungan kepada seluruh ketua/kepala tingkat banding dan ketua/kepala tingkat pertama, serta seluruh para warga peradilan dibawahnya, untuk mengunduh dan mensosialisasikan Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) tersebut dan dapat men-download link-nya.
Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR), tidak hanya dikhususkan bagi warga peradilan seluruh Indonesia, namun juga dapat diakses dan dimanfaatkan praktisi hukum, dosen, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya, yang ingin mengetahui dan membaca seluruh kaidah-kaidah penting putusan (landmark decision), penemuan hukum terbaru, arah perkembangan hukum, yang seluruhnya dikeluarkan Mahkamah Agung.