Vonis Berat Dilmil Kupang, Bagi Para Terdakwa Penganiaya Prada Lucky

Selain pidana penjara, 22 Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Pengadilan Militer III-15 Kupang | Dokumentasi Pengadilan Militer Kupang
Pengadilan Militer III-15 Kupang | Dokumentasi Pengadilan Militer Kupang

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, telah menjatuhkan vonis kepada 22 oknum anggota TNI yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada seorang anggota TNI atas nama Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (31/12).

Penganiayaan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Dilmil Kupang, berupa pidana penjara selama 6 sampai dengan 9 tahun penjara kepada 22 oknum anggota TNI dimaksud. 

Selain pidana penjara, 22 Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Demikian juga Majelis Hakim membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam pemeriksaan persidangan, yang dibagi dalam 3 berkas perkara terpisah tersebut yakni perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 untuk Para Terdakwa Thomas Desambris Awi, dkk (17 Terdakwa) dan perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Para Terdakwa Ahmad Ahda dkk (4 Terdakwa).

Majelis Hakim yang mengadili 22 oknum anggota TNI tersebut, dipimpin Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno dengan Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MARINews, orang tua korban mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Dilmil Kupang dalam perkara yang menarik perhatian nasional tersebut, karena telah mencerminkan rasa keadilan.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews