Elektronisasi Administrasi Pemusnahan Barang Bukti

Meski e-Berpadu telah mengintegrasikan berbagai layanan perkara pidana secara digital, mekanisme perizinan pemusnahan barang bukti di tingkat penyidikan masih dilakukan secara manual.
Ilustrasi barang bukti. Foto ; Freepik
Ilustrasi barang bukti. Foto ; Freepik

Barang bukti memegang peran krusial dalam upaya pembuktian suatu tindak pidana. 

Barang bukti dapat diperoleh oleh Penyidik melalui tahapan Penggeledahan dan Penyitaan, yang dilakukan dengan dilengkapi Surat Perintah Penyitaan dan Surat Izin Penyitaan atau Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan definisi Penyitaan merupakan tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

KUHAP telah memberikan kategori benda-benda yang dapat disita oleh Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 123 KUHAP. Benda-benda yang telah disita, sehingga menjadi barang bukti tersebut, pada akhirnya statusnya akan ditentukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). 

Apakah dikembalikan kepada yang berhak, dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Meskipun pada dasarnya status barang bukti yang telah disita ditentukan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun demikian, dalam “keadaan tertentu” Penyidik dapat melakukan pelelangan atau pemusnahan barang bukti sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Hal itu bertujuan untuk memastikan pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan baik.

“Keadaan tertentu” yang pertama dalam hal benda sitaan yang dapat lekas rusak atau membahayakan, serta tidak memungkinkan apabila benda sitaan tersebut disimpan sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan atau dilelang oleh Penyidik. (vide Pasal 131 Ayat (1) KUHAP).

“Keadaan tertentu” yang kedua dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan. 

Benda tersebut dapat dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. (vide Pasal 132 KUHAP).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan misalnya seperti narkotika. Sehingga, terhadap narkotika dapat dilakukan  pemusnahan barang bukti pada tahap penyidikan atau pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan ke persidangan bisa saja berbeda dengan jumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik, karena dalam tahap penyidikan barang bukti narkotika yang disita dapat ditetapkan untuk:

Disisihkan untuk pembuktian perkara;
Disisihkan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium;
Disisihkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan;
Dapat dikirimkan ke Negara lain yang diduga sebagai asal Narkotika tersebut untuk pemeriksaan laboratorium guna pengungkapan asal Narkotika atau tanaman Narkotika dan jaringan peredarannya berdasarkan perjanjian antarnegara atau berdasarkan asas timbal balik; dan/atau
Dimusnahkan.

Saat ini, proses lelang benda sitaan dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet (vide Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) seperti situs website yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu lelang.go.id, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, efektivitas dan efesiensi. 

Sedangkan untuk pemusnahan benda sitaan di tahap penyidikan, administrasinya masih dilakukan secara konvensional atau manual. 

Padahal, selama ini Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi. 

Dalam rangka modernisasi administrasi peradilan salah satunya telah dilakukan dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Mengutip dari laman website e-Berpadu Mahkamah Agung, e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antara Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Tujuan aplikasi e-Berpadu adalah untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana serta memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga lebih efektif dan efesien dalam layanan perkara pidana.

Hasil penelusuran Penulis, pada aplikasi e-Berpadu telah mengakomodir banyak hal dan tahapan berkaitan dengan layanan perkara pidana, beberapa diantaranya seperti izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahananan serta pelimpahan berkas perkara yang dapat dilakukan secara elektronik. 

Namun, belum tersedia layanan untuk izin pemusnahan barang bukti yang dilakukan di tingkat Penyidikan. Sehingga, selama ini Penyidik untuk memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri untuk pemusnahan barang bukti di tingkat Penyidikan, dilakukan secara manual dengan datang ke Pengadilan Negeri setempat. 

Hal ini seharusnya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Berpadu, namun aplikasi ini belum mengakomodir hal tersebut.

Oleh karena itu, menurut Penulis perlu dilakukan pembaharuan atau pengembangan terhadap aplikasi e-Berpadu, agar aplikasi tersebut mampu mengakomodir layanan permohonan izin pemusnahan barang bukti di tingkat Penyidikan, hal itu dapat dilakukan dengan menambahkan menu Izin Pemusnahan Barang Bukti pada Aplikasi e-Berpadu. 

Sehingga prosedurnya menjadi lebih efektif dan efesien, baik bagi Penyidik maupun bagi Ketua Pengadilan Negeri. 

Dengan demikian, upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi dapat terwujud, dengan dilakukannya elektronisasi administrasi perkara pidana, salah satunya administrasi izin pemusnahan barang bukti di tingkat Penyidikan, serta dapat mewujudkan transisi birokrasi peradilan yang konvensional menuju birokrasi peradilan yang modern. 


Referensi:

  1. Andi Hamzah. 2004. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Gatot Supramono. 2001. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
  3. Ratna Nurul Afiah. 2010. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
  8. Kadek Dwi Krisna Ananda. 2025. Menyimpangi Undang-Undang Dalam Penentuan Status Barang Bukti Narkotika. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyimpangi-undang-undang-dalam-penentuan-status-barang-03m, diakses pada 25 Januari 2026.
  9. Muhammad Yasin. 2020. Lelang Benda Sitaan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt5fa2ad4386aac/lelang-benda-sitaan-sebelum-putusan-berkekuatan-hukum-tetap/, diakses pada 24 Januari 2026.
  10. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beranda e-Berpadu Mahkamah Agung RI. https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/, diakses pada 24 Januari 2026.
  11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beranda Lelang Indonesia. https://lelang.go.id, diakses pada 24 Januari 2026.
Penulis: Rezki Fauzi
Editor: Tim MariNews