Isu jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya wacana mengenai pengawalan institusi kejaksaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Meski masih dalam tahap pembahasan, fenomena ini menegaskan, ancaman terhadap aparat hukum bukanlah isapan jempol. Dalam konteks ini, hakim dan badan peradilan pun menghadapi tantangan keamanan yang serupa.
Tidak sedikit hakim di Indonesia yang pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan, teror, intimidasi, hingga menjadi korban pembunuhan. Ancaman tersebut muncul sebagai dampak langsung dari pelaksanaan tugas kehakiman yang memang bersinggungan dengan kepentingan hukum, ekonomi, dan kekuasaan. Hal ini menegaskan bahwa jaminan keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Memang, saat ini sudah ada pengawalan dari kepolisian dalam proses persidangan, tetapi terbatas pada pengawalan mobil tahanan atau pengamanan ruang sidang. Sayangnya, pengamanan tersebut tidak menyentuh aspek perlindungan menyeluruh terhadap personal hakim dan keluarganya. Padahal, bentuk intervensi terhadap independensi hakim tidak selalu berbentuk uang atau gratifikasi, tetapi bisa berupa ancaman kekerasan secara fisik atau psikologis.
Jika merujuk pada praktik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, terdapat unit khusus yang disebut "U.S. Marshals Service" yang bertugas mengamankan pengadilan, hakim, saksi, dan peserta proses hukum lainnya. Di Indonesia, satuan pengamanan serupa belum terbentuk secara khusus, yang menyebabkan belum optimalnya perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya.
Peningkatan jaminan keamanan bagi hakim bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan supremasi hukum. Hakim yang merasa aman akan mampu menegakkan hukum dengan integritas, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Rasa aman menjadi landasan penting bagi sistem peradilan yang independen, profesional, dan transparan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan merancang sistem keamanan terpadu bagi hakim dan aparatur pengadilan. Upaya ini harus dipandang sebagai investasi untuk menjaga integritas peradilan dan menjamin tegaknya keadilan di negeri ini.