Konsistensi Mempertahankan Nilai Ketuhanan Pada Kasus Perkawinan Beda Agama

Artikel ini menegaskan bahwa larangan perkawinan beda agama merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai religius sebagai fondasi identitas hukum nasional.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila menempatkan nilai ketuhanan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Konsekuensinya, kehidupan kenegaraan di Indonesia tidak dilepaskan dari penghormatan terhadap nilai-nilai religius. Prinsip tersebut tercermin secara eksplisit dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam kerangka negara yang menempatkan Ketuhanan sebagai nilai dasar, pengaturan hukum nasional pada dasarnya diarahkan agar selaras dengan ajaran agama dan keyakinan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, bidang hukum keluarga, khususnya perkawinan, menjadi salah satu ranah yang paling kuat mencerminkan keterkaitan antara norma hukum dan norma agama, karena perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan perdata, tetapi juga sebagai ikatan sakral yang memiliki dimensi spiritual dan moral.

Mengenai perkawinan, Indonesia telah memiliki instrument hukum, yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang perkawinan telah menggariskan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Kalimat tersebut di atas, pada dasarnya mengatur bahwa perkawinan harus sesuai dengan ajaran masing-masing agama. Agama yang diakui di Indonesia telah mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan dengan orang yang seagama. Ajaran agama tersebut tentu linier dengan nilai-nilai yang diusung oleh dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. 

Dalam pemikiran Hans Kelsen, Pancasila dapat dikatakan sebagai grundnorm. Mengenai grundnorm ini, ia mendefinisikan dalam bukunya Pure theory of Law, ia mengatakan bahwa, “The basic norm is the condition under which the subjective meaning of the constitution-creating act, and the subjective meaning of the acts performed in accordance with the constitution, are interpreted as their objective meaning, as valid norms, …” 

Dari teks tersebut, dapat dipahami bahwa grundnorm merupakan standar validitas tertinggi untuk menilai suatu kebenaran, sehingga grundnorm harus diletakkan di luar konstitusi bahkan di atas konstitusi. Dengan demikian dapat dipahami bahwa grundnorm sendiri bukan norma namun ia menjadi payung seluruh aturan di bawahnya.  

Dalam kerangka teori hukum Kelsen, keberadaan suatu tata hukum memperoleh legitimasi tertingginya dari asumsi dasar yang diterima sebagai sumber validitas terakhir, sehingga seluruh norma dalam sistem hukum memperoleh kekuatan mengikatnya secara berjenjang dari titik tersebut. Dalam konteks Indonesia, penempatan Pancasila pada posisi fundamental ini menegaskan fungsinya sebagai landasan filosofis yang memberi arah, koherensi, dan legitimasi bagi pembentukan serta penafsiran hukum, tanpa harus dipahami sebagai norma operasional yang mengatur secara langsung.

Kembali kepada pembahasan mengenai perkawinan beda agama, secara agama tidak diperbolehkan, dan itu telah diatur. Pengaturan tersebut merupakan komitmen negara untuk melindungi hak individu, dengan tetap menyesuaikan terhadap nilai-nilai ketuhanan yang diusung oleh dasar negara kita. 

Melihat semakin maraknya fenomena perkawinan beda agama, Mahkamah Agung juga telah menanggapi melalui SEMA 2 tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa larangan perkawinan beda agama di Indonesia merupakan larangan yang konstitusional, serta lahirnya SEMA 2 tahun 2023 yang melarang hakim untuk mencatatkan perkawinan beda agama, merupakan langkah penegak hukum untuk memastikan ruh ketuhanan di Indonesia dapat tercipta.

Pengendalian pengaturan perkawinan beda agama bukan berarti menyalahi hak asasi setiap warga untuk membentuk keluarganya. Hal ini semata-mata untuk menghormati nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia. Konsep ketuhanan di Indonesia merupakan konsep yang perlu dipertahankan untuk menghalau paham-paham yang tidak sesuai dengan ciri negara Indonesia. 

Perkawinan beda agama sejatinya bukan hanya masalah menyatukan dua hati tetapi perkawinan beda agama harus dipahami sebagai suatu larangan yang timbul dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang religius yang diilhami oleh agama dan nilai-nilai ketuhanan, sehingg sudah seharusnya masyarakatnya patuh akan nilai-nilai Ketuhanan yang telah digariskan tersebut.

Sebagai penutup diskusi ini, pengaturan hukum mengenai perkawinan di Indonesia menunjukkan bahwa hukum nasional dibentuk dalam dialektika antara norma konstitusional, nilai agama, dan realitas sosial. Negara tidak sekadar berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga sebagai penjaga nilai dasar yang menjadi identitas bangsa. Dalam konteks ini, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak berhenti sebagai simbol ideologis, melainkan menjadi orientasi etis dalam pembentukan dan penerapan hukum, termasuk di bidang perkawinan.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai perkawinan beda agama seyogianya ditempatkan dalam kerangka besar sistem hukum dan falsafah negara Indonesia. Ruang diskusi akademik tetap terbuka, namun setiap pembaruan hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu, ketertiban sosial, dan nilai ketuhanan yang menjadi fondasi negara. Dengan cara itulah hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat kepastian, tetapi juga sebagai sarana menjaga harmoni antara norma hukum, nilai agama, dan kehidupan masyarakat Indonesia yang religius.

Daftar Pustaka:

  1. Hans Kelsen, Reine Rechtslehre. Zweite, vollständig neu bearbeitete und erweiterte Auflage, Wien: Verlag Franz Deuticke, 1960;
  2. Danu Aris Setyanto. “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif HAM.” Jurnal Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam Volume 7, Nomor 1, April 2017.
Penulis: Nur Latifah Hanum
Editor: Tim MariNews