Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.
Integritas Substantif disini adalah komitmen yang tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip moral dan kebenaran universal yang diyakini, terlepas dari konsekuensi hukum atau sosial
Putusan ini menyoroti bagaimana hak ulayat (hak komunal) dan peran Kepala Persekutuan Kampung di wilayah Tapanuli Selatan diakui dan dihormati oleh negara.
Proses demokrasi yang kental mewarnai jalannya pemilihan ini, di mana para calon dipilih langsung oleh para Hakim Agung, mencerminkan nilai-nilai luhur dalam sistem peradilan