10 Desember, Mengenang Kembali Lahirnya Hak Asasi Manusia

Peringatan Hari HAM mengingatkan kita pada perjalanan panjang dan berat dalam memperjuangkan hak-hak manusia di berbagai belahan dunia.
Foto kolaseperingatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional | Foto : Dokumentasi rri.co.id
Foto kolaseperingatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional | Foto : Dokumentasi rri.co.id

MARINews –.Hari ini tanggal 10 Desember 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Peringatan ini bukan sekedar seremonial, akan tetapi merupakan cikal bakal sejarah panjang proses mengangkat derajat, harkat, dan martabat manusia, Sebagai pengetahuan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Miriam Budiardjo mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak ini dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena sifatnya yang universal.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Perjalanan panjang memperjuangkan Hak Asasi Manusia ini berlangsung cukup lama yang dimulai sejak zaman manusia mulai mengerti akan pentingnya Hak Asasi Manusia, berikut sejarah singkatnya:

Berdasarkan catatan dalam laman UN.org. sejarah HAM berawal dari pengesahan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa=Bangsa pada 10 Desember 1948 di Paris Prancis. Deklarasi ini lahir sebagai respon atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama Perang DUnia II termasuk genosida dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Dokumen deklarasi ini disusun oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt (mantan Ibu Negara Amerika Serikat), dan terdiri dari 30 pasal yang mencakup berbagai hak, mulai dari kebebasan individu hingga perlindungan hukum.

UDHR adalah tonggak sejarah pengakuan HAM secara internasional. Hingga saat ini, dokumen ini telah diterjemahkan ke lebih dari 500 bahasa, menjadikannya dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia. Penetapan 10 Desember sebagai Hari HAM Sedunia adalah cara untuk memperingati momentum besar ini dan memastikan semangat UDHR terus hidup. Berikut ini adalah 30 pasal dalam UDHR:

  1. Kebebasan dan kesetaraan
  2. Tanpa Diskriminasi
  3. Hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan
  4. Bebas dari perbudakan
  5. Bebas dari penyiksaan
  6. Pengakuan di mata hukum
  7. Kesetaraan dihadapan hukum
  8. Hak atas penyelesaian hukum
  9. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang
  10. Hak atas pengadilan yang adil
  11. Tidak bersalah sampai terbukti bersalah
  12. Hak atas privasi
  13. Kebebasan bergerak dan bertempat tinggal;
  14. Hak atas suaka
  15. Hak atas kewarganegaraan
  16. Hak menikah dan berkeluarga
  17. Hak memiliki properti’
  18. Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama
  19. Kebebasan berpendapat dan berekspresi
  20. Kebebasan berkumpul dan berserikat
  21. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan
  22. Hak atas jaminan sosial
  23. Hak untuk bekerja dan berserikat
  24. Hak atas istirahat dan rekreasi
  25. Hak atas standar hidup layak
  26. Hak atas pendidikan 
  27. Hak berpartisipasi dalam budaya
  28. Hak atas tatanan sosial yang adil
  29. Tanggung jawab terhadap masyarakat
  30. Larangan penghancuran hak

Pada tahun 1950, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 423 (V) menetapkan 10 Desember sebagai Hari HAM. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya HAM dan mendorong negara-negara anggota untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak ini.

Peringatan Hari HAM mengingatkan kita pada perjalanan panjang dan berat dalam memperjuangkan hak-hak manusia di berbagai belahan dunia. Gerakan anti-apartheid di Afrika Selatan, perjuangan hak sipil di Amerika Serikat, hingga kampanye kesetaraan gender dan hak-hak minoritas, adalah contoh dari berbagai upaya global dalam memastikan keadilan dan kesetaraan.

Namun, tantangan masih terus ada. Konflik bersenjata, diskriminasi berbasis ras, agama, atau gender, serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja masih menjadi persoalan serius di banyak negara. Seperti konflik Rusia-Ukraina, Israel-Palestina, dan beberapa konflik dunia lainnya masih ada hingga sekarang.

Hari HAM adalah pengingat bahwa setiap individu memiliki peran dalam menciptakan dunia yang adil dan inklusif. Pemerintah, lembaga internasional, organisasi masyarakat sipil, dan individu diharapkan bersama-sama berkontribusi dalam menjaga dan mempromosikan HAM.

Penulis: Adeng Septi Irawan
Editor: Tim MariNews