Early Warning System Cegah Gratifikasi Berbasis Culture Risk

Pemberantasan gratifikasi di peradilan Indonesia telah lama menjadi fokus perhatian baik melalui penguatan regulasi, pengawasan internal, dan peningkatan sanksi.
Foto Ilustrasi | Canva
Foto Ilustrasi | Canva

Pendahuluan

Pemberantasan gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia telah lama menjadi fokus perhatian baik melalui penguatan regulasi, pengawasan internal, dan peningkatan sanksi. 

Namun ternyata fakta menunjukkan pelanggaran masih berulang. Diperlukan berbagai upaya pemberantasan dan pencegahan. Salah satu di antarnya adalah melalui penguatan strategi culture risk sebagai sebuah early warning system pemberantasan gratifikasi di lingkungan peradilan.

Penyimpangan integritas dalam bentuk gratifikasi meski terjadi secara terselubung, namun dalam praktiknya akan tetap memunculkan indikasi pada prilaku pelaku atau oknum. Ketidakwajaran pola interaksi dan gaya hidup misalnya dapat menjadi indikator yang dapat diidentifikasikan kemungkinan terjadinya risiko gratifikasi di lingkungan kerja. 

Dengan adanya budaya risiko yang terbangun di lingkungan kerja  maka setiap aparatur akan dapat mengidentikasi kondisi yang mengarah kepada praktik gratifikasi sehingga dapat dicegah secara dini melalui mitigasi yang tepat.

Early Warning System Berbasis Culture Risk 

Peristiwa gratifikasi tidak serta merta berdiri sendiri. Terdapat kejadian pendahulan maupun kondisi setelahnya. Hal tersebut setidaknya dapat diindikasikan secara dzahir melalui interaksi di lingkungan kerja. 

Namun demikian budaya ewuh pakewuh yang masih ditemukan di lingkungan kerja sering menjadi kondisi permisif atas tindakan pelanggaran di lingkungan kerja, apalagi hal tersebut terjadi pada oknum yang lebih senior atau dilakukan oleh atasan. 

Kondisi normalisasi deviansi dengan pembenaran kolektif terhadap penyimpangan kecil tidak dapat dipungkiri masih sering ditemukan. Budaya Patrimonial antara atasan dan bawahan masih membudaya. 

Gejala adanya penyimpangan integritas di lingkungan kerja sering dinormalisasi karena permakluman bersama atau karena kekakuan norma dan prosedur. 


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) maupun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada perlu dikembangkan ke arah yang lebih adaptif dan 
berorientasi kepada pendekatan preventif-persuasif. 

Fakta repitisi pelanggaran integritas oleh aparatur peradilan menujukkan peluang untuk meninjau ulang strategi pencegahan yang berbasis prosedural kepada strategi culture risk. 

Culture risk (budaya risiko) yang dimaksud adalah norma, nilai, sikap, dan perilaku kolektif dalam sebuah organisasi yang menentukan cara serta manajemen mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan merespons risiko dalam aktivitas sehari-hari. Tujuan dari upaya ini adalah menciptakan kondisi preventif agar probabilitas terjadinya pelanggaran integritas sedini mungkin dapat dicegah.

Perubahan sikap, gaya hidup dan pola interaksi rekan kerja baik dengan unsur intern maupun pihak eksternal menjadi bagian dari indikator dalam mengembangkan culture risk terkait pencegahan praktik gratifikasi. 

Penentuan penilaian ketidakwajaran yang dipahami secara umum selanjutnya direspon dengan mempertimbangkan  keseimbangan antara tendensi oleh rekan kerja dan kesempatan klarifikasi oknum yang terindikasi.

Jaminan tersebut, menjadi keharusan, karena pengabaian terhadap hal itu indikasi atau isu yang ada justru menjadi permasalahan intern yang serius. 

Terjadinya gratifikasi dalam dunia kerja khusunya di lingkungan peradilan adalah sebuah risiko yang sangat mungkin terjadi. Namun jika setiap aparatur pengadilan memahami risiko tersebut, maka mitigasi yang dilakukan akan jauh lebih mudah dan lebih dini dicegah atau diminimalisir. 

Tantangan dan Strategi 

Membangun budaya berarti mengubah kebiasaan. Resistensi kultural, munculnya anggapan mengganggu "keharmonisan" sosial, benturan perspektif privasi dan tuntutan transparansi serta konsistensi implementasi sistem di tengah pergantian kepemimpinan merupakan tantangan dalam upaya membangun budaya risiko dalam pencegahan gratifikasi.

Menjadikan budaya risiko sebagai sistem pencegahan dini dalam pemberantasan gratifikasi di lingkungan peradilan harus terintegrasi ke dalam sistem manajemen risiko. 

Mitigasi tersebut, selanjutnya harus diimplementasikan dengan pola sosialisasi dan internalisasi ke dalam lingkungan kerja secara partisipatif dan adaptif. Kekakuan formalitas manajemen risiko sering menjadi hambatan implementasi pengelolaan risiko terjadinya gratifikasi. 

Hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah bahwa culture risk harus dipahami sebagai upaya mitigasi risiko adanya gratifikasi. 

Hal ini, jadi penting karena paradigma dimaksud, sangat mungkin bergeser menjadi mekanisme pemaafan atau bahkan menimbulkan cipta kondisi non-disclosure, guna menutupi kerusakan yang ada tanpa adanya upaya perbaikan atau konsekuensi terhadap pelanggaran yang terjadi. 

Maka, kesadaran kolektif terhadap gratifikasi sebagai musuh bersama harus menjadi komitmen seluruh pegawai atau aparatur pengadilan. 

Strategi dalam pengembangan culture risk menekankan pada kepekaan dan kepedulian oleh setiap pegawai atau aparatur di lingkungan kerja. Mekanisme pelaporan intern yang mudah dengan menjamin keamanan serta konfirmasi dan klarifikasi yang terintegrasi dengan SPIP akan memperkuat mitigasi di satuan kerja.

Mekanisme dan indikator yang jelas dalam penyusunan mitigasi risiko menjadi syarat mutlak untuk menghindari kemungkinan penyimpangan sehingga penyebab timbulnya relasi yang tidak sehat di lingkungan kerja.  

Kesimpulan
Budaya kesalingan dan kepedulian dalam menjaga integritas secara alami akan membentuk early warning system berbasis culture risk. Budaya risiko yang mengakomodir sikap-sikap peduli terhadap penyimpangan sekecil apapun di lingkungan kerja merupakan sistem imun organisasi yang melindungi lingkungan peradilan dari infeksi gratifikasi, sekaligus memperkuat fondasi budaya integritas.

Refrensi:

  • Alfiana, A., Lubis, R. F., Suharyadi, M. R., Utami, E. Y., & Sipayung, B. (2023). Manajemen Risiko Dalam Ketidakpastian Global: Strategi Dan Praktik Terbaik. Jurnal Bisnis dan Manajemen West Science. https://doi.org/10.58812/jbmws.v2i03.576
  • Hariyanto, D. (2020). Efektivitas Unit Pengendalian Gratifikasi dalam Pencegahan Korupsi pada Instansi Pemerintah. Jurnal Hukum dan Pembangunan
  • KPK, Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Wahyudi, R. (2018). “Pencegahan Korupsi melalui Pelaporan Gratifikasi.” Jurnal Integritas.
Penulis: Fatkul Mujib
Editor: Tim MariNews