Kerancuan Kewenangan dalam Kepailitan Syariah
Kepailitan syariah merupakan fenomena hukum yang muncul seiring pertumbuhan pesat ekonomi syariah di Indonesia.
Secara yuridis, kepailitan merupakan kondisi insolvensi debitur yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya dan oleh karena itu diajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan.
Dalam konteks ini, “kepailitan syariah” tidak dapat dipahami secara umum sebagai setiap kepailitan yang melibatkan subjek atau lembaga syariah, melainkan harus dibedakan antara kepailitan lembaga syariah, kepailitan yang lahir dari akad ekonomi syariah, dan konsep al-taflīs dalam fikih Islam.
Dalam fikih klasik, al-taflīs merujuk pada ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban harta, sehingga dilakukan pembatasan tasharruf demi melindungi hak kreditor dan mencegah kezaliman.
Kepailitan syariah dalam tulisan ini dipahami secara terbatas sebagai rezim insolvensi yang bersumber dari akad syariah dan menuntut penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam proses penyelesaiannya.
Dalam hukum positif Indonesia, kewenangan penyelesaian perkara kepailitan ditetapkan kepada Pengadilan Niaga (Commercial Court) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memberikan wewenang atributif kepada Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutuskan perkara kepailitan, baik dalam konteks transaksi konvensional maupun syariah.
Namun, dalam praktik dan kajian akademik muncul pertanyaan strategis: apakah kepailitan yang lahir dari kontrak atau akad syariah juga harus tetap berada di ranah Pengadilan Niaga, ataukah dapat menjadi wewenang absolut Pengadilan Agama sebagai forum yang secara hukum khusus menangani sengketa ekonomi syariah?
Landasan Hukum Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan penguatannya melalui UU Nomor 50 Tahun 2009 meletakkan dasar kewenangan Pengadilan Agama (PA) untuk mengadili sengketa ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam berdasarkan hukum Islam atau prinsip syariah.
Pemisahan ini kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang menegaskan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, termasuk sengketa perbankan syariah, berada di bawah kompetensi absolut lembaga peradilan agama dalam lingkungan Mahkamah Agung.
Putusan ini membatalkan ketentuan tertentu dalam UU Perbankan Syariah yang memberikan forum alternatif di luar peradilan agama, sehingga menjadikan kewenangan absolut PA untuk sengketa ekonomi syariah semakin jelas.
Meski demikian, pengaturan kepailitan dan PKPU dalam UU Kepailitan tetap menempatkan pengadilannya pada Pengadilan Niaga.
Konsepsi rezim insolvensi dalam UU 37/2004 belum secara eksplisit memberikan ruang bagi PA untuk menangani kepailitan yang lahir dari kontrak syariah.
Hal inilah yang kemudian menciptakan konflik yuridis antara aturan tentang kewenangan absolut PA untuk sengketa ekonomi syariah dengan kewenangan Pengadilan Niaga atas kepailitan.
Realitas Hukum dan Perkara Kepailitan Syariah
Fenomena hukum empiris menunjukkan bahwa masih banyak perkara kepailitan lembaga keuangan syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), atau entitas ekonomi syariah lain yang diajukan ke Pengadilan Niaga.
Hal ini didasarkan pada pemahaman praktik peradilan yang mengikuti ketentuan UU Kepailitan yang secara tegas menunjuk Pengadilan Niaga sebagai forum kepailitan.
Studi hukum juga menemukan bahwa ketidakjelasan regulatif ini menyebabkan dualisme kompetensi dan ketidakpastian hukum, karena meskipun adanya putusan MK yang memperluas kompetensi PA terhadap sengketa ekonomi syariah, namun kepailitan sering tetap diselesaikan oleh Pengadilan Niaga (Firman Wahyudi, 2019).
Dalam konteks ini, beberapa kajian akademik menyatakan, kepailitan yang lahir dari hubungan kontraktual syariah memiliki karakteristik substansial yang berbeda dengan kepailitan konvensional.
Karenanya, penyelesaian kepailitan syariah di Pengadilan Niaga sering dinilai kurang sesuai dengan prinsip yang termuat dalam syariah, seperti larangan riba, perlakuan adil terhadap para kreditor, dan aspek keadilan distributif.
Namun, sementara kepailitan syariah dalam perdebatan mempunyai karakter normatif syariah, belum terdapat regulasi yang secara jelas memberikan wewenang PA untuk memeriksa dan memutus kepailitan syariah; hal ini mengakibatkan ketergantungan pada rezim kepailitan umum (Meidyca Febriandila, 2018).
Problematika Kewenangan, Dualisme dan Ketidakpastian
Dualisme kewenangan antara Pengadilan Niaga dan PA menunjukkan ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan yang belum harmonis.
Studi normatif menemukan, ketidakteraturan ini berakar pada ketidakselarasan antara UU Peradilan Agama (dan putusan MK) dengan UU Kepailitan, sehingga meskipun PA diberi wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan tersebut masih belum merambah ke rezim kepailitan.
Ketidakpastian hukum ini berimplikasi pada fragmentasi forum penyelesaian dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi pelaku ekonomi syariah (Niniek Mumpuni Sri Rejeki, 2022; .Gemala Dewi & Azikra Yastadzi Sidik, 2019).
Konsekuensinya, meskipun putusan MK telah memperkokoh posisi PA sebagai forum tunggal untuk sengketa ekonomi syariah, aspek insolvensi tetap mengacu pada ketentuan UU Kepailitan.
Kondisi ini menimbulkan kerancuan yuridis antara aspek substantif ekonomi syariah dan hukum acara kepailitan.
Harmonisasi Regulasi dan Revisi Legislasi
Untuk mengatasi permasalahan kewenangan kepailitan syariah dan mengarahkannya menjadi wewenang PA, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perubahan legislasi.
Upaya ini mencakup revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU agar secara eksplisit memberikan ruang khusus bagi kepailitan yang lahir dari akad syariah sebagai kewenangan PA, sehingga rezim insolvensi dapat diselaraskan dengan prinsip penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Penyesuaian norma ini juga dimaksudkan agar prinsip-prinsip hukum syariah, seperti larangan riba, menjadi bagian integral dari mekanisme kepailitan.
Selain itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang Kepailitan Syariah sebagai lex specialis yang mengatur secara komprehensif kepailitan berbasis akad syariah, mencakup konsep al-taflīs, prosedur pemeriksaan dan penetapan pailit yang selaras dengan nilai syariah, peran dan kewenangan kurator syariah, serta mekanisme perlindungan kreditor kecil dan pembagian boedel pailit berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah.
Pada saat yang sama, penguatan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan peningkatan kapasitas hakim PA melalui pendidikan dan pelatihan khusus di bidang kepailitan syariah menjadi prasyarat penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan dan kualitas putusan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Menuju Kepastian Hukum dalam Kepailitan Syariah
Rekonstruksi kewenangan kepailitan syariah ke dalam ranah PA merupakan cerminan upaya integrasi antara hukum positif nasional dan prinsip-prinsip syariah dalam sistem peradilan Indonesia yang bersifat plural dan dinamis.
Integrasi ini menegaskan, pengembangan hukum tidak semata bertumpu pada kepastian normatif, tetapi juga pada kesesuaian substansi hukum dengan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang.
Harmonisasi norma tersebut sekaligus memperkuat kedudukan PA sebagaimana ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan mandat Undang-Undang Peradilan Agama, serta berorientasi pada penciptaan kepastian hukum dan konsistensi yurisdiksi bagi para pelaku ekonomi syariah. Kejelasan forum penyelesaian sengketa menjadi prasyarat penting untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban para pihak secara adil dan proporsional.
Namun demikian, realitas empiris menunjukkan adanya dualisme kewenangan antara Pengadilan Niaga dan PA yang tidak dapat dibiarkan sebagai anomali sistem hukum.
Kondisi ini seharusnya dijadikan momentum legislasi untuk melakukan penataan ulang kewenangan secara tegas dan sistematis, karena tanpa kejelasan tersebut, potensi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi putusan akan terus membayangi penyelesaian perkara kepailitan yang berbasis akad syariah.
Di sisi lain, perlu diakui, penempatan kewenangan kepailitan pada Pengadilan Niaga selama ini didasarkan pada argumen yuridis dan fungsional, mengingat kepailitan merupakan rezim hukum kolektif yang melibatkan kepentingan publik dan pihak ketiga secara luas serta berdampak pada stabilitas sistem pembiayaan nasional.
Oleh karena itu, setiap upaya pemindahan kewenangan kepailitan syariah ke PA harus dirancang secara cermat melalui reformasi legislasi—baik revisi Undang-Undang Kepailitan maupun pembentukan Undang-Undang Kepailitan Syariah sebagai lex specialis—agar tercipta rezim kepailitan yang selaras dengan nilai-nilai syariah dan maqāṣid al-syarī‘ah tanpa mengorbankan asas kepastian hukum dan efisiensi peradilan.
*) Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi MARINews
Daftar Pustaka
- Wahyudi, Firman. The Quo Vadis of Bankruptcy Settlement and PKPU Laws on Sharia Banking. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 1 (2019), hlm. 1–20. Tersedia secara daring pada: https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/view/222/193
- Siswanto, S., Adang Darmawan Ahmad, Hudzaifah Achmad Qotadah, dan Mohd Anuar Ramli. Conflict Resolution in Sharia Business Bankruptcies in Indonesia: Ethical and Legal Challenges. Az-Zarqā’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 15 No. 2 (2023). Tersedia pada: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/3182
- Rejeki, N. M. S. Uncertainty on the Bankrupt Process as a Legal Means for Sharia Economic Dispute Settlement (Case Study of BMT Fisabilillah). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 No. 3 (2022), Juli–September.
- Dewi, Gemala, dkk. The Review on Insolvency of Sharia Insurance Company from the Perspective of Islamic Economic Law in Indonesia. Dalam Social Sciences on Sustainable Development for World Challenge. KnE Social Sciences (2019).



