Rekonstruksi Keyakinan Hakim dalam Peradilan Modern dan Islam

KUHAP baru mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti, menegaskan pentingnya keyakinan hakim dalam menemukan kebenaran materiil.
  • view 274
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI gemini)
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI gemini)

Pendahuluan

Berbicara mengenai legitimasi putusan dalam peradilan pidana, sebenarnya membicarakan bagaimana sebuah kebenaran dikonstruksi melalui sengketa pembuktian. Saat ini, hukum Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) telah merombak total cara kita melihat bukti. Paradigma lama yang terjebak dalam ritual formalitas dipaksa bergeser demi mengejar kebenaran materiil. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20/2025. Di sana, pengamatan hakim diakui sebagai alat bukti yang sah. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan tamparan bagi praktik hakim pasif yang selama ini hanya duduk diam di balik meja persidangan.

Ketajaman pengamatan inilah yang sebenarnya memberi energi pada amar putusan. Tanpa pengamatan yang jeli, kalimat yang berbunyi: "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana." hanya akan menjadi kalimat tanpa makna. Frasa "sah dan meyakinkan" seharusnya lahir dari dialektika antara fakta di dokumen dengan realita yang tertangkap oleh panca indera hakim selama sidang. Sayang jika formalisme hukum justru menghilangkan esensi ini, di mana keyakinan hakim hanya dianggap sebagai prosedur administratif pelengkap belaka setelah syarat dua alat bukti terpenuhi.

Jika kita tarik ke belakang, hal ini sangat jauh berbeda dengan tradisi peradilan Islam. Sejak masa silam, qana‘ah al-qaḍi atau keyakinan hakim sudah menjadi kompas utama. Dalam Islam, memutus perkara bukan hanya menyelesaikan berkas, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada Sang Pencipta, sesuai pesan dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 58. Dengan diletakkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti pada huruf g, hukum positif kita sebenarnya sedang mencoba kembali ke akar keadilan yang hakiki sebuah keadilan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi juga terasa secara transendental.

Rasionalitas Keyakinan: Membedah Dialektika Hakim di Era UU No. 20 Tahun 2025

Meletakan keyakinan hakim dalam kotak formalisme hukum  sering sekali justru menjauhkan  dari hakikat keadilan. Hadirnya UU No. 20 Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum untuk berhenti memandang keyakinan sebagai sekadar perasaan subjektif. Sebaliknya, ia adalah hasil akhir dari konstruksi logika dan metodologis. Di sini, bukti elektronik bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan amunisi vital bagi hakim untuk menyambungkan titik-titik fakta yang sering kali terputus dalam persidangan.

Pakar hukum Barda Nawawi Arief pernah mengingatkan bahwa hukum yang hanya mengejar prosedur tanpa nilai akan kehilangan ruhnya. Dalam kasus pelik seperti kekerasan seksual yang minim saksi, hakim tidak boleh lumpuh hanya karena kekurangan bukti fisik konvensional. Di titik inilah, perspektif Islam melalui konsep Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengenai At-Turuq al-Hukmiyyah menjadi sangat relevan. Beliau menegaskan bahwa kebenaran bisa ditemukan melalui indikasi kuat (qarinah), meski syarat formal saksi tidak terpenuhi secara lengkap.

Keyakinan yang lahir dari persinggungan antara hasil visum, bukti digital, dan pengamatan perilaku terdakwa di ruang sidang adalah sebuah objektivitas yang teruji. Ini bukan soal selera pribadi, melainkan keberanian intelektual untuk menembus kebuntuan hukum demi melindungi martabat kemanusiaan. Jika terus memenjara keyakinan hakim dalam jerat formalitas, maka keadilan hanya akan menjadi prosedur administratif yang tak memiliki ruh.

Dialektika Keyakinan: Melampaui Formalisme Hukum

Menjebak keyakinan hakim dalam sekat formalisme hukum  hanya akan melahirkan keadilan administratif yang hampa. Pasca-berlakunya UU No. 20 Tahun 2025, ekosistem peradilan dituntut untuk merombak nalar pembuktian. Keyakinan hakim bukan lagi sekadar intuisi liar, melainkan sebuah objektivitas metodologis yang lahir dari persinggungan bukti digital, fakta saintifik seperti visum, hingga pengamatan mendalam terhadap perilaku terdakwa (demeanor evidence).

Dalam kasus-kasus invisible seperti kekerasan seksual yang sering kali nihil saksi mata, formalisme sering menjadi barikade bagi korban. Di sinilah relevansi pemikiran Barda Nawawi Arief menjadi krusial beliau menegaskan bahwa hukum bukan sekadar teks mekanis, melainkan kebijakan nilai yang hidup. Jika hakim hanya terpaku pada kuantitas alat bukti tanpa keberanian melakukan judicial reasoning yang mendalam, maka substansi keadilan akan tergerus oleh prosedur.

Sejalan dengan itu, khazanah hukum Islam melalui Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam At-Turuq al-Hukmiyyah memberikan landasan epistemologis yang kuat. Beliau berargumen bahwa keadilan tidak boleh terpasung oleh ketiadaan saksi formal jika terdapat Qarinah (petunjuk) yang terang benderang. Membaca keyakinan sebagai objektivitas yang teruji berarti menempatkan hakim sebagai analis fakta yang presisi, bukan sekadar mulut undang-undang yang pasif. Transformasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan untuk memenangkan prosedur, melainkan untuk memenangkan kebenaran materiil.

Rasionalitas Transendental: Epistemologi Keyakinan dalam Peradilan Islam

Meletakkan keyakinan hakim hanya sebagai produk sampingan dari prosedur formal adalah sebuah reduksi terhadap hakikat keadilan. Dalam diskursus hukum Islam, keyakinan batin (qana‘ah al-qaḍi) justru menempati posisi sentral sebagai filter integritas sebelum alat bukti diuji. Hal ini menciptakan distingsi tajam dengan peradilan sekuler Islam berangkat dari integritas subjek untuk memvalidasi objektivitas bukti, bukan sebaliknya.

Landasan ini dipertegas oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah melalui karyanya, At-Turuq al-Hukmiyyah. Beliau membedah bahwa syariat adalah manifestasi hikmah dan rahmat; maka, segala prosedur yang justru menghalangi tegaknya kebenaran substansial dianggap telah kehilangan ruh hukumnya. Di sinilah instrumen firasah intelegensi spiritual yang mampu menangkap kebenaran di balik retorika menjadi kompas bagi hakim. Namun, firasah bukanlah intuisi spekulatif, tetapi ketajaman analisis intelektual yang berkelindan dengan standar moral transendental.

Pakar hukum progresif Indonesia, Satjipto Rahardjo, sering mengingatkan bahwa hukum harus dijalankan dengan hati nurani agar tidak menjadi mesin yang dingin. Dalam perspektif eskatologis, kegagalan menangkap keadilan materiil meski prosedur formal terpenuhi adalah sebuah kegagalan moral yang berimplikasi ukhrawi. Dengan demikian, keyakinan hakim dalam Islam bukan sekadar selera pribadi, melainkan pertanggungjawaban ganda secara empiris kepada fakta persidangan dan secara metafisika kepada Sang Pencipta. Transformasi ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas putusan, tetapi meresap hingga ke akar kebenaran yang hakiki.

Rekonstruksi Keyakinan Berlapis: Sintesis Epistemologi Hukum Positif dan Etik Islam

Upaya mengintegrasikan nilai-nilai etik Islam ke dalam ranah hukum positif kini menemukan momentumnya melalui pengamatan hakim pada KUHAP Baru yang tidak boleh lagi terjebak dalam dikotomi antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Sebaliknya, diperlukan sebuah rekonstruksi radikal yang disebut sebagai Model Keyakinan Berlapis. Lapis pertama, yakni dimensi empiris, menuntut kepatuhan terhadap minimal dua alat bukti sah sebagai fondasi logis. Namun, data empiris hanyalah bahan mentah dan harus diproses melalui lapis kedua, yaitu rasionalitas hukum yang bersih dari cacat logika (logical fallacy).

Pada puncaknya, model ini menempatkan lapis etik-spiritual sebagai filter pamungkas. Di sinilah integritas moral hakim bekerja sebagai intelegensi transendental untuk menjamin bahwa putusan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga tidak menzalimi martabat kemanusiaan. Sebagaimana gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, aturan seharusnya mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya. 

Dengan mengadopsi kerangka ini, keyakinan hakim bertransformasi dari sebuah ancaman bagi kepastian hukum menjadi garda terakhir yang mengoreksi kekakuan formalisme. Ini sebuah benteng intelektual yang memastikan bahwa keadilan tidak pernah lahir dari ruang hampa. Pada akhirnya, sintesis ini menawarkan jalan tengah hukum tetap tegak pada koridor prosedur, namun tetap bernafas dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Penutup

Menembus batas "legal proof" (beyond legal proof) berarti mengakui bahwa kebenaran tidak selalu tertulis dalam  berkas perkara. UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025 telah membuka jalan, namun integritas hakimlah yang akan melaluinya. Integrasi antara ketajaman rasional modern dan kedalaman spiritual Islam dalam merumuskan keyakinan akan melahirkan putusan yang berwibawa. Keadilan substantif hanya bisa dicapai jika hakim berani menggunakan nuraninya sebagai alat ukur terakhir, memastikan bahwa setiap ketukan palu adalah representasi dari kebenaran yang hakiki.

Daftar Pustaka

  1. Al-Jauziyyah, I. Q. (2019). At-Turuq al-Hukmiyyah: Hukum Acara dan Sistem Peradilan Islam (Terjemahan). Pustaka Al-Kautsar.
  2. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta
  3. Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.
  4. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
  5. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekretariat Negara.
  6. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Sekretariat Negara.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
 

Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews