Padahal sebelumnya Afiyah sudah menolak dengan tegas kurma itu. Bagaimana jadinya jika saat itu Afiyah menerima pemberiannya? Afiyah tidak mau celaka dan ambil risiko atas agamanya.
Baru di masa Orde Baru, lahirlah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri dan sederajat.
Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno berkonsultasi kepada K.H. Abdul Wahab Chasbullah untuk meminta nasihat dan solusi atas persoalan bangsa kala itu.