Pendahuluan
Bukan sekadar tumbuhan, pohon beringin menyimpan segudang sejarah yang mengiringi eksistensinya. Berasal dari Asia Selatan, beringin dianggap suci dalam berbagai mitologi sebagai simbol keabadian dan pencerahan. Dalam budaya Jawa, ia adalah lambang perlindungan dan kebijaksanaan. Sebuah entitas pengayom yang ditempatkan di alun-alun agar rakyat dapat bernaung, seperti Beringin Kembar. Lebih jauh lagi, beringin merupakan simbol agung Sila Ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.
Dalam dunia botani, beringin adalah tanaman berakar tunggang. Akar tunggang merupakan sistem perakaran utama yang tumbuh vertikal dan kuat ke dalam tanah. Beringin terdiri dari satu akar pokok yang dominan, ditopang oleh akar-akar sekunder untuk menyerap nutrisi dan menjaga kestabilan. Jika akar ini rusak, pohon akan kesulitan menyerap kehidupan, daun menguning, dan perlahan mati. Secara filosofis, beringin adalah ekuivalen Mahkamah Agung di dunia tumbuh-tumbuhan.
Pemilihan analogi beringin dengan Mahkamah Agung bukan tanpa alasan. Layaknya beringin yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh dan berkembang, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan harus diperlakukan demikian. Institusi ini harus dibangun melalui proses yang panjang guna penguatan integritas, akumulasi yurisprudensi, dan pembentukan karakter keadilan.
Beringin dan Mahkamah Agung sama-sama memerlukan perawatan yang intensif agar tidak tumbang akibat masalah dari dalam maupun luar.
Pembahasan
Visi Mahkamah Agung untuk menjadi Peradilan Agung adalah akar tunggang utamanya. Visi ini didukung oleh seluruh elemen, baik hakim (karier dan ad hoc), kepaniteraan, hingga kesekretariatan. Agar beringin Mahkamah Agung tetap kokoh, kita perlu merawatnya dengan beberapa langkah reflektif berikut:
Menjaga Suhu Internal
Beringin tumbuh optimal pada suhu tropis yang stabil (20–25°C). Di Mahkamah Agung, “suhu” ini adalah kondusifitas internal. Perbedaan pendapat dalam ranah hukum merupakan bentuk dialektika yang sangat dihormati. Namun, yang perlu dihindari adalah tindakan destruktif yang memanaskan suhu institusi itu sendiri, seperti ajakan provokasi atau isu-isu yang dapat melumpuhkan pengabdian.
Iklim yang terlalu panas hanya akan membuat beringin layu dan kehilangan fungsinya sebagai pengayom bagi para pencari keadilan. Pada dasarnya, ruang diskusi memiliki sisi positif, namun akan berbeda bila ditujukan untuk mencari pemenang dan yang kalah.
Suhu internal yang stabil terwujud ketika semua elemen di Mahkamah Agung saling memberikan respect terhadap peran dan kewajibannya masing-masing. Hakim (karier dan ad hoc) bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kepaniteraan bekerja berdasarkan peraturan, dan kesekretariatan mendukung operasional tanpa perlu merasa dikelasduakan.
Saat, semua elemen menyadari tanggung jawabnya, maka seluruh elemen akan bersama-sama mewujudkan peradilan yang adil, cepat, dan terjangkau. Sebaliknya, ketika ada upaya saling menjatuhkan atau memaksakan kehendak di luar koridor yang semestinya, energi akan terbuang percuma pada konflik internal yang justru menggerogoti fondasi institusi itu sendiri.
Filtrasi Cahaya Matahari
Beringin memerlukan cahaya matahari, namun paparan berlebih secara langsung dapat membakar jaringan daunnya. Oleh karena itu, beringin tidak boleh diletakkan di bawah terik matahari. Artinya, kita semua harus mampu menyaring informasi dari luar. Kritik dan masukan publik adalah “cahaya” yang menyehatkan sepanjang bersifat konstruktif. Namun demikian, kita harus tetap bijak agar tidak mudah terbakar oleh opini yang dapat mengikis independensi institusi hingga akhirnya mematikan fungsi peradilan itu sendiri.
Era digitalisasi yang merajalela, sinar matahari hadir dalam berbagai sorotan, baik melalui media massa, media sosial, maupun saluran konvensional. Mahkamah Agung harus mampu membedakan antara kritik yang membangun dan propaganda yang menghancurkan. Transparansi dan akuntabilitas memang merupakan hal penting, namun independensi peradilan tetap harus menjadi benteng terakhir.
Pemberian Pupuk secara Merata
Pimpinan Mahkamah Agung telah rutin memberikan “pupuk” berupa pembinaan teknis maupun nonteknis. Harapannya, “nutrisi” ini dapat terserap secara merata hingga ke beringin-beringin kecil di pengadilan daerah. Pembinaan yang konsisten hingga ke akar rumput memastikan bahwa standar profesionalisme tetap terjaga di seluruh pelosok negeri.
Penyiraman yang Teratur
Beringin memerlukan air yang cukup dan konsisten, di mana tidak boleh kekeringan, tetapi juga tidak boleh kebanjiran. Dalam kelembagaan, “air” adalah sistem jaminan kesejahteraan, dan perlindungan profesi. Pimpinan Mahkamah Agung, terus berjuang untuk meningkatkannya, baik untuk hakim dan pegawai. Saat hak material dan mendapat perlindungan atas independensi, akan lebih fokus pada kualitas putusan dan pelaksanaan tugas yudisial lainnya, daripada terpengaruh godaan eksternal.
Seluruhnya harus disesuaikan dengan beban dan tanggung jawabnya, bukan sekadar perasaan lebih istimewa daripada yang lain. Jika tidak, hal ini justru menumbuhkan “akar busuk” berupa arogansi dan keterputusan dari realitas sosial.
Memangkas Bagian yang Rusak
Langkah terakhir ini memang berat, tetapi harus dilakukan. Apabila ditemukan bagian akar yang sudah tidak mampu menopang pohon, terlebih berpotensi menularkan penyakit ke bagian lain, maka bagian tersebut harus dibersihkan. Pembersihan bukanlah tindakan balas dendam, melainkan ikhtiar penyelamatan. Karena akar yang memilih lepas dari tanah bukan lagi bagian dari pohon, melainkan hanya ranting kering yang menunggu waktu untuk jatuh. Aspirasi adalah bagian dari nutrisi, namun jika aspirasi berubah menjadi upaya merapuhkan batang sendiri, maka tindakan pembersihan menjadi keniscayaan.
Penutup
Kita semua adalah bagian dari sistem perakaran Mahkamah Agung. Hakim adalah akar utama yang menegakkan batang keadilan, kepaniteraan adalah akar-akar serabut yang menyerap aspirasi masyarakat, dan kesekretariatan adalah mikoriza yang memfasilitasi pertukaran nutrisi. Ketika satu bagian melemah, seluruh pohon terancam roboh.
Maka, komitmen untuk terus memperbaiki diri, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan institusi di atas ego personal merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Mari kita rawat bersama Beringin Agung agar tetap menjadi tempat berteduh bagi seluruh rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.
Rujukan
- Dokumen Cetak Biru (Blueprint) Mahkamah Agung 2010–2035
- Rencana Strategis Mahkamah Agung 2025–2029
- PictureThis AI, Ficus benjamina Care Guide
- Mahkamah Agung RI, 14 Aspek Panduan Merawat Integritas dari Ketua MA RI