Menjaga Integritas dan Kemanusiaan di Ruang Sidang
Beberapa hari yang akan datang, kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, sebuah momentum spiritual yang selalu menghadirkan suasana reflektif dalam kehidupan umat Muslim diseluruh belahan bumi. Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan ruang pembinaan batin yang mendalam, menata niat, membersihkan hati, serta memperhalus empati terhadap sesama. Bagi seorang hakim, datangnya Ramadhan menghadirkan makna yang lebih luas. Di ruang sidang, hakim tidak hanya membaca berkas dan mendengar argumentasi, tetapi juga menimbang nasib manusia. Di titik inilah nilai-nilai Ramadhan menemukan pertautan dan relevansinya, karena hakim menjalankan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dalam negara hukum adalah kekuasaan yang merdeka, namun kemerdekaan itu tidak pernah lepas dari tanggung jawab. Ia adalah amanah. Dalam perspektif etika Islam, amanah dan keadilan (al-‘adl) merupakan dua fondasi utama dalam setiap bentuk kepemimpinan dan pengambilan keputusan. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah ditunaikan dan perkara diputus dengan adil, tanpa dipengaruhi kebencian, kedekatan, maupun tekanan. Prinsip ini bersifat universal dan selaras dengan asas imparsialitas dalam sistem peradilan modern. Dengan demikian, tugas hakim bukan sekadar teknis-yuridis, melainkan juga moral-spiritual.
Ramadhan dan Disiplin Pengendalian Diri
Puasa melatih manusia untuk mengendalikan dorongan, baik fisik maupun emosional. Dalam kajian psikologi kognitif, pengambilan keputusan sering kali dipengaruhi oleh kondisi emosional dan bias bawah sadar. Hakim, meskipun terlatih secara profesional, tetaplah manusia yang memiliki potensi bias, baik bias konfirmasi, stereotip, maupun tekanan opini publik. Ramadhan menghadirkan latihan konkret untuk menunda respons impulsif dan menggantinya dengan perenungan. Dalam konteks yudisial, disiplin ini relevan ketika hakim menilai alat bukti, mendengar saksi, serta menyusun pertimbangan hukum. Pengendalian diri membantu menjaga kejernihan berpikir dan konsistensi prinsip. Dengan kata lain, puasa bukan hanya ibadah personal, tetapi juga latihan profesional dalam menjaga imparsialitas dan integritas.
Empati dan Objektivitas: Dua Kutub yang Saling Menguatkan
Ramadhan juga identik dengan peningkatan kepedulian sosial. Praktik zakat, sedekah, dan perhatian terhadap kelompok rentan membentuk sensitivitas terhadap penderitaan orang lain. Dalam literatur hukum modern, berkembang gagasan bahwa empati dipahami sebagai kemampuan memahami perspektif pihak-pihak yang berperkara dapat memperkaya kualitas putusan. Empati bukanlah bentuk keberpihakan. Ia adalah kemampuan memahami konteks sosial suatu perkara tanpa mengabaikan norma hukum.
Seorang hakim yang memiliki empati akan lebih cermat membaca latar belakang terdakwa, memahami dampak psikologis pada korban, serta mempertimbangkan implikasi sosial dari putusan yang dijatuhkan. Empati yang terkelola dengan baik justru memperkuat keadilan substantif, sebab hukum tidak diterapkan dalam ruang hampa, melainkan di tengah realitas sosial yang kompleks. Namun demikian, empati tetap harus berjalan dalam koridor rule of law. Objektivitas dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan atas nama rasa iba. Di sinilah keseimbangan antara hati dan hukum menjadi penting, kelembutan nurani harus sejalan dengan ketegasan prinsip legalitas.
Rahmah dan Restorative Justice dalam Spirit Ramadhan
Nilai rahmah (kasih sayang), islah (rekonsiliasi), dan afwu (pemaafan) yang ditekankan selama Ramadhan memiliki irisan kuat dengan konsep restorative justice dalam sistem peradilan modern. Pendekatan ini menekankan pemulihan relasi sosial, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan korban, bukan semata-mata pembalasan. Dalam praktik hukum nasional, pendekatan restoratif mulai diterapkan dalam perkara tertentu, terutama yang berdampak sosial ringan atau melibatkan anak. Spirit Ramadhan dapat memperkuat orientasi ini. Hakim yang memahami nilai rahmah akan lebih terbuka terhadap solusi yang memulihkan, sepanjang tetap berada dalam batas-batas hukum positif dan tidak mengabaikan hak korban. Dengan demikian, Ramadhan tidak sekadar memperkaya spiritualitas individu, tetapi juga dapat menjadi inspirasi pembaruan orientasi sistem peradilan menuju pendekatan yang lebih humanis.
Integritas dan Tantangan Profesional
Meski nilai-nilai Ramadhan membawa potensi pembinaan moral, terdapat risiko jika spiritualitas dipahami secara dangkal atau dijadikan pembenaran bagi keputusan yang tidak profesional. Integritas hakim tidak boleh bergantung pada suasana religius semata, melainkan harus ditopang oleh kode etik, mekanisme pengawasan, dan transparansi pertimbangan hukum. Penguatan etika hakim memerlukan pembinaan berkelanjutan, pendidikan integritas, serta kesadaran akan tanggung jawab konstitusional. Ramadhan hanya menjadi pengingat yang memperdalam komitmen tersebut. Tanpa sistem yang sehat dan pengawasan yang efektif, nilai-nilai spiritual tidak akan cukup untuk menjaga kualitas peradilan.
Menjaga Keseimbangan antara Hukum dan Nurani
Beberapa hari lagi, ketika Ramadhan benar-benar tiba, umat Islam akan memasuki bulan penuh rahmat dan pengampunan. Bagi hakim, momen ini adalah kesempatan untuk meneguhkan kembali makna amanah kekuasaan kehakiman. Setiap putusan yang dijatuhkan bukan hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memengaruhi kehidupan manusia secara nyata. Keadilan sejati lahir dari pertemuan antara kepastian hukum dan kepekaan kemanusiaan. Ramadhan mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bahwa empati dapat berjalan seiring dengan objektivitas, dan bahwa rahmah tidak bertentangan dengan ketegasan hukum. Dengan menjaga integritas, memperkuat empati, dan tetap setia pada prinsip legalitas, hakim dapat menjadikan Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, melainkan momentum pembaruan komitmen terhadap keadilan yang berwibawa dan berperikemanusiaan.
Referensi:
- Haidar, M. Ali. “Konsep Sulh dan Relevansinya dengan Restorative Justice dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum dan Syariah, 2020.
- Zaroni, Ahmad. “Tazkiyat al-Nafs dan Relevansinya terhadap Integritas Penegak Hukum.” Jurnal Etika dan Hukum Islam, 2019.
- Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1996.


