Puasa Ramadhan Pilar Penguatan Integritas Aparatur Peradilan

Ramadhan hadir sebagai momentum yang sangat tepat untuk melakukan refleksi dan pembenahan diri. Spirit Ramadhan yang sarat dengan nilai ketakwaan, kejujuran, dan pengendalian diri dapat menjadi fondasi moral dalam memperkuat integritas aparatur peradilan. (Artikel Serba Serbi Edisi Ramadhan)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/Islam&ramadhan)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/Islam&ramadhan)

Pendahuluan
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah (syahru al-mubaraq) dan ampunan (maghfirah) bagi umat Islam di seluruh dunia.

Di dalamnya terdapat kewajiban ibadah puasa (shaum) QS. Al Baqarah [2]: 183, puasa yang tidak hanya mengajarkan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengandung dimensi spiritual, moral, dan sosial yang sangat mendalam. Puasa mendidik manusia untuk mengendalikan diri, meningkatkan kejujuran, serta menumbuhkan empati terhadap sesama.

Dalam konteks aparatur peradilan, nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang sangat erat dengan prinsip integritas. Aparatur peradilan memegang peranan strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Maka, aparatur peradilan dituntut untuk memiliki karakter yang kuat, berpegang pada nilai kejujuran, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Di tengah tuntutan modernisasi peradilan dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, penguatan integritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Berbagai upaya reformasi peradilan telah dilakukan, mulai dari digitalisasi layanan hingga penguatan pengawasan internal. Namun, semua upaya tersebut tidak akan optimal tanpa didukung oleh integritas individu aparatur peradilan itu sendiri.

Ramadhan hadir sebagai momentum yang sangat tepat untuk melakukan refleksi dan pembenahan diri. Spirit Ramadhan yang sarat dengan nilai ketakwaan, kejujuran, dan pengendalian diri dapat menjadi fondasi moral dalam memperkuat integritas aparatur peradilan.

Dengan menjadikan puasa sebagai sarana pembinaan karakter, diharapkan aparatur peradilan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, bersih, dan berorientasi pada keadilan.

Hakikat Puasa sebagai Sarana Pengendalian Diri
Puasa pada hakikatnya adalah latihan pengendalian diri (self-control), sebab selama satu bulan penuh umat Islam dilatih untuk menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya diperbolehkan di luar waktu puasa. Hal ini mengajarkan setiap manusia memiliki kemampuan untuk mengendalikan hawa nafsu dan keinginan pribadi.

Bagi aparatur peradilan, pengendalian diri merupakan aspek penting dalam menjaga objektivitas dan independensi. Dalam menjalankan tugas, aparatur peradilan dihadapkan pada berbagai kepentingan dan tekanan. Tanpa kemampuan mengendalikan diri, potensi penyimpangan dapat terjadi, baik dalam bentuk keberpihakan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang.

Nilai puasa yang menekankan pengendalian diri menjadi pengingat integritas tidak hanya diuji dalam situasi besar, tetapi juga dalam keputusan-keputusan kecil sehari-hari. Dengan menanamkan nilai ini, aparatur peradilan diharapkan mampu menjaga konsistensi perilaku yang berlandaskan etika dan hukum.

Puasa sebagai Cermin Kejujuran dan Amanah
Kejujuran adalah inti dari ibadah puasa, sangat berbeda dengan ibadah lain yang dapat terlihat secara lahiriah, puasa adalah ibadah yang sangat personal atau abstrak. Hanya individu dan Tuhan yang mengetahui apakah seseorang benar-benar menjalankan puasa atau tidak. Maka, puasa menjadi latihan kejujuran yang paling murni.

Dalam dunia peradilan, kejujuran merupakan pondasi utama integritas. Seorang aparatur peradilan harus mampu menjaga amanah jabatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Setiap proses pemeriksaan perkara, setiap putusan yang dihasilkan oleh hakim (qadli), serta setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab.

Lewat menghayati nilai puasa, aparatur peradilan diharapkan semakin menyadari setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral. Kesadaran ini akan memperkuat komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ramadhan Momentum Peningkatan Etos Kerja dan Pelayanan Publik
Ramadhan sering kali dianggap sebagai bulan yang menurunkan produktivitas. Namun, dalam perspektif nilai ibadah, Ramadhan justru menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kerja. Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.

Bagi aparatur peradilan, hal ini berarti pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal, bahkan lebih baik dari hari-hari biasa. Pelayanan yang cepat, transparan, dan ramah merupakan wujud nyata dari integritas aparatur peradilan.

Selain itu, semangat Ramadhan juga mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih humanis. Aparatur peradilan tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan, empati, dan keadilan substantif dalam setiap proses peradilan.

Puasa Benteng Moral Pencegahan Korupsi
Salah satu tantangan terbesar dalam sistem peradilan saat ini adalah potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Integritas aparatur peradilan sering kali diuji oleh godaan materi maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Puasa Ramadhan memberikan benteng moral yang kuat untuk mencegah perilaku tersebut. Lewat menanamkan kesadaran setiap perbuatan diawasi oleh Tuhan, aparatur peradilan diharapkan mampu menahan diri dari segala bentuk penyimpangan.

Nilai kesederhanaan yang diajarkan dalam Ramadhan juga menjadi pengingat untuk tidak hidup berlebihan (hedonisme) dan menjauhi gaya hidup konsumtif yang dapat mendorong perilaku koruptif. Dengan demikian, puasa tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada terciptanya budaya organisasi yang bersih.

Penguatan Integritas dalam Perspektif Kelembagaan Peradilan
Secara kelembagaan, penguatan integritas aparatur peradilan merupakan bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang agung. Ramadhan dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai tersebut melalui berbagai kegiatan pembinaan mental dan spiritual, seperti pengajian, kajian etika profesi, serta refleksi bersama.

Lingkungan kerja yang religius dan berorientasi pada nilai moral akan membentuk budaya organisasi yang positif. Hal ini akan memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih dari itu, integritas yang kuat  meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik (trust) merupakan modal utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan tidak akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

Kesimpulan
Puasa Ramadhan merupakan sarana yang sangat efektif dalam membentuk dan memperkuat integritas aparatur peradilan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti pengendalian diri, kejujuran, amanah, disiplin, dan tanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip etika profesi aparatur peradilan.

Momentum Ramadhan hendaknya dimanfaatkan sebagai ajang refleksi dan pembenahan diri bagi setiap aparatur peradilan. Puasa sebagai landasan moral dalam bekerja, aparatur peradilan diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Integritas aparatur peradilan yang kuat akan berkontribusi terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya. Inilah esensi dari peradilan yang agung sebagaimana menjadi cita-cita bersama dalam sistem hukum Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
  2. M. Quraish Shihab. (2002). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir maudhu’i atas pelbagai persoalan umat. Bandung: Mizan.
  3. Imam Al-Ghazali. (2005). Ihya ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr.
  4. Yusuf al-Qaradawi. (1998). Fiqh al-shiyam. Kairo: Dar al-Taqwa.
  5. Sayyid Sabiq. (2008). Fiqh sunnah (Jilid 1). Beirut: Dar al-Fikr.
  6. Didin Hafidhuddin. (2005). Puasa dan transformasi sosial. Jakarta: Gema Insani
Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews