Beyond Tenure: Dialektika Kematangan Hakim dalam Perpektif Islam dan Modern

Dengan memadukan perspektif hukum modern dan khazanah Islam, artikel ini menegaskan bahwa wibawa peradilan lahir dari pengalaman, integritas, dan kedalaman nurani hakim.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Pendahuluan

Dalam diskursus hukum kontemporer, usia hakim tidak boleh direduksi sebagai variabel administratif atau angka kronologis dalam Surat Keputusan pensiun. Sejatinya, usia adalah manifestasi dari kematangan kognitif (intellectual maturity) dan keteguhan etis (ethical fortitude). Konsep beyond tenure berpijak pada satu aksioma fundamental bahwa keadilan sejati tidak dilahirkan dari rahim kepatuhan prosedural yang baku, melainkan dari kedalaman intuisi seorang hakim yang telah melampaui formalisme hukum menuju esensi kebenaran substansial.

Puncak Moralitas dan Rasionalitas Hukum

Lawrence Kohlberg, dalam teori perkembangan moralnya, menegaskan bahwa pencapaian tertinggi moralitas manusia terjadi ketika individu mampu bertindak berdasarkan prinsip etis universal melampaui teks regulasi yang seringkali bersifat self-serving. Di titik inilah, hokum tidak lagi dipandang sebagai tumpukan pasal mati, melainkan sebagai organisme hidup yang bernapas melalui pengalaman panjang.

Senada dengan itu, Ronald Dworkin memperkenalkan sosok Hakim Hercules. Ini adalah personifikasi hakim yang memiliki ketajaman nalar moral untuk menemukan jawaban terbaik di tengah belantara ketidakpastian hukum (hard cases). Kematangan usia memberikan ruang bagi hakim untuk bertransformasi dari sekadar mulut undang-undang (la bouche de la loi) menjadi penalar moral, yang mampu menangkap denyut keadilan yang kerap tersembunyi di balik dinginnya teks hukum.

Konsep Rushd: Integritas dalam Tradisi Islam

Dalam khazanah peradilan Islam, kematangan ini terangkum dalam konsep Rushd. Seorang qaḍi (hakim) dianggap memiliki mandat penuh bukan hanya saat ia cerdas secara intelektual, tetapi ketika kecerdasannya berpadu secara organik dengan stabilitas emosional. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menekankan bahwa putusan hukum adalah kristalisasi dari ilmu, karakter, dan kejernihan batin yang ditempa oleh sang waktu.

Lebih jauh, Ibn Qayyim al-Jawziyyah memberikan landasan sosiologis dengan menempatkan mashlahah (kemaslahatan) sebagai kompas utama. Hakim yang matang adalah mereka yang memiliki kemampuan istinbat (penggalian hukum) yang mumpuni mampu menjaga keseimbangan antara rigiditas teks wahyu dengan kompleksitas realitas sosial yang dinamis. Kematangan inilah yang menjamin seorang hakim tidak mudah terombang-ambing oleh tekanan politik atau godaan pragmatisme sesaat.

Integrasi Pengalaman dalam Praktik Modern

Pandangan ini menemukan relevansinya dalam adagium Oliver Wendell Holmes Jr: "The life of the law has not been logic, it has been experience." Hukum tanpa pengalaman adalah teori yang kering dan tak bermakna. Pengalaman panjang memberikan perspektif multidimensional dalam melihat konflik manusia, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya berkekuatan hukum (legally binding), tetapi juga memiliki kewibawaan moral (morally authoritative).

Dalam konteks dinamisnya pembahasan regulasi mengenai profesi hakim saat ini, diskursus mengenai limitasi usia pengabdian sejatinya merupakan undangan untuk merefleksikan kembali makna kematangan. Usia 65, 67, hingga 70 tahun bukanlah sekadar angka kronologis, melainkan simbol akumulasi kearifan. Hal ini menjaga ruang bagi para hakim senior untuk terus berkontribusi. Dan itu adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga stabilitas hukum dan wibawa peradilan melalui kebijaksanaan yang hanya bisa ditempa oleh waktu. Usia yang lebih matang pada jenjang peradilan tertinggi bukanlah bentuk privilese jabatan, melainkan upaya menjaga marwah hukum dari tarikan kepentingan jangka pendek.

Penutup

Dapat dilihat bahwa beyond tenure adalah uapaya menjaga kualitas kemanusiaan di balik jubah toga. Bahwa keadilan sejati tidak diukur dari seberapa lama seseorang menduduki kursi jabatan, melainkan dari seberapa dalam nuraninya mampu menyentuh sisi kemanusiaan dalam setiap putusan. Hakim yang matang menyadari bahwa di atas hukum positif, terdapat hukum moral yang menuntut pertanggungjawaban kepada Tuhan dan sejarah. Keadilan bukan sekadar produk logika prosedural. Ia adalah buah dari kejernihan akal dan kedalaman hati yang teruji zaman.

Daftar Pustaka

Buku & Jurnal:

  1. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. (2000). Al-Ahkam as-Sultaniyyah: Hukum-Hukum Tata Negara dalam Islam. (Terj). Jakarta: Darul Falah. (Rujukan utama untuk konsep kualifikasi Qadi dan karakter hukum).
  2. Dworkin, Ronald. (1986). Law's Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press. (Sumber asli konsep "Judge Hercules" atau Hakim Hercules).
  3. Holmes, Oliver Wendell Jr. (1881). The Common Law. Boston: Little, Brown, and Company. (Sumber asli kutipan "The life of the law has not been logic; it has been experience").
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1991). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-’Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Rujukan untuk metodologi istinbat hukum dan konsep kemaslahatan sosial).
  5. Kohlberg, Lawrence. (1981). Essays on Moral Development, Vol. I: The Philosophy of Moral Development. San Francisco: Harper & Row. (Rujukan untuk teori tahap perkembangan moral universal).

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Terkait batas usia pensiun Hakim Agung).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. (Terkait batas usia pensiun Hakim tingkat Pertama dan Banding).
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. (Terkait batas usia pensiun Hakim tingkat Pertama dan Banding).
Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews