MariNews - Putusan

Putusan
Rabu, 19 November 2025 12:00 WIB

Shared Parenting Anak dalam Yurisprudensi MA

Pada 2023, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 171/PK/Ag/2022 melakukan pembaharuan hukum dalam pemeliharaan anak.

Kamis, 30 Oktober 2025 18:15 WIB

Yurisprudensi MA: Tidak Wajib Gugatan Pembatalan Perjanjian ketika Daluwarsa Hak Membeli Kembali

Berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dinilai telah terlaksana, setelah adanya kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli).

Senin, 27 Oktober 2025 08:50 WIB

Yurisprudensi MA : Akibat Hukum Musnahnya Sebagian Rumah Saat Berlangsungnya Sewa Menyewa

Prinsip dasar sewa-menyewa rumah diatur dalam ketentuan KUHPerdata.

Jumat, 10 Oktober 2025 11:03 WIB

Yurisprudensi MA: Mekanisme Perjumpaan Utang (Kompensasi) Demi Hukum

Hukum perdata mengatur pelunasan perikatan utang piutang yakni tidak hanya dapat dilakukan pihak yang berutang, melainkan juga oleh pihak lain yang menjadi penanggung utang.

Selasa, 7 Oktober 2025 12:10 WIB

Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris (Kaidah Hukum Yurisprudensi MA 6 K/Sip/1960)

Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.

Senin, 6 Oktober 2025 17:48 WIB

Landmark Decision: Perjanjian One Stop Schooling System dengan Menahan Ijazah

Dengan demikian, perjanjian one stop schooling system tersebut, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Senin, 6 Oktober 2025 14:41 WIB

Kaidah Kejelasan Mutlak dalam Sita Jaminan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1205 K/Sip/1973

Kaidah hukum yang ditetapkan oleh MA ini menegaskan prinsip fundamental bahwa objek sita jaminan harus disebutkan dengan sangat jelas dan tegas

Jumat, 3 Oktober 2025 16:30 WIB

Landmark Decision: Pembelaan Tidak Seimbang dan Adanya Kesempatan Menghindari Serangan Bukan Noodweer Exces

Pembeda pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas, yakni adanya serangan yang sekonyong-konyong atau mengancam setika, yang menimbulkan keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan dimaksud.

Kamis, 2 Oktober 2025 12:36 WIB

Yurisprudensi MA : Tanggung Jawab Hukum Sekutu Aktif Commanditaire Vennootschap (CV)

Badan usaha sendiri tidak hanya berbentuk perseroan terbatas dan firma, melainkan juga persekutuan komanditer atau lebih dikenal publik dalam bentuk CV

Jumat, 26 September 2025 12:50 WIB

Yurisprudensi MA: Pembelaan Darurat Untuk Diri Sendiri Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Karena Perbuatan Tersebut Bukan  Merupakan Suatu Tindak Pidana

Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Terdakwa Iskandar alias Kandar bin Aroeif, yang didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Pertama melanggar Pasal 338 KUHP