Ketangguhan Ekonomi Syariah dalam Pusaran Geopolitik

Konflik Timur Tengah 2026 ancam ekonomi RI & jemaah umrah. Ekonomi syariah hadir sebagai jangkar tangguh di tengah badai krisis global.
  • view 268
(Ilustrasi: Foto ilustrasi AI Gemini)
(Ilustrasi: Foto ilustrasi AI Gemini)

Pendahuluan

Memasuki Maret 2026, peta stabilitas dunia seolah sedang digambar ulang dengan tinta kecemasan. Eskalasi militer yang melibatkan konfrontasi langsung antara Iran, Amerika Serikat, dan sekutunya, Israel, telah membawa kita pada situasi yang jauh melampaui sekadar retorika politik di meja diplomasi. Kita tidak sedang membicarakan konflik lokal, melainkan sebuah disrupsi besar pada urat nadi energi dunia. Mengapa ini menjadi sangat krusial bagi kita di Indonesia? Jawabannya sederhana namun mengerikan, Selat Hormuz. Jalur sempit ini adalah pintu keluar masuk bagi hampir sepertiga pasokan minyak dunia. Sekali saja jalur ini terganggu oleh blokade militer, maka harga minyak mentah akan meledak secara liar, memicu inflasi global yang bisa melumpuhkan daya beli masyarakat dalam waktu singkat.

Realitas pahit ini sudah mulai kita rasakan dampaknya pada sisi kemanusiaan yang sangat personal. Bayangkan, data terbaru dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada sekitar 58.873 jemaah umrah Indonesia yang nasibnya terkatung-katung di Arab Saudi akibat gangguan jadwal penerbangan (CNBC Indonesia, 2026). Rasa cemas juga menghantui ribuan calon jemaah haji tahun 2026. Meskipun Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, telah bergerak cepat memberikan jaminan bahwa jadwal 22 April 2026 tetap menjadi target utama keberangkatan (BeritaJatim, 2026), namun bayang-bayang ketidakpastian itu tetap ada. Gejolak di Timur Tengah bagi Indonesia bukan hanya persoalan harga BBM, tetapi persoalan nasib ibadah dan ekonomi rakyat kecil.

Ekonomi Syariah: Bukan Sekadar Label, Tapi Solusi Konkret

Di tengah kekacauan sistemik ini, ekonomi syariah sering dipandang sebelah mata atau dianggap hanya sebagai alternatif pelengkap. Namun, sejarah dan teori membuktikan sebaliknya. Sebagai sistem yang kini telah melekat erat pada instrumen keuangan global, ekonomi Islam memang tidak bisa menutup mata dari guncangan makro yang destruktif. Akan tetapi, ekonomi syariah memiliki jangkar yang tidak dimiliki sistem konvensional prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan kemaslahatan (maṣlaḥah).

Jangkar ini bukan sekadar pemanis dalam teks. Al-Qur'an secara eksplisit memerintahkan dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 agar harta jangan hanya berputar di kalangan mereka yang kaya saja. Ini adalah sebuah deklarasi perang terhadap ketimpangan ekonomi, terutama saat krisis melanda. Tokoh ekonomi Islam kenamaan, Umer Chapra (2000), sering kali menekankan bahwa ekonomi syariah adalah entitas yang hidup ia harus berinteraksi dengan realitas pahit di lapangan untuk menawarkan jalan keluar. Konflik Iran–AS–Israel inilah yang kini menjadi kertas ujian bagi sistem syariah sejauh mana ia mampu menjadi bantalan bagi rakyat jelata ketika sistem kapitalistik mulai goyah diterjang badai inflasi.

Membedah Dampak Sistemik

Ancaman ini nyata dan bersifat multidimensi. Prof. Rossanto Dwi Handoyo, SE., M.Si., Ph.D. dari Universitas Airlangga telah memberikan peringatan keras bahwa perang terbuka di kawasan tersebut akan menghantam struktur APBN kita lewat lonjakan biaya impor energi (Handoyo, 2026). Indonesia, sebagai negara pengimpor minyak, akan dipaksa menguras kantong negara demi menjaga harga energi domestik agar tidak meledak.

Di sisi lain, ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menyoroti fenomena lari ke aset aman. Ketika perang pecah, investor akan segera memindahkan modal mereka ke dolar AS, yang secara otomatis membuat Rupiah kita tersungkur (Hastiadi, 2026). Laporan dari Sekretariat Kabinet RI (2026) pun memberikan sinyal serupa mengenai risiko penyusutan cadangan devisa. Lantas, di mana letak kerentanan ekonomi syariah dalam pusaran ini? Setidaknya ada empat lini yang harus kita waspadai bersama:

1. Inflasi Sisi Penawaran pada Ekosistem Halal  Kenaikan harga minyak adalah hulu dari segala kenaikan harga. Dalam dunia ekonomi syariah, hal ini memukul jantung industri halal. Biaya logistik untuk bahan baku makanan halal, tekstil fesyen Muslim, hingga biaya operasional biro perjalanan haji/umrah melonjak drastis. Inilah yang disebut cost-push inflation. Islam sangat membenci inflasi yang tidak terkendali karena ia adalah bentuk pajak tersembunyi bagi kaum fakir miskin (mustad'afin). Stabilitas harga adalah prasyarat keadilan sosial.

2.Ancaman Jalur Distribusi dan Prinsip Tadawul al-Mal Ekonomi Islam sangat menghargai kelancaran peredaran harta atau tadawul al-mal. Namun, perang di jalur laut strategis akan menghambat distribusi barang secara global. Al-Ghazali (2004) pernah memberikan analogi yang cerdas bahwa hambatan distribusi pada akhirnya akan memicu kelangkaan, dan kelangkaan adalah awal dari kesengsaraan rakyat banyak. Krisis ini harus menjadi alarm bagi negara-negara Muslim untuk tidak lagi bergantung pada satu jalur dagang global yang rentan konflik.

3. Gejolak Pasar Modal dan Larangan Gharar Ketidakpastian massal yang diakibatkan oleh perang adalah bentuk gharar (risiko yang berlebihan) yang sangat dilarang dalam syariah. Ketika pasar modal syariah dan sukuk ikut bergejolak, ini menunjukkan betapa rentannya investasi kita terhadap sentimen global. Taqi Usmani (2002) mengingatkan bahwa ekonomi Islam harus setia pada transaksi berbasis aset nyata (underlying asset), bukan pada spekulasi harga yang bersifat semu.

4. Kesehatan Sektor Riil dan Perbankan Syariah Bank syariah tidak hidup di menara gading ia hidup dari sektor riil. Jika UMKM sebagai mitra bank syariah mulai lesu akibat daya beli masyarakat yang turun, maka angka pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) akan merangkak naik. Ascarya (2015) dengan tepat menyatakan bahwa perbankan syariah hanya bisa sehat jika mitra bisnisnya (UMKM) juga sehat. Krisis energi akibat perang adalah ancaman langsung bagi napas perbankan syariah kita.

Mengapa Kita Harus Optimis?

Di balik segala ancaman tersebut, ekonomi syariah sebenarnya memiliki perisai yang unik. Pertama, keterikatan pada aset fisik memastikan tidak adanya gelembung spekulasi yang bisa pecah sewaktu-waktu. Kedua, sistem tanpa riba membuat para pelaku usaha tidak tercekik oleh bunga yang membumbung tinggi saat krisis. Skema bagi hasil membuat risiko ditanggung bersama, sehingga pengusaha tidak merasa dihabisi sendirian oleh keadaan.

Jangan lupakan instrumen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Yusuf Qardhawi (2011) menjelaskan bahwa zakat adalah mekanisme pertahanan sosial yang luar biasa. Saat anggaran pemerintah mulai megap-megap akibat subsidi energi yang membengkak, dana umat yang dikelola secara amanah dapat menjadi penyelamat bagi mereka yang berada di garis kemiskinan. Inilah instrumen redistribusi kekayaan yang paling adil dalam sejarah peradaban manusia.

Langkah Strategis: Navigasi Menuju Kemandirian

Sebagai praktisi di institusi peradilan, penulis melihat bahwa ketidakpastian ekonomi ini akan bermuara pada peningkatan sengketa hukum di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang nyata. Kemandirian industri halal harus dipercepat dengan memperkuat rantai pasok lokal. Kita harus berhenti terlalu bergantung pada impor dari wilayah konflik.

Selain itu, digitalisasi dalam tata kelola ZISWAF dan perbankan syariah adalah harga mati. Teknologi harus digunakan untuk memastikan bantuan dan pembiayaan sampai ke tangan yang tepat tanpa birokrasi yang berbelit. Terakhir, perbankan syariah harus proaktif melakukan restrukturisasi pembiayaan sebelum krisis benar-benar merobohkan UMKM kita.

Penutup

Konflik Iran–AS–Israel mungkin berada ribuan kilometer dari Indonesia, namun dampaknya terasa nyata di dapur rakyat Indonesia. Krisis ini adalah pengingat bahwa kita membutuhkan sistem ekonomi yang lebih tangguh, lebih adil, dan lebih manusiawi. Ekonomi syariah menawarkan itu semua, bukan hanya sebagai label agama, tapi sebagai arsitektur sistemik yang mampu melindungi masyarakat dari keserakahan dan ketidakpastian global. Di sinilah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa ekonomi syariah tetap tegak berdiri sebagai oase di tengah gurun krisis global yang sedang melanda.
 
Daftar Pustaka

  1. Al-Ghazali, Abu Hamid. (2004). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
  2. Al-Qur'an al-Karim. Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
  3. An-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim. Riyadh: Darussalam Publications.
  4. Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI. (2026, 28 Februari). Keterangan Tertulis: Imbauan Penundaan Umrah Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah. Jakarta: Kemenhaj  RI.
  6. Chapra, M. Umer. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
  7. Chapra, M. Umer. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. London: IRTI.
  8. CNBC Indonesia. (2026, 1 Maret). 58.000 Jamaah Umrah RI Terancam Tak Bisa Pulang, Ada Apa?. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com.
  9. CNN Indonesia. (2026, 1 Maret). 58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Perang AS-Israel dan Iran. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com.
  10. Handoyo, Rossanto Dwi. (2026, 15 Maret). Eskalasi Konflik Iran-Israel: Ancaman Resesi dan Strategi Substitusi Impor. Surabaya: Universitas Airlangga Official Website.
  11. Hastiadi, Fithra Faisal. (2026, Maret). Analisis Dampak Geopolitik Timur Tengah terhadap Stabilitas Eksternal Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
  12. Iqbal, Zamir., & Mirakhor, Abbas. (2011). An Introduction to Islamic Finance. Singapore: Wiley.
  13. Krugman, Paul. (2009). The Return of Depression Economics. New York: Norton.
  14. Neraca.co.id. (2026, Maret). Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah di Tengah Krisis Geopolitik Global. Diakses dari https://www.neraca.co.id.
  15. Obaidullah, Mohammed. (2005). Islamic Financial Services. Jeddah: IRTI.
  16. Qardhawi, Yusuf. (2011). Fiqh al-Zakah. Cairo: Dar al-Taqwa.
  17. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2026, Maret). Laporan Singkat: Mitigasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia terhadap Cadangan Devisa. Jakarta: Setkab RI.
  18. Stiglitz, Joseph. (2012). The Price of Inequality. New York: W.W. Norton.
  19. Usmani, Muhammad Taqi. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
 

Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews