Tanah Pusako Tinggi yang Disertifikatkan Seseorang yang Tak Lagi Menjabat sebagai Mamak Kepala Waris Merupakan Tindak Pidana

Sudah menjadi kelaziman di Sumatera Barat yang berlaku hukum adat Minangkabau, yakni terhadap tanah pusaka kaum dapat didaftarkan atas nama seorang anggota kaum.
Ilustrasi rumah adat Minangkabau. Foto dokumentasi pribadi
Ilustrasi rumah adat Minangkabau. Foto dokumentasi pribadi

Putusan Pidana Nomor 592 K/Pid/2024 menjadi salah satu putusan penting (landmark decision), sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 pada 19 Februari 2025.

Landmark decision merupakan putusan badan peradilan berkekuatan hukum tetap yang berisikan kaidah hukum yang penting yang belum ada aturan hukumnya dan bertujuan memberikan kepastian hukum.

Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, adapun kriteria dari putusan penting adalah putusan telah berkekuatan hukum tetap, merupakan penemuan hukum baru (rechtsvinding), menjawab permasalahan dinamika sosial masyarakat, mencerminkan arah perkembangan hukum dan putusan baru pertama kali diputuskan dan belum diikuti oleh hakim lainnya. 

Putusan penting (landmark decision) diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum baru yang belum mempunyai sumber hukum dalam proses pemutusannya.

Putusan yang diketuai oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan para Hakim Anggota, Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. tersebut, mengandung kaidah hukum, perbuatan seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai mamak kepala waris yang mensertifikatkan tanah pusako tinggi merupakan tindak pidana. Adanya pengakuan struktur masyarakat adat menjadi alasan putusan tersebut menjadi sebuah landmark decision.

Ringkasan Posisi Kasus

Dalam perkara ini, Terdakwa P. Dusol dan Terdakwa Lisda telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsider berkaitan dengan pemalsuan surat, yaitu primer Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal bahwa kaum Lidak Suku Melayu Tambang, Lubuk Begalung, Padang, memiliki beberapa bidang tanah yang merupakan harta pusaka tinggi kaum. Sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik kaum adalah Putusan Pengadilan Negeri Padang, Surat Pernyataan Pemilik Tanah dan Surat Keterangan dari Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh.

Pada awalnya, tanah tersebut digarap oleh anggota kaum Nasir Gadamsyah dan memberikan pertigaannya kepada anggota kaum lainnya. Ketika Nasir Gadamsyah meninggal dunia, yang menggarap tanah tersebut adalah Buyung. Sedangkan untuk pertigaannya, tetap diberikan kepada anggota kaum lainnya.

Setelah Buyung meninggal dunia tanah tersebut digarap oleh Iwat Mayang Sari dan untuk pertigaannya diberikan kepada Terdakwa P Dusol dan Terdakwa Lisda sampai dengan sekarang.

Sejak 1 Mei 2014 Kaum Lidak Suku Melayu, Lubuk Begalung, Padang, mengangkat Terdakwa P Dusol sebagai Mamak Kepala Waris berdasarkan Surat Pernyataan Kebulatan Kaum Lidak Suku Melayu, Lubuk Begalung, Padang. 

Kemudian selanjutnya pada 15 Agustus 2018 Terdakwa P Dusol juga diangkat sebagai Mamak Kepala Waris dalam Jurai Keturunan Tirama Suku Melayu Tambang berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan pengangkatan Mamak Kepala Waris. Lalu, pada 20 Agustus 2018 Terdakwa P Dusol membuat Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama Suku Melayu Tambang untuk membuat sertifikat tanah atas tanah pusako tinggi kaum Lidak Suku Melayu Tambang yang berada di Jalan Bandes, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh Kota Padang.

Terdakwa P Dusol dan Terdakwa Lisda sepakat membuat sertifikat atas tanah pusako tinggi kaum dengan cara, Terdakwa P Dusol mengambil blangko surat permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum). Lalu, blangko surat permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum) tersebut diisi oleh Terdakwa Lisda. Selanjutnya, Terdakwa P Dusol menandatangani blangko surat permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum) yang telah dibuat Terdakwa Lisda.

Kemudian, Terdakwa mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut ke kantor BPN Kota Padang. Sehingga, BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat beberapa bidang tanah yang merupakan harta pusaka tinggi kaum yang terdaftar atas nama beberapa orang, antara lain P. Dusol Glr Sutan Gandam Syah (MKW) dan Lisda.

Dengan dipergunakannya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum), Terdakwa P Dusol yang mengaku sebagai mamak kepala waris tersebut, telah menimbulkan hak dengan terbitnya sertifikat sebanyak 15 sertifikat dan menghilangkan hak dari saksi Isman gelar Sutan Bagindo dan anggota kaum lidak Suku Melayu Tambang Kota Padang lainnya.

Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti

Pengadilan Negeri (PN) Padang melalui Putusan Nomor 1115/Pid.B/2022/PN Pdg tanggal 27 Oktober 2023, telah menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa yaitu, para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, namun tidak dapat dipidana karena merupakan perbuatan perdata.

Oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) dan dilepaskan dari dakwaan. Oleh karena itu, hak para Terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.    

Putusan lepas dari Majelis Hakim tingkat pertama tersebut berangkat dari pertimbangan hukum yang menilai, perbuatan para Terdakwa apakah murni perbuatan pidana atau perbuatan perdata.

Majelis Hakim Judex Facti meneliti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagaimana alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Ternyata, isi surat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang diterbitkan sertifikat dimaksud di atas sebagai “Tanah Adat Milik Kaum Melayu Tambang Padang” bukan atas nama “Jurai Tirama Suku Melayu Tambang Padang” sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Meskipun nama yang tercatat di dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN hanya atas nama P. Dusol dengan gelalr Sutan Gandam Syah (MKW), Lisda, Enjjel Hartlis Fian, Febrianus. M, Rafit. M. 

Kendati demikian, menurut Majelis Hakim, status tanah tersebut tetap merupakan milik Kaum Suku Melayu Tambang Padang, bukan beralih kepemilikannya menjadi milik pribadi atas nama-nama yang tercantum di dalam sertifikat yaitu P. Dusol dengan gelar Sutan Gandam Syah (MKW), Lisda, Enjjel Hartlis Fian, Febrianus. M, Rafit. M.

Sudah menjadi kelaziman di Sumatera Barat yang berlaku hukum adat Minangkabau, tanah pusaka kaum dapat didaftarkan atas nama seorang anggota kaum. Dengan ketentuan, nama tersebut bertindak sebagai MKW atau hanya beberapa nama anggota kaum. Di mana, semua anggota kaum tetaplah berhak atas tanah pusaka kaumnya tersebut.

Lebih lanjut, setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56/PK/Pdt/2018 tanggal 27 Februari 2018 dalam kaum Melayu Tambang Padang belum melakukan pemilihan Mamak Kepala Waris yang baru sebagaimana isi putusan tersebut, serta dihubungkan sebagai pelapor dalam perkara tersebut yaitu saksi Isman, S.H., dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 66/Pdt.G/2014/PN.Pdg tanggal 28 Januari 2015, dalam perkara a quo Terdakwa I P. Dusol dengan gelar Sutan Gandamsyah sebagai Penggugat I bertindak dalam kedudukan sebagai Mamak Kepala Waris dalam Suku Melayu Tambang Padang. Sedangkan saksi Isman, S.H., sebagai anggota kaum Melayu Tambang Padang bertindak sebagai Penggugat II, dengan demikian saksi pelapor terbukti sebagai pihak dalam kaum Melayu Tambang Padang yang mengakui kapasitas Terdakwa sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaum Melayu Tambang Padang.

Majelis Hakim Judex Facti berpendapat, merupakan tugas internal bagi para Terdakwa, saksi Isman, S.H., (saksi pelapor), dan anggota kaum lainnya untuk melakukan pemilihan Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.

Judex Juris: Tidak Ada Istilah Mamak Kepala Waris dalam Kaum/jurai

Atas Putusan Nomor 1115/Pid.B/2022/PN Pdg tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Kasasi melalui Putusan Nomor 592 K/Pid/2024 menguraikan pertimbangan yang berbeda dengan mengadili sendiri, yang menyatakan perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.

Adapun para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan tindak pidana yang lain sebelum masa percobaan tersebut berakhir.

Putusan Nomor 592 K/Pid/2024 menyebutkan, putusan judex facti diambil berdasarkan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang berdasarkan persesuaian keterangan alat bukti yaitu, pada 1 Mei 2014, Kaum Melayu Tambang Padang, Lubuk Begalung, Padang mengangkat Terdakwa I sebagai Kepala Waris berdasarkan surat pernyataan Kebulatan Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang Padang, Lubuk Begalung, Padang.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2018 Terdakwa I diangkat sebagai Mamak Kepala Waris dalam Jurai Keturunan Tirama, Suku Melayu Tambang, berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan pengangkatan Mamak Kepala Waris. Sehingga hal ini menimbulkan keributan para kaum. 

Kemudian kaum Lidak, Suku Melayu Tambang, Kelurahan Lubuk Begalung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang yang teregister Nomor 66/Pdt.G/2014/ PN Pdg dan dalam putusan 28 Januari 2015 dinyatakan, Terdakwa tidak sah menjadi Mamak Kepala Waris dan dikembalikan ke adat.

Namun demikian, pada 20 Agustus 2018, Terdakwa I sebagai Mamak Kepala Waris membuat Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama Suku Melayu Tambang sebagai syarat membuat sertifikat tanah atas tanah Pusako Tinggi Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang Padang.

Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mengajukan penerbitan sertifikat terhadap tanah-tanah milik Kaum Melayu Tambang Padang di Jalan Bandes, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sehingga terbit sebanyak 14 Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa I beserta anak-anaknya dan satu Sertifikat Hak Milik atas nama Noverita tanpa sepengetahuan Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang, Kelurahan Lubuk Begalung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pada 2018, Terdakwa I sebagai Mamak Kepala Waris bersama Terdakwa II, terbukti dengan sengaja mensertifikatkan tanah-tanah milik Kaum Melayu Tambang Padang, Lubuk Begalung, Padang menjadi atas namanya sendiri beserta anak-anaknya. Sedangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa I telah dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris dari Kaum Melayu Tambang Padang, Lubuk Begalung, Padang.

Perihal kedudukan Mamak Kepala Waris tersebut, Terdakwa I telah dinyatakan tidak sah menjadi Mamak Kepala Waris dan dikembalikan ke adat sebagaimana Putusan Nomor 66/Pdt.G/2014/ PN Pdg, tanggal 28 Januari 2015. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang Nomor 61/PDT/2015/PT Pdg tanggal 8 Juli 2015 juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor 3047 K/Pdt/2015 tanggal 27 Oktober 2016 juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 56 PK/Pdt/2018, sehingga sejak 2018 Terdakwa I diberhentikan sebagai Mamak Kepala Waris.

Oleh karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap tersebut, Terdakwa I dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris, maka perbuatan Terdakwa I yang membuat Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama Suku Melayu Tambang pada  20 Agustus 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum) adalah tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Judex Juris turut menjelaskan bahwa sebagaimana hukum adat Minangkabau hanya ada satu Mamak Kepala Waris dalam kaum. Serta, tidak ada istilah Mamak Kepala Waris dalam kaum/jurai. Untuk itu, Terdakwa I membuat surat yang berisi data tidak benar dengan tujuan mensertifikatkan tanah Kaum Melayu Tambang Padang, Lubuk Begalung, Padang bersama Terdakwa II untuk keuntungan dirinya. Dengan demikian, perbuatan para Terdakwa adalah melawan hukum dan merupakan tindak pidana.

Majelis Hakim Kasasi menambahkan, sudah menjadi kelaziman di Sumatera Barat yang berlaku hukum adat Minangkabau, yakni terhadap tanah pusaka kaum dapat didaftarkan atas nama seorang anggota kaum, dengan ketentuan nama yang tercantum dalam sertifikat harus bertindak sebagai Mamak Kepala Waris atau hanya beberapa nama anggota kaum. Namun, demikian semua anggota kaum tetaplah berhak atas tanah pusaka kaumnya tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa telah menjadi sebuah kewajiban bagi hakim untuk selalu menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dalam penyelesaian perkara dengan mengikuti perkembangan hukum adat dalam masyarakat khususnya Hukum Adat Minangkabau. Hal ini dilakukan demi mewujudkan dan menguraikan secara konkrit rasa keadilan masyarakat adat.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews