Kiyai Abrori secara khusus menekankan pentingnya kesadaran bagi setiap aparatur, terutama terkait dengan hakikat kehidupan dunia dan pertanggungjawaban di akhirat.
Seluruh peserta, mulai dari para Hakim hingga seluruh Aparatur Sipil Negara di PN Sampang mengikuti rangkaian acara dengan penuh kekhusyukan dan penghayatan.
Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.
Integritas Substantif disini adalah komitmen yang tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip moral dan kebenaran universal yang diyakini, terlepas dari konsekuensi hukum atau sosial
Putusan ini menyoroti bagaimana hak ulayat (hak komunal) dan peran Kepala Persekutuan Kampung di wilayah Tapanuli Selatan diakui dan dihormati oleh negara.