Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman kerajaan Aceh. Saat itu peradilan Islam dipegang oleh seorang Qadli Malikul Adil yang berdinas di pusat kota kerajaan
Karena 2 (dua) sumber hukum acara perdata sampai saat ini masih eksis dan digunakan di Indonesia, baik dalam praktik peradilan maupun untuk pembelajaran