Hakim Pengadilan Agama (PA) Sukamara yang diperbantukan di PA Sampit.
Kegiatan sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau ini, menjadwalkan menyidangkan delapan perkara.
Sidang pembacaan putusan sela tersebut, dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2025.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penguatan kembali nilai-nilai Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Kegiatan Isra Mikraj ini, untuk menguatkan kembali kerja sama Pengadilan Agama Sampit dengan bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur
Tujuan dilaksanakan kegiatan magang ini, untuk penguatan keilmuan lintas generasi antara mahasiswa dengan aparatur Pengadilan Agama Sampit.