MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mashuri (41), pelaku penebang pohon secara tidak sah, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Putusan Kasasi Nomor 5654 K/Pid.Sus-LH/2025, dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Jumat (13/6/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan para Hakim Anggota yakni, Sutarjo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Pertimbangan Judex Facti
Dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Sibuhuan kemudian menghukum terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbh.
Majelis Hakim menilai, terdakwa telah terbukti lakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, yang sejak 1982 hingga saat ini jadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat.
Selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa
Pada tingkat kasasi, Judex Juris menyatakan pertimbangan Judex Facti tersebut telah tepat, namun harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan fakta, terdakwa telah memerintahkan Samsul Bahri Dongoran, ABD. Munir, Rusli, Jon Sofi Harahap, Rakkit Rambe dan Muhammad Damin untuk melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung kurang lebih 24 batang dan sebagian sudah diolah menjadi bahan jadi (kayu olahan) berbagai ukuran.
Perbuatan terdakwa tersebut, imbuh Majelis Hakim, dengan tujuan menjadikan lahan tersebut, kebun kelapa sawit dan pohon yang ditebang diolah menjadi kayu.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, Judex Facti telah memberikan pertimbangan terkait penjatuhan pidana, namun putusan Judex Facti kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Terdakwa, tambah Majelis Hakim Kasasi, belum memperoleh keuntungan dan belum memanfaatkan lahan. Judex Juris dalam hal ini menekankan pada aspek keadilan, kemanfaatan dan penghindaran disparitas pemidanaan dengan pelaku yang kesalahannya sejenis dengan terdakwa.
Maka, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana lebih ringan, ungkap Majelis Hakim Kasasi sebagaimana dalam putusannya.
Kemudian, Judex Juris menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berupa dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, subsider tiga bulan kurungan. Putusan Kasasi dimaksud, turut menetapkan barang bukti berupa 5 mesin chain saw dan 126 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran, dirampas untuk negara.