MARINews, Tanah Grogot – Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot (PN Tanah Grogot), Moch. Rizqin Dhofin, hadir sebagai saksi dari perwakilan Hakim PN Tanah Grogot untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Paser pada Rabu (10/09/2025).
Kehadiran hakim dalam kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum.
Dasar hukum pemusnahan barang bukti diatur dalam KUHAP, undang-undang khusus, serta peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, Pasal 39 dan Pasal 46 KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.
Untuk kasus tertentu, seperti tindak pidana narkotika, Pasal 91 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mewajibkan pemusnahan barang bukti narkotika segera setelah ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Sementara itu, Pasal 47 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, juga mewajibkan pemusnahan dengan pengecualian sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian atau penelitian ilmiah.
Secara teknis, mekanisme pemusnahan diatur lebih lanjut dalam Perma No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Rampasan/Sitaan serta Peraturan Jaksa Agung No. PER-036/A/JA/09/2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Barang Bukti dan Rampasan Negara.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti memiliki dasar hukum yang kuat baik secara umum maupun khusus sesuai jenis tindak pidananya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti tersebut antara lain berupa narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang, serta beberapa jenis barang elektronik hasil tindak pidana.
"Kehadiran kami sebagai perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai hukum," ujar hakim Moch. Rizqin Dhofin.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak akan disalahgunakan lagi," imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Paser.
Sebagai penutup, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan pidana.
Dengan adanya pemusnahan yang disaksikan oleh berbagai pihak, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa setiap barang bukti perkara pidana ditangani sesuai ketentuan hukum dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.