Indonesische Bedrijvenwet 1927: Sejarah Pengelolaan BUMN Era Hindia Belanda

Pendirian Badan Usaha Milik Negara, termasuk mempertahankan perusahaan negara yang didirikan era Hindia Belanda, menjadi badan usaha plat merah, yakni didasarkan politik nasionalisasi perusahaan Belanda, yang dilakukan era Orde Lama.
Gedung Kantor Pos merupakan salah satu gedung peninggalan sejarah. Foto posindonesia.co.id/
Gedung Kantor Pos merupakan salah satu gedung peninggalan sejarah. Foto posindonesia.co.id/

Kolonialisasi di Nusantara, berawal masuknya perusahaan dagang milik Belanda atau VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), yang melakukan jual beli hasil bumi Indonesia, seperti tanaman rempah-rempah. 

VOC sendiri, didirikan sejak 1602 dan memiliki tugas melakukan monopoli perdagangan Belanda di kawasan Asia. 

Guna memperkuat kekuasaan dan cengkraman perdagangan, yakni VOC memiliki kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, mencetak mata uang dan memiliki angkatan perangnya sendiri.

Walaupun VOC dihentikan operasionalnya di Hindia Belanda, pada 1799 dan penjajahan diteruskan melalui pemerintahan yang dipimpin Gubernur Jenderal. Namun beberapa perusahaan negara Hindia Belanda, tetap beroperasi seperti PT Pos Indonesia yang berdiri pada 26 Agustus 1746.

Selain PT Pos Indonesia, perusahaan plat merah yang didirikan era Hindia Belanda dan tetap beroperasional hingga saat ini, adalah PT. Pindad Indonesia, yang didirikan dengan nama constructie winkel pada 1808. Kemudian diubah namanya menjadi Artillerie Constructie Winkel pada 1 Januari 1851;

Demikian juga, perusahaan obat atau farmasi milik negara, juga didirikan era Hindia Belanda pada 1817, yang diberi nama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Perusahaan farmasi milik negara tersebut, bertransformasi menjadi Kimia Farma Persero. 

Perusahaan yang sahamnya dimiliki negara dimaksud, saat ini ketentuan hukumnya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dalam UU BUMN tersebut, pengelolaan BUMN, termasuk aset dan peningkatan keuangan BUMN, dibentuk suatu badan, yang dilimpahkan sebagian kewenangan Presiden kepada Badan tersebut, sebagaimana Pasal 3E dan 3F UU BUMN tersebut.

Secara historis, pendirian Badan Usaha Milik Negara, termasuk mempertahankan perusahaan negara yang didirikan era Hindia Belanda, menjadi badan usaha plat merah, yakni didasarkan politik nasionalisasi perusahaan Belanda, yang dilakukan era Orde Lama.
Latar belakang nasionalisasi perusahaan Belanda, salah satunya dikarenakan kebijakan politik pemerintah orde lama, yang berkeberatan atas aneksasi Belanda terhadap Papua Barat (saat ini Provinsi Papua).

Era Hindia Belanda operasional dan pengaturan keuangan perusahaan negara dimaksud, diatur dalam Indonesische Bedrijvenwet, yang tercatat dalam Staatsblad 1927 Nomor 419.
Ketentuan tersebut, mengatur tentang pengelolaan perusahaan negara era Hindia Belanda dan pembentukan anggaran keuangan khusus untuk perusahaan negara dimaksud. 

Indonesische Bedrijvenwet 1927, modal perusahaan negara terdiri dari:

a. Pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara kepada suatu perusahaan negara dan yang belum dilunasi, karena pengeluaranguna persiapan, pendirian, perluasan dan pembaruan;

b. Pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara kepada suatu perusahaan Negara, karena pengeluaran guna memperoleh persediaan-persediaan;

c. Pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara, karena uang-uang muka (persekot) yang harus dibayar, dalam perusahaan Negara yang dalam lingkungan pekerjaan-pekerjaannya termasuk pemberian uang-uang muka;

Demikianlah sejarah hukum pengeloaan perusahaan negara era Hindia Belanda

Sumber Referensi

- Syahrullah dan Nasrullah, Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia, Jurnal Fundamental, Vol 9, No 1, Januari-Juni 2020, hlm 73.

- https://katadata.co.id/ekonopedia/sejarah-ekonomi/63a5685e8c5c5/kisah-nasionalisasi-lima-perusahaan-besar-era-voc

- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5682412/menarik-daftar-dan-sejarah-bumn-yang-sudah-ada-sejak-zaman-penjajahan

- https://www.kompas.com/stori/read/2024/07/23/191000279/nasionalisasi-perusahaan-belanda-di-indonesia-setelah-kemerdekaan
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews