Tinjauan Historis dan Yuridis Penggunaan Helm di Indonesia

Di Indonesia sendiri, kewajiban menggunakan helm, diperintahkan berlaku untuk pengendara sepeda motor, sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng,
Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya. Foto tribratanewsntt.com/
Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya. Foto tribratanewsntt.com/

Tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, menjadi perhatian dunia. Data Global Status Report on Road Safety, yang diterbitkan WHO pada 2015, mencatatkan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas secara global berjumlah 1,25 juta korban. Sementara, 50 juta penduduk lainnya, mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas.

Indonesia sendiri, tercatat sebagai 10 negara penyumbang angka kematian terbesar di dunia dikarenakan kecelakaan lalu lintas. Bahkan sesuai data Kementerian Perhubungan, dalam kampanye keselamatan di jalan pada 2017, terdapat tiga orang meninggal dunia setiap jamnya akibat kecelakaan lalu lintas. Di mana, 61% pemicunya disebabkan kelalaian dari manusianya.

Kelalaian manusia dapat berupa individu pengguna sarana transportasi, tidak mengindahkan aturan lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu aturan bagi pengguna dan penumpang kendaraan bermotor roda dua adalah, kewajiban menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Kewajiban pengguna helm SNI bagi kendaraan bermotor roda dua sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, yang tidak menggunakan helm, termasuk bilamana helmnya tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dipidana kurungan atau denda, sebagaimana ketentuan Pasal 290 dan Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ.

Pada awalnya, helm digunakan bukan untuk kepentingan mengendarai atau menumpang sepeda motor, melainkan diperuntukan kepentingan perang. Helm bagian dari kelengkapan tentara, sudah ada sejak peradaban Yunani Kuno dan Romawi Klasik. Helm difungsikan melindungi bagian kepala, dari ayunan senjata lawan, seperti pedang dan tombak. Penggunaan helm untuk perang, semakin dipertegas saat perang dunia 1.

Helm dimanfaatkan pertama kali, menjaga keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor di Australia pada 1961. Lima tahun berselang, Amerika Serikat mewajibkan pemakaian helm bagi pengendara dan pengemudi motor dalam hukum nasionalnya. Penggunaan helm di dunia, merupakan hasil belajar dari kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan koma dan selanjutnya meninggal dunia. 

Bahkan, dalam jurnal penelitian yang dilakukan Huge Crains pada 1941, menerangkan, helm berfungsi mencegah cedera pada kepala pengendara sepeda motor. Jurnal yang diterbitkan British Medical Journal itupun akhirnya mendunia dan terciptalah helm motor pertama.

Di Indonesia sendiri, kewajiban menggunakan helm, diperintahkan berlaku untuk pengendara sepeda motor, sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng, yaitu sejak 1 November 1971. Jenderal Hoegeng mewajibkan penggunaan helm melalui Maklumat Kapolri,

Penggunaan helm awalnya dapat pertentangan dari masyarakat, termasuk para praktisi hukum, seperti Tjiam Joe Khiam, seorang pengacara ternama era itu. Secara legalistik, kewajiban penggunaan helm bagi pengemudi dan pengendara sepeda motor dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semoga artikel yang menjelaskan sejarah hukum penggunaan helm, dapat menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keselamatan dengan menggunakan helm berstandard nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian juga, bagi pemangku kebijakan dan pembentukan undang-undang, kiranya diperlukan revisi kewajiban penggunaan helm tidak hanya diperuntukan untuk sepeda motor, tetapi juga diperluas bagi pengendara sepeda listrik terutama saat dikemudikan di jalan raya.

Hingga saat ini, belum terdapat kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik, sedangkan penggunanya sudah menjamur di berbagai daerah dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya atau timbulkan kecelakaan, ketika mengemudikan di jalan raya tanpa menggunakan helm sebagai sarana pelindung kepala.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews