Jumat, 8 Agustus 2025 14:48 WIB
Kaidah Hukum Putusan MA: Keadaan Tak Berdaya dalam Perkara Pidana
Unsur dalam keadaan pingsan adalah berbeda dengan unsur tidak berdaya. Oleh karenanya, Pasal 286 KUHP memberikan kata alternatif berupa kata “atau”, yaitu keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.