Tindak Lanjut Pertemuan KMA dan Menteri PKP, Mahkamah Agung RI Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Subsidi Aparatur Pengadilan

Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dilakukan secara daring, dengan mengundang seluruh pimpinan pengadilan di berbagai lingkungan peradilan, yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.
Sosialisasi peluang dan pemanfaatan rumah subsidi bagi aparatur pemerintah. Dokumentasi Kontributor MARINews
Sosialisasi peluang dan pemanfaatan rumah subsidi bagi aparatur pemerintah. Dokumentasi Kontributor MARINews

MARINews, Jakarta-Sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Jumat (18/7), yang membahas kerja sama penyediaan rumah dinas bagi hakim serta hunian pribadi bagi seluruh aparatur pengadilan, Mahkamah Agung RI bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi mengenai peluang dan pemanfaatan rumah subsidi pemerintah, pada Selasa (22/7).

Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dilakukan secara daring, dengan mengundang seluruh pimpinan pengadilan di berbagai lingkungan peradilan, yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh  Sekretaris MA RI Sugiyanto, S.H., M.H., dan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si.

Sekretaris MA RI menyampaikan terima kasih atas perhatian dan komitmen dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo RI, yang memperhatikan penyediaan rumah hunian bagi aparatur pengadilan. Semoga dengan adanya rumah hunian tersebut, dapat menguatkan semangat aparatur pengadilan untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi yudisial di berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI.

"Kami menyambut baik langkah konkret dan kerja sama yang terjalin antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi aparatur pengadilan. Melalui kerja sama ini, aparatur yang memenuhi kriteria dapat secara bertahap memperoleh rumah subsidi dari pemerintah," ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI itu.

"Hak atas hunian yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dihormati dan diakui secara universal. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya, termasuk bagi para aparatur penegak hukum," tambahnya.

Berkaitan dengan teknis peluang dan pemanfaatan hunian bersubsidi pemerintah bagi aparatur pengadilan, disampaikan secara langsung oleh tim Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan harapan Menteri PKP RI tentang serah terima kunci rumah subsidi pemerintah sejumlah 5 ribu unit, yang akan diserahkan kepada aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya, paling lambat Selasa (19/8).

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab antara tim BP Tapera, dengan aparatur pengadilan di lingkungan MA RI. Dalam tanya jawab tersebut, ditanyakan beberapa hal antara lain apakah terdapat batasan usia dalam memperoleh hunian dimaksud, serta besaran bunga yang ditetapkan kepada pemohon hunian bersubsidi pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mengungkapkan, prototipe rumah dinas hakim dalam bentuk flat saat ini sedang dalam tahap pengerjaan. Proyek ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan MA RI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Diharapkan prototipe tersebut dapat segera dirilis dan menjadi model pembangunan rumah dinas hakim ke depan, khususnya di wilayah yang belum memiliki atau masih kekurangan fasilitas hunian dinas.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews