Hakim PN Buol Ungkap Cara Hindari Sengketa Tanah di Desa Transmigrasi

Penyuluhan dilakukan di tengah maraknya kasus jual beli tanah di bawah tangan terhadap tanah objek transmigrasi yang rentan menimbulkan masalah.
PN Buol bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol memberikan penyuluhan dalam kegiatan bersama dengan dengan tema “Beberapa Penyebab Masalah Sengketa Tanah dan Cara Penyelesaiannya”. Foto: dokumentasi PN Buol.
PN Buol bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol memberikan penyuluhan dalam kegiatan bersama dengan dengan tema “Beberapa Penyebab Masalah Sengketa Tanah dan Cara Penyelesaiannya”. Foto: dokumentasi PN Buol.

MARINews, Buol-Pengadilan Negeri (PN) Buol memberikan penyuluhan dalam kegiatan bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dengan tema “Beberapa Penyebab Masalah Sengketa Tanah dan Cara Penyelesaiannya”.

Penyuluhan yang dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 itu, dilakukan di tengah maraknya kasus jual beli tanah di bawah tangan terhadap tanah objek transmigrasi yang rentan menimbulkan masalah di kemudian hari. Juga adanya beberapa kasus kesulitan proses pendaftaran tanah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Buol  menugaskan Hakim PN Buol, Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., sebagai narasumber yang memberikan materi, dua lagi berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol. 

Desa Boilan dan Desa Lomuli di wilayah Kecamatan Tiloan yang menjadi tempat kegiatan acara penyuluhan tersebut, merupakan desa yang beruntung, karena wilayahnya ditetapkan sebagai desa Penerima Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah.

Dalam pemaparannya, Agung menekankan beberapa hal penting yang seyogianya dipedomani masyarakat untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan tanah, di antaranya:

1. Pembelian tanah transmigrasi harus dilaksanakan secara sangat hati-hati dan tidak boleh dilakukan secara serta merta

Ada aturan hukum, yang menegaskan bahwa tanah bagi transmigran tidak dapat dipindahtangankan termasuk diperjualbelikan, kecuali telah dimiliki paling singkat 15 tahun atau beralih ke ahli waris karena pemegang hak meninggal dunia.

Jika hal tersebut diterjang, maka pembeli akan dapat diklasifikasikan sebagai pembeli yang membeli tanah dari orang yang tidak berhak menjual dan hal tersebut akan berimplikasi pada hak si pembeli untuk dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dibeli.

Hal tersebut dikarenakan, perikatan jual-beli di antara mereka, dilandaskan pada suatu kausa yang tidak diperbolehkan. Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi salah satu syarat sahnya sebuah perikatan.

2. ­Jual beli tanah merupakan suatu jual-beli yang memiliki kekhususan sendiri bertalian dengan benda yang diperjual-belikan yang berupa tanah

Dalam konteks tanah sebagai suatu kebendaan, maka hukum kebendaan berkaitan dengan tanah memiliki aturan tersendiri yang secara khusus harus diikuti bertalian dengan adanya syarat materiil dan syarat formil peralihan hak milik benda berupa tanah.

­3. Dalam jual beli tanah, ada asas tunai dan terang yang harus dipenuhi 

Asas terang mempunyai arti, bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Asas terang ini terpenuhi ketika jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT.

Banyak kasus terjadi, masyarakat membeli tanah hanya dengan secarik kertas kuitansi. Sekalipun kuitansi itu bermaterai, hal tersebut merupakan suatu tindakan pembelian tanah yang belum tuntas tahapan/prosesnya dan merupakan suatu cara pembelian tanah yang tidak dibenarkan, karena tidak melibatkan PPAT sebagai pejabat umum.

Dengan demikian, pelaksanaan jual beli tanah di bawah tangan adalah suatu perbuatan yang menerjang salah satu asas/prinsip dasar dalam jual beli tanah. 

4. ­Fenomena masyarakat membeli tanah objek waris hanya dari salah satu ahli waris, padahal tanah itu merupakan objek waris yang belum dibagi di antara para ahli waris.

Jika sampai ada ahli waris yang tidak setuju tanah peninggalan itu dijual, maka hal itu akan berpotensi merugikan kepentingan si pembeli. Dalam keadaan demikian, Masyarakat tentu harus lebih berhati-hati dan sedapat mungkin menghindari Tindakan jual-beli tanah di bawah tangan.

5. ­Salah satu bentuk tidakan jual beli di bawah tangan yang lain yang biasa terjadi, namun harus dihindari

Masyarakat harus menghindari membeli tanah secara diam-diam dari debitur bank yang sedang kesulitan membayar utang di bank, sedangkan tanah itu sedang menjadi objek jaminan utang. Kedaan ini akan sangat rentan merugikan pihak si pembeli.

Pada akhirnya, jika setiap sengketa kepemilikan tanah itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berdasarkan batasan kewenangan/kompetensi yang dimiliki Pengadilan Negeri dan akan memutus sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Bambang Yudho Setyo, S.T., M.A.P. dalam sambutannya, menyampaikan, ­ PTSL sudah sepatutnya disambut dengan antusias oleh masyarakat, karena sangat membantu meringankan biaya dan mempermudah proses serta memberi jaminan/pelindungan hukum yang kuat lagi pasti bagi para pemilik tanah.

Dia juga menyebutkan adanya batasan-batasan tanah yang tidak dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat, salah satunya adalah tanah yang termasuk dalam kawasan hutan.

Sementara, narasumber dari Dinas Pendapatan Daerah menjabarkan tentang transparansi dan perhitungan teknis biaya pendapatan daerah yang bersumber dari pajak-pajak tanah, seperti PBB, BPHTB dan lain-lain.

Harapan besar dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah terwujudnya mimpi besar dalam kerangka Indonesia sebagai negara agraris. Oleh karena itu, petani dan pekebun harus senantiasa diedukasi agar memiliki sertfikat hak milik atas tanah-tanah yang mereka olah.

Hal ini untuk kepentingan petani dan pekebun sendiri. Agar semua dapat hidup dengan tenang dan terjamin kepemilikannya, kuat secara hukum atas tanah dan ladang yang digarap sebagai sumber mata pencaharian mereka.

Penulis: Agung D. Syahputra
Editor: Tim MariNews