Ketersediaan rumah negara yang layak bagi Hakim merupakan salah satu isu penting dalam pemenuhan hak atas rumah negara dan jaminan keamanan para Hakim.
Rumah negara bukan sekedar fasilitas fisik, tetapi juga perwujudan dari perlindungan negara terhadap indenpedensi Hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Hunian yang layak, aman dan berada di lingkungan yang mendukung kinerja Hakim, akan berkontribusi langsung terhadap sisi psikologi, ketenangan batin dan fokus seorang Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam konteks inilah, konsep rumah flat menjadi relevan untuk diadopsi sebagai bentuk solusi modern bagi Para Hakim.
Rumah flat tidak hanya efisien dari sisi penggunaan lahan, tetapi memungkinkan pembangunan hunian yang lebih terintegrasi dan tertata. Hal ini sejalan dengan rencana Mahkamah Agung dalam upaya untuk memenuhi hak atas rumah negara dan jaminan keamanan bagi para Hakim.
Ruang Lingkup Rumah Flat
Secara konseptual, rumah flat atau flat house merupakan bentuk hunian vertikal yang terdiri atas satu unit atau beberapa unit tempat tinggal dalam satu bangunan bertingkat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) flat memiliki arti tempat tinggal yang terdiri atas ruang duduk, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur, dibangun secara berderet-deret (bergandeng-gandeng) pada setiap lantai bangunan bertingkat, apartemen, rumah pangsa, bangunan bertingkat, terbagi dalam beberapa tempat tinggal (masing-masing untuk satu keluarga).
Istilah Rumah Flat lebih dikenal di Inggris, dibandingkan di Indonesia. Namun penerapan konsep rumah flat di Indonesia dapat ditemukan di wilayah perkotaan, seperti Jakarta yang memiliki karakter masyarakat urban dengan keterbatasan lahan.
Pendekatan tersebut, termuat dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang mendefinisikan Rumah flat sebagai hunian tinggal tapak landed house dengan lantai maksimal 4 (empat) lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.
Salah satu contoh rumah flat yang pernah menjadi sorotan publik, adalah rumah flat di wilayah Menteng.
Lalu, apakah rumah flat dan rumah susun (rusun) memiliki kesamaan?
Secara konsep rumah flat dan rusun sama, bangunan vertikal yang terdiri dari beberapa lantai dalam satu bangunan. Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan dari segi orientasi dan fasilitas.
Rumah flat umumnya berorientasi kenyamanan dan efisiensi hunian, sementara rusun lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan massal masyarakat.
Dari segi fasilitas, rumah flat dirancang lebih lengkap dan terintegrasi (komunal), sedangkan rusun umumnya hanya menyediakan fasilitas dasar seperti listrik dan air.
Selain itu, rumah flat memiliki keterbatasan ketinggian, biasanya tidak lebih dari empat lantai, berbeda dengan rumah susun yang dapat dibangun jauh lebih tinggi.
Sehingga karakteristik rumah flat, adalah bertingkat dengan beberapa unit hunian dalam satu bangunan, unit hunian bersifat mandiri dalam satu blok, skala bangunan relatif kecil (low rise), efisiensi penggunaan lahan dan terdapat beberapa fasilitas yang dipergunakan secara bersama, seperti akses pintu masuk dan juga tangga.
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Flat
Sebagai bangunan vertikal yang terdiri hanya beberapa lantai, rumah flat memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyediaan hunian rumah negara hakim, antara lain :
Kelebihan Rumah Flat :
- Mudah diakses oleh lansia, karena tangga yang digunakan tidak membahayakan atau menyulitkan mobilitas penghuni usia lanjut;
- Ramah anak, sehingga anak-anak dapat bermain dengan aman tanpa risiko terjatuh dari lantai atas;
- Biaya perawatan rendah, karena struktur sederhana membutuhkan perawatan minimal dan mudah dijangkau untuk perbaikan;
- Efisiensi energi, karena pencahayaan dan ventilasi alami yang optimal mengurangi ketergantungan pada listrik untuk penerangan dan pendingin udara;
- Fleksibilitas layout, karena ruangan dapat diubah fungsinya dengan mudah sesuai kebutuhan penghuni yang berkembang; (pinhome.id, 2025)
Selain kelebihan, rumah flat juga memiliki beberapa kekurangan, yakni privasi cenderung terbatas, karena dinding antar unit tipis sehingga suara mudah terdengar.
Ukuran ruang relatif kecil, di mana rata-rata sekitar 21 meter2, membuatnya kurang cocok untuk keluarga besar.
Demikian juga, jarak antar unit yang dekat membuat aktivitas penghuni lain mudah terdengar, sehingga potensi kebisingan cukup tinggi. (jituproperty, 2025)
Kesimpulan
Pembangunan rumah negara berbentuk flat merupakan langkah solutif menjawab kebutuhan akan hunian layak bagi para Hakim.
Meski demikian, pelaksanaanya membutuhkan perencanaan matang, baik dari aspek desain arsitektur, penganggaran, maupun manajemen penghunian.
Wajib ada pakem dan penyeragaman standar, sehingga tidak ada perbedaan kualitas rumah negara di setiap satuan kerja.
Desain rumah flat perlu menyesuaikan karakter pekerjaan Hakim yang membutuhkan privasi, ketenangan dan lingkungan yang kondusif.
Harapannya, rumah flat bukan sekadar hunian, melainkan bagian integral dari tata kelola kelembagaan yang modern.





