MariNews - Putusan

Putusan
Jumat, 8 Agustus 2025 14:48 WIB

Kaidah Hukum Putusan MA: Keadaan Tak Berdaya dalam Perkara Pidana

Unsur dalam keadaan pingsan adalah berbeda dengan unsur tidak berdaya. Oleh karenanya, Pasal 286 KUHP memberikan kata alternatif berupa kata “atau”, yaitu keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Jumat, 8 Agustus 2025 13:29 WIB

Perjalanan Putusan Bandara Palembang Lahirkan Kaidah “Tenggang Waktu Bukan Batasan Gugatan ke PTUN”

Proses lahirnya kaidah hukum tenggang waktu upaya administratif (UA) ini dituangkan dalam landmark decisions di Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2022.

Jumat, 8 Agustus 2025 11:43 WIB

Yurisprudensi MA RI: Tenggang Waktu Kembalikan Benda Sewaan Berdasarkan Perjanjian Lisan

Aturan ini berlaku untuk semua jenis benda, termasuk rumah, tanah, maupun bangunan, dan diperkuat oleh yurisprudensi MA RI.

Kamis, 7 Agustus 2025 16:46 WIB

Yurisprudensi MA terhadap Barang yang Dibeli dengan Harga Tidak Sesuai Harga Pasar

Apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana.

Kamis, 7 Agustus 2025 13:12 WIB

Yurisprudensi MA RI: Hutang Kepentingan Keluarga Dibebankan Harta Bawaan Pihak Lain (Suami/Isteri)

Kedudukan dan peran suami isteri dalam perkawinan setara, baik dalam kehidupan rumah tangga dan kehidupan sosial bermasyarakat.

Kamis, 7 Agustus 2025 08:23 WIB

Landmark Decisions TUN: Intensitas Kepentingan Penggugat Jadi Penentu Luasan Sertifikat Tanah dalam Perkara Tumpang Tindih

Putusan ini menegaskan, dalam kasus tumpang tindih lahan di mana harus dilakukan pengurangan luasan tanah dari salah satu pihak, maka intensitas kepentingan hukum dari pihak penggugat harus menjadi patokan.

Rabu, 6 Agustus 2025 15:10 WIB

Landmark Decision TUN: Hakim Tidak Dapat Menilai Keputusan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan

Keputusan yang masuk ranah akademis tidak dapat diajukan gugatan dan dinilai oleh hakim atau pengadilan.

Senin, 4 Agustus 2025 18:55 WIB

Yurisprudensi PTUN: Penerapan Asas Personal Responsibility untuk Mendahulukan Keadilan Substantif di Perkara Kepegawaian

Asas personal responsibility merupakan asas yang mengajarkan bahwa masing-masing orang atau institusi bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri.

Senin, 4 Agustus 2025 08:27 WIB

Yurisprudensi MA RI: Keabsahan Pengajuan Gugatan Rekonvensi Bersamaan Duplik

Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab, karena Pasal 158 Rbg/Pasal 132 HIR, hanya disebut jawaban saja.

Jumat, 1 Agustus 2025 11:20 WIB

Yurisprudensi MA RI: Kedudukan Kuitansi dalam Pembuktian Perkara Perdata

Sesuai Pasal 165 HIR/Pasal 285 Rbg, akta autentik merupakan bukti sempurna yang mengikat para pihak dan ahli warisnya, yang mendapatkan segala hak dari akta tersebut dan pembuatnya merupakan pejabat yang berwenang.