Hasil Seleksi Profile Assessment, 21 Calon Anggota Komisi Yudisial Lolos

Peserta yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, wajib mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan, yang berlangsung pada 1-3 September 2025.
Gedung Komisi Yudisial. Foto Antara
Gedung Komisi Yudisial. Foto Antara

MARINews, Jakarta-Proses seleksi calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025 terus bergulir. Dari 42 peserta yang mengikuti profile assessment, Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY), mengumumkan 21 nama peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment. 

Pengumuman tertuang dalam Nomor 11/PANSEL-KY/08/2025 tentang Hasil Profile Assessment Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial pada Rabu (13/8), melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik pada alamat http://apel.setneg.go.id.

Berikut daftar nama peserta pemilihan calon Anggota KY yang dinyatakan lulus profile assessment (berdasarkan urutan abjad nama peserta):

1. Abdul Chair Ramadhan

2. Abhan

3. Afridal Darmi

4. Albertina Ho

5. Andi Muhammad Asrun

6. Anita Kadir

7. Desmihardi

8. Diani Sadiawati

9. F. Willem Saija

10. Firdaus Muhammad Arwan

11. Hasnawaty Abdullah

12. Iman Prihandono

13. Insyafli

14. Judhariksawan

15. Mada Apriandi Zuhi

16. Mohammad Dawam

17. Razilu

18. Setyawan Hartono

19. Sunggul Hamonangan Sirait

20. Supri Abu

21. Zahlisa Vitalita

Peserta yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, wajib mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan, yang berlangsung pada 1-3 September 2025. 

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan tersebut, akan disampaikan pada 26 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada alamat www.setneg.go.id dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik pada alamat http://apel.setneg.go.id

Dalam pengumuman tersebut secara tegas Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY menyatakan, bagi peserta yang tidak mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, dan keputusan panitiaseleksi tidak dapat diganggu gugat. 
 

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews