Memaknai Nuzulul Qur'an di Meja Peradilan

Nuzulul Qur’an mengingatkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar bacaan, melainkan pedoman menegakkan keadilan, integritas, dan moralitas dalam setiap putusan peradilan.
  • view 322
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Al-Qur'an merupakan mukjizat terbesar yang menjadi kompas pencerah bagi umat manusia dalam mengarungi peradaban. Peristiwa agung Nuzulul Qur'an yang terjadi di bulan suci Ramadan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan titik tolak turunnya panduan hidup abadi. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 185, Ramadan adalah bulan di mana Al-Qur'an pertama kali diturunkan sebagai hudan (petunjuk) dan furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil).

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an menjelaskan bahwa proses pewahyuan ini melalui dua tahapan. Tahapan pertama (anzala) adalah turunnya Al-Qur'an secara utuh ke langit dunia pada malam kemuliaan (lailatul qadar). Tahapan kedua (nazzala) adalah proses turunnya secara berangsur-angsur ke dalam sanubari Rasulullah selama lebih dari 22 tahun. Proses yang bertahap ini menyiratkan pesan mendalam: pemahaman dan implementasi nilai-nilai ke-Tuhanan membutuhkan proses internalisasi, kesabaran, dan konsistensi.

Merayakan Cinta melalui Integritas Yudisial

Pada hakikatnya, peristiwa Nuzulul Qur'an adalah perayaan atas cinta Tuhan kepada hamba-Nya. Manusia tidak dibiarkan meraba-raba dalam kegelapan; kita dibekali akal budi dan panduan kitab suci. Namun, pertanyaan besarnya adalah: sejauh mana kita membalas cinta tersebut?

Bagi aparatur yang sehari-hari mengemban amanah di lingkungan peradilan, momentum ini adalah ajang muhasabah strategis. Imam Hasan Al-Bashri pernah memberikan tamsil yang menggugah: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menganggap Al-Qur'an itu sebagai surat-surat dari Tuhan mereka; maka mereka selalu merenungkannya di kesunyian malam dan berusaha keras mengamalkannya di siang hari."

Membaca "surat dari Tuhan" menuntut tindak lanjut berupa amal perbuatan. Wujud nyata kecintaan kita bukanlah sekadar memperindah lantunan ayat di lisan, melainkan manifestasi keadilan, kejujuran, dan ketulusan dalam setiap tugas yudisial maupun administratif. Pembuktian di siang hari bagi seorang insan peradilan adalah dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, menolak segala bentuk godaan yang merusak integritas, dan memastikan setiap ketukan palu berpijak pada nilai-nilai kebenaran hakiki.

Fasih Membaca, Buta Makna: Ironi Umat dalam Catatan Sejarah

Belakangan ini, jargon "kembali kepada Al-Qur'an" kerap bergema. Menanggapi hal ini, KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) mengingatkan bahwa Al-Qur'an sejatinya diposisikan sebagai imam (pedoman hidup), bukan sekadar qiraah (bacaan).

Sejarah Islam mencatat ironi tajam tentang mereka yang menjadikan kitab suci sebatas bacaan. Pada zaman Nabi Muhammad, muncul sosok Dzul Khuwaisir yang memprotes pembagian ghanimah (harta rampasan) dengan dalih keadilan, tanpa memahami bahwa setiap tindakan Nabi dibimbing oleh wahyu. Nabi pun memperingatkan akan munculnya golongan yang fasih membaca Al-Qur'an, namun maknanya tidak melewati kerongkongan mereka.

Tragedi ini berulang pada tahun 40 Hijriah, ketika Ali bin Abi Thalib gugur di tangan Abdurrahman bin Muljam—seorang ahli ibadah dan penghafal Al-Qur'an. Pembunuhan tersebut dilandasi oleh pemahaman tekstual yang dangkal terhadap ayat suci, di mana sang pembunuh merasa paling berhak menghakimi iman orang lain tanpa memahami esensi hukum itu sendiri.

Menghidupkan Nilai Ilahiah dalam  Putusan

Kisah sejarah di atas memberikan peringatan keras bagi kita. Sikap merasa paling benar dan keberanian mengambil kesimpulan secara instan tanpa proses penggalian makna yang mendalam adalah sebuah bahaya nyata.

Dalam konteks penegakan hukum, keadilan yang paripurna tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan pendekatan tekstual pada bunyi pasal semata. Penerapan hukum yang kaku dan mekanis mungkin mampu memenuhi standar legal justice (keadilan formal-prosedural), namun berisiko besar mengabaikan denyut social justice (keadilan sosial) yang hidup di tengah masyarakat, serta mencederai esensi moral justice (keadilan etis dan ilahiah) yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu, harmonisasi ketiga dimensi keadilan akan memastikan bahwa setiap ketukan palu peradilan tidak sekadar memproduksi kepastian hukum semata. Lebih dari itu, ia akan menghadirkan kemanfaatan dan mewujudkan keadilan substantif yang memancarkan kebijaksanaan ilahiah, selaras dengan nilai-nilai agung pada irah-irah Putusan;

Tolok ukur utama pemahaman seseorang terhadap keagungan nilai ilahiah dapat terlihat dari cerminan sikap dan perilaku kesehariannya (akhlak). Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sebaik-baik mukmin dan yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik budi pekertinya. Di pengadilan, masyarakat pencari keadilan tidak sekadar melihat pasal apa yang dibunyikan dalam putusan, tetapi juga menyoroti integritas, etika pelayanan, dan sikap sosial aparaturnya. Aparatur yang menjadikan kitab suci sebagai pedoman, tidak akan abai dalam melayani pencari keadilan, apalagi menodai kehormatan institusi melalui pelanggaran kode etik dan melakukan praktik korupsi. Integritas dalam mengemban tugas dan jabatan di pengadilan adalah keselarasan mutlak antara sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci, pakta integritas yang ditandatangani, dengan realitas tindakan di lapangan.

Sebagai penutup, mari jadikan spirit Nuzulul Qur'an ini untuk meneguhkan profesionalisme. Etos kerja yang bersih, komitmen antikorupsi, pelayanan prima, serta putusan yang berkeadilan adalah wujud ibadah kita yang paling nyata sebagai hakim dan aparatur peradilan. Semoga Ramadan tahun ini membentuk kita menjadi pribadi yang senantiasa menjaga marwah peradilan, di mana lisan, nurani, dan perbuatan selalu berada dalam harmoni kebenaran.