Syarat dan Kiat Pegawai Mahkamah Agung Dapatkan Rumah Subsidi

Program 3 juta rumah adalah program Asta Cita Presiden Prabowo dan 250 ribu rumah menjadi target pembangunan di tahun ini.
Ilustrasi permukiman. Sumber: pu.go.id
Ilustrasi permukiman. Sumber: pu.go.id

Setelah pertemuan Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Jumat (18/7), Mahkamah Agung menggelar sosialisasi pemahaman akses, peluang, serta pemanfaatan program rumah subsidi pemerintah pada Selasa (22/7).

Sosialisasi dilakukan secara daring dan dihadiri 844 satuan kerja (satker) di lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut, dibuka Sekretaris MA RI Sugiyanto, S.H., M.H., Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si., serta Deputi Komisioner BP Tapera Sid Herdi Kusuma.

Sri Haryati menegaskan, program 3 juta rumah adalah program Asta Cita Presiden Prabowo dan 250 ribu rumah menjadi target pembangunan di tahun ini.

“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memberikan prioritas utama bagi Pegawai MA RI dan badan peradilan di bawahnya, untuk mendapatkan rumah subsidi dengan berikan kemudahan kebijakan pembiayaan perumahan," ujar Sri Haryati.

Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma yang menyebut, pihaknya bisa sebagai sumber pendanaan rumah murah jangka panjang dengan bunga flat sampai lunas.

Sid Herdi juga menjelaskan BP Tapera telah bekerja sama dengan 20 asosiasi pengembang, dalam rangka meningkatkan kualitas bangunan

Selain itu, calon pembeli dapat mengakses website sikumbang.tapera.go.id, untuk melihat wilayah, data dan ID lokasi rumah, agar memudahkan calon penerima subsidi memilih rumah subsidi yang diinginkan. 

Selanjutnya dijelaskan syarat sebagai penerima rumah subsidi, antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun  2025, batas maksimal penghasilan MBR saat ini terbagi menjadi 4 zona.

Belum Pernah Membeli Rumah Sebelumnya

Penting untuk diketahui, yang boleh membeli rumah subsidi adalah pihak yang belum membeli rumah sama sekali. Dengan kata lain, rumah tersebut merupakan rumah pertamanya.

- Batas Usia
Calon pembeli harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Dengan minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal pembeli adalah 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.

- Dokumen
Untuk mengajukan KPR FLPP terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon debitur

Kemudian diterangkan, salah satu langkah mitigasi pemerintah terhadap developer rumah subsidi dan kiat mengambil rumah subsidi, antara lain:

- Sebelum mengambil rumah, wajib dicek terlebih dahulu lokasi dan rumah yang akan diambil, serta developernya

- Rumah sebelum akad harus sudah ready

Cek ketersediaan listrik dan airnya

- Mengecek SLF yaitu Surat Layak Fungsi, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah 

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews