MARINews, Sawahlunto-Pemberian pelayanan hukum dan jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi masyarakat menjadi kewajiban sentral negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk di dalamnya akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu diwujudkan dalam sidang di luar gedung pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara.
Peradilan tata usaha negara sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman terhadap sengketa tata usaha negara memiliki tantangan tersendiri untuk memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Hal ini dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Mengingat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkedudukan di ibu kota provinsi sehingga memiliki wilayah hukum yang sangat luas meliputi wilayah provinsi.
Untuk itu, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa disebut sebagai sidang keliling menjadi salah satu solusi untuk mendekatkan akses keadilan masyarakat. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Merujuk pada surat keputusan tersebut, sidang di luar gedung pengadilan merupakan sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara tetap maupun insidentil.
Lebih lanjut dalam Surat Keputusan Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 itu, telah menguraikan definisi dari sidang di luar gedung pengadilan secara tetap, yaitu sidang pengadilan yang dilaksanakan secara berkala di suatu tempat yang telah ditetapkan dan diadakan setiap tahun sesuai dengan program kerja yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Adapun sidang di luar gedung pengadilan secara insidentil adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan sewaktu-waktu atas inisiatif pengadilan atau permohonan para pihak.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan sidang keliling di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk perkara nomor 13/G/2025 PTUN.PDG.
Persidangan tersebut, digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada Kamis (22/5) dengan agenda persidangan pemeriksaan alat bukti surat, saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Kegiatan sidang keliling ini berlangsung selama dua hari yaitu dari Kamis (22/5) sampai dengan Jumat (23/5). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada hari sebelumnya, Rabu (21/5).
Sidang keliling Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto tersebut, tentunya tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H. dengan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, H. Alan Basyier, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang menyampaikan rasa terima kasih atas segala dukungan dan kerja sama dengan Ketua, Wakil Ketua dan keluarga besar Pengadilan Negeri Sawahlunto. Hal tersebut disampaikan Alan Basyier di sela kunjungan silaturahminya bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto pada Rabu (21/5).
Tofan Husma Pattimura menyambut baik dengan mendukung penuh pelaksanaan program sidang keliling tersebut. Menurutnya, dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu masyarakat khususnya dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan untuk hadir ke sidang pengadilan, yang berkedudukan di ibu kota provinsi seperti Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Tofan Husma Pattimura berharap, sinergitas yang baik antara Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berhenti di sini, tetapi dapat terus berlanjut demi menciptakan layanan publik yang efektif dan meningkatkan kualitas layanan sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.
“Dengan begitu, masyarakat mendapatkan hak atas keadilan dengan cara yang mudah dijangkau dan penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat, profesional dan humanis.” tegasnya.