Analisis Maqashid Syariah terhadap Dampak Judi Online: Runtuhnya Keharmonisan Rumah Tangga di Era Disrupsi

Melalui perspektif Maqashid Syariah, tulisan ini mengurai bagaimana praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyerang lima pilar utama perlindungan manusia dalam Islam.
(Foto: lustrasi Pelarangan Judi Online | Dok. She Radio FM-Informasi)
(Foto: lustrasi Pelarangan Judi Online | Dok. She Radio FM-Informasi)

Di era disrupsi informasi, judi online telah bermutasi dari sekadar penyakit sosial kuno menjadi ancaman siber yang masif. 

Kemudahan akses melalui ponsel pintar membuat perjudian kini mampu menyusup ke ruang-ruang privat, bahkan menjangkau anak-anak di bawah umur. 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan serangan nyata terhadap lima pilar utama kebahagiaan manusia dalam Islam, yang dikenal sebagai Maqashid Syariah.

Institusi keluarga, yang seharusnya menjadi unit terkecil pelindung peradaban, kini berada di ambang kehancuran akibat infiltrasi algoritma taruhan yang adiktif. 

Artikel ini akan membedah bagaimana judi online merusak fondasi rumah tangga melalui kacamata lima prinsip hukum Islam.

Ancaman terhadap Hifzhu ad-Din (Menjaga Agama): Erosi Ketauhidan dan Kedisiplinan Rohani

Maqashid syariah yang pertama dan utama adalah menjaga agama. 

Judi (maysir) secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. 

Ayat ini menjelaskan, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui khamar dan judi.

Dalam konteks rumah tangga, judi online mengikis pemahaman rohani seseorang. Pelaku judi cenderung mengalami pergeseran orientasi hidup; dari tawakal yang produktif menjadi spekulasi yang destruktif. 

Judi membuat seseorang lalai dari mengingat Allah dan meninggalkan kewajiban shalat. 

Ketika kepala keluarga atau anggota keluarga kehilangan koneksi spiritualnya, komitmen terhadap nilai-nilai sakral pernikahan mulai luntur. 

Kurangnya pemahaman agama menjadi faktor utama seseorang terjebak dalam harapan palsu keuntungan cepat tanpa usaha (instant gratification), yang secara fundamental bertentangan dengan konsep etika kerja dalam Islam.

Ancaman terhadap Hifzhu an-Nafs (Menjaga Jiwa): Luka Batin dan Tragedi Kemanusiaan

Dhiyaa Fadillah Fasa dalam tulisannya yang berjudul “Literatur Review: Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Kesehatan Mental”, memberikan gambaran luas terkait dampak fatal perbuatan ini. 

Salah satu yang paling menonjol, adalah gangguan psikologis yang ekstrem. 

Kecanduan judi memicu stres berkepanjangan, depresi, hingga gangguan tidur.

Data menunjukkan, pecandu judi memiliki risiko bunuh diri dua kali lebih tinggi dibandingkan non-pecandu. 
Namun, ancaman terhadap jiwa tidak berhenti pada pelaku. 

Dalam lingkup keluarga, ketidakharmonisan akibat judi sering kali berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Tragedi memilukan seperti kasus polisi wanita yang membakar suaminya akibat judi online di Indonesia menjadi bukti nyata, judi online adalah ancaman fisik dan psikis yang mematikan (hifzhu an-nafs). 

Jiwa-jiwa dalam rumah tangga tidak lagi merasa aman (sakinah) karena adanya ancaman kekerasan yang dipicu oleh frustrasi finansial.

Ancaman terhadap Hifzhu al-Aql (Menjaga Akal): Manipulasi Dopamin dan Kebodohan Spekulatif

Akal adalah anugerah terbesar manusia untuk berpikir logis dan produktif. 

Namun, judi online bekerja dengan memanipulasi dopamin otak melalui sistem taruhan yang dirancang agar pemain ketagihan (berdasarkan Teori Belajar Sosial). 

Pemain tidak lagi menggunakan akal sehatnya untuk menimbang risiko, melainkan terjebak dalam siklus "harapan semu".

Alih-alih menggunakan akal untuk bekerja dan berinovasi demi kesejahteraan keluarga, individu justru terperangkap dalam "kebodohan" spekulatif. 

Hal ini diperburuk dengan penyebaran konten judi yang masif melalui iklan siber (Teori Ketergantungan Media), yang mengaburkan kewarasan berpikir masyarakat. 

Akal yang seharusnya digunakan untuk memimpin keluarga dengan bijak, kini habis digunakan untuk merancang kebohongan demi mendapatkan modal taruhan berikutnya.

Ancaman terhadap Hifzhu an-Nasl (Menjaga Keturunan): Keretakan Mithsaqan Ghalizha

Pernikahan dalam Islam adalah mithsāqān ghalīẓan (perjanjian yang kuat) untuk membentuk keluarga sakinah. 

Namun, judi online telah menjadi pemicu utama perceraian di era modern. Ketidakharmonisan muncul saat kepercayaan (trust) hilang akibat kebohongan berulang yang dilakukan pelaku judi.

Penelantaran nafkah dan pengabaian kewajiban sebagai kepala keluarga menghancurkan fondasi rumah tangga. 

Dampak yang paling menyedihkan adalah terhadap Hifzhu an-Nasl atau menjaga keturunan. 

Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang tidak harmonis akibat judi online akan mengalami trauma psikologis, kehilangan figur teladan, dan terancam masa depannya karena dana pendidikan yang ludes. 

Judi online bukan hanya menghancurkan pasangan suami istri, tetapi juga meracuni generasi penerus yang harus menanggung beban sosial dan ekonomi dari kesalahan orang tuanya.

Ancaman terhadap Hifzhu al-Mal (Menjaga Harta): Kemiskinan Sistemik dan Kriminalitas

Prinsip ekonomi Islam menekankan perputaran harta yang produktif, transparan, dan halal. 

Judi online adalah antitesis dari prinsip ini, ia bersifat parasit dan merusak ekonomi finansial keluarga secara total. 

Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok, nutrisi, dan pendidikan anak, justru habis menguap di meja judi virtual.

Dampaknya adalah kemiskinan sistemik (sejalan dengan Teori Strain), di mana individu merasa tertekan karena tidak mampu memenuhi standar hidup namun memilih jalan pintas yang salah. 

Utang yang menumpuk dari pinjaman online (pinjol) untuk modal judi seringkali berakhir pada penyitaan aset rumah tangga. 

Pada titik nadir, demi mempertahankan eksistensi judinya, seseorang tidak segan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, menipu, atau menggelapkan uang kantor. 

Hal ini menghancurkan kehormatan keluarga dan memastikan kemiskinan tujuh turunan jika tidak segera dihentikan.

Berdasarkan analisis Maqashid Syariah, judi online adalah "kejahatan sempurna" yang menyerang kelima pilar perlindungan Islam secara simultan. 

Ia merusak hubungan hamba dengan Tuhannya (Din), mengancam nyawa (Nafs), melumpuhkan logika (Aql), menghancurkan struktur keluarga (Nasl), dan memiskinkan secara finansial (Mal).

Ketidakharmonisan rumah tangga hanyalah puncak gunung es dari kerusakan yang lebih dalam. 

Dibutuhkan sinergi antara ketegasan hukum negara, edukasi agama yang mendalam, dan dukungan sosial masyarakat untuk membentengi keluarga dari serangan judi online. 

Menyelamatkan keluarga dari judi online adalah sangat penting dilakukan dan merupakan salah satu bentuk amar ma’ruf nahi mungkar untuk menjaga kelangsungan peradaban umat manusia.

Daftar Rujukan:

  1. Al-Qur'an al-Karim: (QS. Al-Baqarah: 219, QS. Al-Maidah: 90-91).
  2. Undang-Undang RI: UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan), UU No. 11 Tahun 2008 (ITE), dan UU No. 7 Tahun 1974 (Penertiban Perjudian).
  3. Fasa, Dhiyaa Fadillah. “Literatur Review: Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Kesehatan Mental”, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.
  4. Asa'ari. (2024). Opini: Fenomena Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digital. IAIN Kerinci.
  5. Hidayah. (2025). Judi Online: Faktor Pemicu Perceraian Dalam Keluarga Modern. Vol. 2 No. 1.
     
Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews