Pelaku Pembakaran Bertujuan Kembali Bekerja di Posisi Lama Malah Diganjar Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Yusuf didakwa dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gedung PN Kotabumi. Foto istimewa
Gedung PN Kotabumi. Foto istimewa

MARINews, Kotabumi-Selasa, 25 Februari 2025, menjadi hari penting bagi Yusuf sebagai Terdakwa. Oleh karena agenda sidang pada hari itu, adalah penentuan nasibnya melalui pembacaan putusan.

Persidangan yang dipimpin oleh Agnes Ruth Febianti, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis dan Sheilla Korita, S.H., serta Novritsar Hasintongan Pakpahan, S.H., S.Pd., sebagai hakim anggota, memang agak berbeda daripada perkara pada umumnya. 

Yusuf didakwa dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Awal mulanya, Yusuf bekerja di salah satu perseroan terbatas di Kabupaten Lampung Utara yang bergerak di bidang perkebunan tebu.

Menjabat sebagai pegawai pemadam kebakaran kebun, Yusuf merasa nyaman dengan jadwal kerja yang santai selama tidak ada kebakaran. Namun, pada 2024, Terdakwa dialihposisikan menjadi pegawai pengairan. Tupoksinya mewajibkan Yusuf untuk bekerja setiap hari untuk memastikan pengairan yang teratur untuk pemeliharaan tebu. 

Pergantian tupoksi pekerjaan tersebut, mengubah pola pekerjaan santai Terdakwa menjadi sibuk. Terlebih, untuk seorang bapak yang hampir berusia 50 tahun. Karena frustasinya, Terdakwa memutuskan berjalan menuju blok-blok kebun tebu milik perusahaan sambil membawa sekumpulan korek api. Terdakwa kemudian mengambil tisu-tisu yang berserakan di sekitar blok kebun tebu tersebut.

Terdakwa melinting beberapa korek api dalam tisu menjadi dua bungkusan tisu. Kemudian, menyalakan bungkusan tisu berisikan korek api tersebut dan melemparkan ke dua blok kebun tebu. Akibatnya, terjadi kebakaran besar di kebun tebu milik perusahaan tempat kerja Terdakwa.

Pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, terkuak fakta bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah karena kekesalannya atas pengalihan posisi kerja menjadi pegawai pengairan. Harapan Terdakwa atas perbuatan tersebut adalah dikembalikannya posisi Terdakwa sebagai pegawai pemadam kebakaran kebun. Namun, Terdakwa tidak berpikir panjang bahwa perbuatannya merugikan perusahaan secara besar sehingga banyak blok kebun tebu yang rusak karena kebakaran.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara menuntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan dalam putusan asas keadilan. Di mana, Terdakwa sudah menyesal, tidak akan bekerja di perusahaan tersebut lagi, serta belum pernah berbuat pidana, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Terdakwa selama dua tahun empat bulan.

Putusan tersebut disambut baik oleh Terdakwa dan menerima putusan tersebut. Penuntut Umum pun menyatakan menerima putusan. Dengan diterimanya putusan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap Yusuf tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews